RSUD Kota Tangerang Terancam Pakai Alkes Ilegal

NERACA

Jakarta - Tender alat-alat kesehatan (Alkes) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Tangerang berlangsung kisruh. Hal ini menyusul diloloskannya alkes hasil modifikasi yang tidak sesuai dengan Peraturan Kementerian Kesehatan (Permenkes) tentang Pengadaan Alat Kedokteran Umum (ALK-11) RSUD Kota Tangerang oleh Pokja 2.5.

Budi Santosa, Direktur Utama PT Putra Karya Santosa, salah satu peserta tender, menyatakan masyarakat Kota Tangerang yang akan menggunakan fasilitas RSUD tersebut terancam menjadi korban penggunaan alkes yang belum lolos mutu atau belum memiliki Izin Edar Kemenkes.

“Hasil tender ini jelas berpotensi merugikan publik Kota Tangerang karena alkes yang digunakan tidak sesuai dengan persyaratan mutu, keamanan, dan kemanfaatan. Atau bahasa mudahnya ilegal. Apalagi nilai tender alkes ilegal ini cukup fantastis, sekitar Rp4 miliar, dari total nilai tender sebesar Rp8 miliar lebih,” ungkap Budi, melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (17/9).

Untuk itu, pihaknya telah mengajukan sanggahan kepada pokja 2.5 atas penetapan pemenang tender tersebut yaitu PT Lami Barkahutama. Menurut Budi, terdapat tiga produk yang menyalahi ketentuan Permenkes, yaitu Custom MAK Emergency Trolley, Custom MAK Supramax Bed, dan Custom MAK Infuse Stand.

Dari ketiga produk alkes itu dilakukan modifikasi bahan baku, fitur, dan dimensi/ukurannya. Ketiga produk yang ditawarkan PT Lami Barkahutama tersebut, lanjut Budi, nyatanya belum teregistrasi di Kemenkes. Dengan demikian, sesuai regulasi yang berlaku seharusnya ketiga produk tersebut belum layak digunakan oleh user.

Implikasinya, sambung dia, ketiga produk yang akan digunakan oleh konsumen RSUD Kota Tangerang ini tidak terjamin keamanan dan kemanfaatannya ini. Kondisi ini tentu merugikan reputasi RSUD kota Tangerang dan konsumen.

“Ini jelas-jelas melanggar Permenkes No 1190 tentang Izin Edar, khususnya, Pasal 5 dan 24 serta peraturan perundangan yang berlaku, karena belum dilakukan perubahan izin edar. Saya sudah klarifikasi ke Direktorat Prodis Alkes Kemenkes. Karena akan merugikan masyarakat luas, saya akan adukan masalah ini secara pidana dan PTUN,” terangnya.

Bukan kewenangan

Meskipun aturan hukumnya sudah jelas, namun PT Lami Barkahutama dan PT Mega Andalan Kalasan selaku prinsipal dengan dilakukan modifikasi Alkes, tidak mengindahkan hal tersebut. Mereka telah melanggar Permenkes No. 1190/Menkes/Per/VIII/2010 Tentang Ijin Edar Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga Jo. Peraturan Pemerintah No.72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan Jo. Undang-undang No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo. Undang-undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Sementara Herry Sukarnapura, Ketua Kelompok Kerja (Pokja) 2.5 Pengadaaan Barang/Jasa yang juga Sekretaris Daerah Kota Tangerang, mengaku bukan kewenangan Pokja untuk mengambil tindakan atau sanksi kepada pemenang tender yang diduga memasarkan produk yang belum memiliki izin edar dari Kemenkes. “Silakan laporkan hal tersebut kepada pihak berwenang,” ujarnya, seperti dikutip dari Jawaban Sanggah yang diajukan PT Putra Karya Sentosa.

Herry pun keukeuh bahwa pelaksanaan tender telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sekadar informasi, kasus seperti ini pernah terjadi di RSUD Kota Bekasi, di mana pemenang tender memasarkan produk-produk Alkes Modifikasi  yang belum memiliki Izin Edar dari Kemenkes. Melihat hal ini, Panitia Tender berkonsultasi dan klarifikasi ke pihak Kemenkes dan akhirnya Produk Alkes Modifikasi tersebut dinyatakan Tidak Lulus Evaluasi Teknis. Pemenang tendernya pun didiskualifikasi. Kejadian di Kota Bekasi seharusnya bisa menjadi yurisprudensi bagi POKJA 2.5 Kota Tangerang. [ardi]

BERITA TERKAIT

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital NERACA Banyuwangi - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab  NERACA Probolinggo - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Perhatikan Batasan dalam Berkonten di Media Sosial

  NERACA Jember - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo RI) berkomitmen meningkatkan literasi digital masyarakat menuju Indonesia #MakinCakapDigital2024. Dalam rangka…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital NERACA Banyuwangi - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab  NERACA Probolinggo - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Perhatikan Batasan dalam Berkonten di Media Sosial

  NERACA Jember - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo RI) berkomitmen meningkatkan literasi digital masyarakat menuju Indonesia #MakinCakapDigital2024. Dalam rangka…