Kalbe Farma Klaim Telah Ikuti Aturan Main

Aksi mogok kerja karyawan PT Kalbe Farma Tbk yang menuntut kenaikan upah, mendapatkan respong langsung dari manajemen perseroan. Bahkan perseroa mengklaim sudah melaksanakan kenaikan upah sesuai peraturan perundang-undangan tentang tenaga kerja. Informasi tersebut disampaikan perseroan dalam siaran persnya di Jakarta, Selasa (17/9).

Kata Sekretaris Perusahaan PT Kalbe Farma Tbk, Vidjongtius, pihaknya selalu mematuhi peraturan perundangan ketenagakerjaan yang berlaku dan tidak pernah melakukan pelanggaran hak-hak normatif karyawan yang ditetapkan pemerintah. ”Dalam menjalankan proses pengupahan, kami selalu mengikuti peraturan. Saat ini Kalbe sudah tidak mempekerjakan tenaga outsourcing pada core business kami di bidang farmasi,”ujar dia,

Dia juga menambahkan, pihaknya juga telah melakukan sejumlah pertemuan bipartit yang dihadiri dan difasilitasi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bekasi. Lanjutnya, upah minimum terendah yang diberikan Kalbe sudah mengikuti upah normatif yang ditetapkan pemerintah. Selain itu, perseroan juga menambah dengan uang makan dan transport sesuai kenaikan bahan bakar minyak (BBM) Juli 2013, serta beberapa tunjangan lainnya.

Kemudian soal tuntutan rumah ibadah, kata Vidjongtius, Kalbe juga sudah menyediakan mushola di semua lini produksi di setiap lantai, “Kalbe sampai saat ini tetap memberikan pelayanan kebutuhan obat-obatan kepada masyarakat. Pada saat bersamaan, kami akan terus mengupayakan penyelesaian secepatnya dengan tetap mengikuti aturan hukum yang berlaku,” kata dia.

Dia menjelaskan, aksi mogok kerja karyawan ini berawal dari permintaan segelintir karyawan dalam Serikat Pekerja Kalbe menuntut kenaikan tambahan upah di atas ketentuan normatif. Namun kemudian berkembang menjadi tuntutan lain seperti pengangkatan karyawan outsourcing menjadi karyawan tetap dan pembangunan masjid.

Diketahui, para buruh Kalbe Farma menuntut pelaksanaan upah 2013 yang belum tuntas, disediakannya fasilitas ibadah berupa masjid di dalam perusahaan serta pengangkatan pekerja outsourcing menjadi pekerja tetap. (bani)

 

BERITA TERKAIT

Hartadinata Tebar Dividen Final Rp15 Per Saham

Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Hartadinata Abadi Tbk. (HRTA) akan memberikan dividen final tahun buku 2023 sebesar Rp15…

KEJU Bagikan Dividen Final Rp79,50 Miliar

Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Mulia Boga Raya Tbk. (KEJU) memutuskan membagikan dividen final tahun buku 2023 sebesar…

BUMI Bukukan Laba Bersih US$67,6 Juta

Di kuartal pertama 2024, PT Bumi Resources Tbk. (BUMI) membukukan laba bersih senilai US$67,6 juta atau setara Rp1,09 triliun (kurs…

BERITA LAINNYA DI

Hartadinata Tebar Dividen Final Rp15 Per Saham

Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Hartadinata Abadi Tbk. (HRTA) akan memberikan dividen final tahun buku 2023 sebesar Rp15…

KEJU Bagikan Dividen Final Rp79,50 Miliar

Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Mulia Boga Raya Tbk. (KEJU) memutuskan membagikan dividen final tahun buku 2023 sebesar…

BUMI Bukukan Laba Bersih US$67,6 Juta

Di kuartal pertama 2024, PT Bumi Resources Tbk. (BUMI) membukukan laba bersih senilai US$67,6 juta atau setara Rp1,09 triliun (kurs…