Alokasi Dana Proyek DP2D2 Rp59 Miliar

NERACA

Jakarta - Menteri Keuangan Muhamad, Chatib Basri, melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK)Nomor 127/PMK.07/2013 menetapkan alokasi Dana Proyek Pemerintah Daerah dan Desentralisasi (DP2D2) tahun anggaran 2013 sebesar Rp59,64 miliar.

Dalam Salinan PMK yang dikutip Neraca, menyebutkan jumlah tersebut terdiri atas DP2D2 tahun anggaran 2013 sesuai dengan hasil verifikasi keluaran DAK tahun anggaran 2012 sebesar Rp51,98 miliar, dan kurang bayar DP2D2 tahun anggaran 2012 sesuai dengan hasil verifikasi keluaran DAK tahun anggaran 2011 sebesar Rp7,66 miliar.

DP2D2 adalah dana yang bersumber dari APBN dan dialokasikan sebagai insentif kepada daerah provinsi, kabupaten, dan kota daerah percontohan Proyek Pemerintah Daerah dan Desentralisasi berdasarkan hasil Verifikasi Keluaran Dana Alokasi Khusus sesuai dengan Perjanjian Pinjaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Bank Dunia tentang Proyek Pemerintah Daerah dan Desentralisasi pada tanggal 23 Juni 2010 (Loan Agreement No. 7914 ID, No. Registrasi 10809501) sebagaimana telah diubah dengan perjanjian yang ditandatangani pada 14 Maret 2013.

Berdasarkan PMK tentang Pedoman Umum dan Alokasi DP2D2, penetapan daerah penerima DP2D2 Tahun Anggaran 2013 adalah sesuai dengan hasil Verifikasi Keluaran DAK Tahun Anggaran 2011 dan Tahun Anggaran 2012.

Verifikasi Keluaran DAK adalah proses verifikasi atas keluaran pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Bidang Infrastruktur di Daerah Percontohan Proyek Pemerintah Daerah dan Desentralisasi yang telah melaksanakan kegiatan Dana Alokasi Khusus bidang infrastruktur jalan dan bidang infrastruktur irigasi.

Selain itu, bidang infrastruktur air minum dengan keluaran/output yang sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan serta dalam kurun waktu yang tepat berdasarkan hasil Verifikasi Keluaran yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sesuai dengan ketentuan Perjanjian Verifikasi antara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan Bank Dunia pada tanggal 20 Desember 2010 sebagaimana telah diubah dengan perjanjian yang ditandatangani pada 13 Februari 2013.

DP2D2 Tahun Anggaran 2013 merupakan bagian dari pendapatan daerah dan dianggarkan dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2013 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal pemerintah daerah telah menetapkan Peraturan Daerah mengenai APBD Perubahan atau tidak melakukan perubahan APBD, maka penerimaan DP2D2 dimaksud pada akhir tahun dicatat dalam Laporan Realisasi APBD Tahun Anggaran 2013.

Penggunaan DP2D2 Tahun Anggaran 2013 ditujukan untuk mendukung kegiatan di bidang infrastruktur jalan, infrastruktur irigasi, dan infrastruktur air minum.

Penyaluran DP2D2 Tahun Anggaran 2013 dilakukan sekaligus dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah paling lambat 14 hari kerja setelah Peraturan Menteri ini diundangkan. PMK tersebut diundangkan 2 September 2013.

Perincian daerah penerima DP2D2 dan besaran alokasi DP2D2 Tahun Anggaran 2013 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Daerah tersebut, antara lain Provinsi Jambi Rp2,29 miliar, Provinsi Jawa Timur Rp943,35 juta, Provinsi Kalimantan Tengah Rp5,91 miliar, Provinsi Sulawesi Barat Rp585,98 juta.

Daerah lainnya misalnya Kabupaten Batanghari (Jambi) Rp174,81 juta, Kabupaten Bangkalan (Jatim) Rp1,08 miliar, Kota Surabaya Rp91,91 juta, Kabupaten Pacitan Rp1,61 miliar, Kabupaten Barito Selatan (Kalteng) Rp848,67 juta, Kabupaten Kotawaringin Barat Rp1,72 miliar, dan Kabupaten Kotawaringin Timur Rp1,84 miliar. [mohar]

BERITA TERKAIT

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital NERACA Banyuwangi - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab  NERACA Probolinggo - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Perhatikan Batasan dalam Berkonten di Media Sosial

  NERACA Jember - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo RI) berkomitmen meningkatkan literasi digital masyarakat menuju Indonesia #MakinCakapDigital2024. Dalam rangka…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital NERACA Banyuwangi - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab  NERACA Probolinggo - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Perhatikan Batasan dalam Berkonten di Media Sosial

  NERACA Jember - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo RI) berkomitmen meningkatkan literasi digital masyarakat menuju Indonesia #MakinCakapDigital2024. Dalam rangka…