Menperin Akan Berikan Sanksi Tegas - Gula Rafinasi "Tumpah" di Pasar, Petani Tebu Kalah Bersaing

NERACA

 

Jakarta - Bola panas masalah pembelian harga gula di petani masih saja bergulir. Apalagi, Saat ini para petani tebu semakin tertekan dengan kehadiran gula asal industri (rafinasi). Ketua Dewan Pembina Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Abdul Wachid mengatakan petani khawatir karena harga gula mereka terus turun sejak kehadiran gula rafinasi. Padahal kini mereka sedang panen raya.

\"Seharusnya harga gula petani bisa di atas Rp 10.000 per kg, tapi sekarang sudah turun Rp 1.000 jadi Rp 9.000-an karena rafinasi,\" ujar dia di Jakarta, Selasa (17/9).

Wachid menegaskan petani tebu akan sangat sulit bersaing dengan gula rafinasi yang merupakan produksi pabrik besar. Itu karena selain harga bahan baku gula mentah yang turun juga biaya produksi gula rafinasi yang rendah.

Saat ini harga gula mentah dunia sedang turun mencapai US$ 430 per metrik ton. Kalaupun dikenakan biaya lain seperti bea masuk, pelemahan rupiah, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) tetap saja harga gula rafinasi masih bisa dijual di bawah Rp. 9.000 per kg.

Sementara dengan biaya produksi yang ada serta rendeman yang rendah, harga gula petani awalnya dipatok sebesar Rp 10.400 per kilogram (kg). Meski kini telah turun menjadi Rp 9.200 per kg setelah gula rafinasi banyak dijual di pasar hanya seharga Rp 9.000 per kg.

\"Petani menyampaikan aspirasi mereka karena peredaran gula rafinasi ke pasar dinilai melanggar Permendag dan pemerintah harus segera menindak para produsen gula rafinasi untuk menarik gulanya dari pasar atau mencabut izin mereka,\" tegas dia.

Kondisi yang ada saat ini,petani tebu masih mengkhawatirkan kemungkinan serbuan gula rafinasi impor, karena mengakibatkan harga gula pasir lokal turun yang berpotensi merugikan petani tebu. \"Selama ini, peredaran gula rafinasi di pasaran selalu menurunkan harga jual gula pasir lokal, sehingga penghasilan petani tebu juga ikut turun,\"ujar Iskandar, salah satu petani yang ikut berdemo.

Untuk itu, dia berharap, kementerian yang terkait ikut berupaya melakukan proteksi terhadap gula pasir lokal, karena menyangkut kesejahteraan petani tebu. Selain itu, lanjut dia, pemerintah juga perlu memperketat izin impor gula rafinasi, agar tidak mudah beredar di pasaran. Apalagi, kata dia, dampak beredarnya gula rafinasi mengakibatkan petani tebu tidak semangat dalam menanam tanaman tebu.

Tuntutan senada juga diungkapkan petani tebu lainnya, Indra meminta, pihak terkait bertindak tegas jika masih ditemukan gula rafinasi beredar di pasaran.\"Pemerintah juga harus tegas dan jangan hanya diam melihat gula rafinasi masih tetap beredar di pasaran,\" ujarnya.

Sanksi Tegas

Di tempat berbeda, Menteri Perindustrian Mohammad S. Hidayat mengancam akan memberi sanksi tegas pada industri gula rafinasi jika ternyata ada gula rafinasi yang rembes ke pasaran. Hidayat akan membawa persoalan itu dalam rapat koordinasi di Menko Perekonomian. \"Mau dilaporkan ke kantor menko, yang penting prinsipnya harus ada sanksi. Tidak bisa ada lagi toleransi rembesan,\" kata Hidayat.

Sebelum membawa persoalan ke kantor Menko Perekonomian, Hidayat terlebih dahulu akan berkoordinasi dengan kementerian perdagangan. Koordinasi tersebut terkait audit industri gula rafinasi.

Hidayat berharap nantinya dari rapat koordinasi di Menko Perekonomian menghasilkan sanksi tegas bagi industri gula yang merembeskan atau membocorkan gula rafinasi ke pasaran. Kementerian Perdagangan sendiri sudah selesai melakukan audit terhadap 8 industri gula. \"Dari keluhan yang disampaikan petani dengan Kementerian Perdagangan, dilakukan preview berapa total kebutuhan rafinasi untuk kebutuhan industri,\" tegasnya.

Hal senada juga diungkapkan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta pemerintah agar segera melakukan audit kepada industri gula rafinasi nasional karena perembesan gula rafinasi ke pasar yang kerap terjadi setiap tahun.

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Pemberdayaan Daerah dan Bulog Natsir Mansyur mengungkapkan selama ini, gula rafinasi memang tidak boleh masuk ke pasar karena dikhawatirkan bersaing dengan produksi gula putih petani. Gula rafinasi hanya diperuntukkan bagi industri. \"Audit gula rafinasi ini harus setiap tahun. Jangan ribut-ribut baru diaudit,” ungkap Natsir.

Dia mengatakan, audit tersebut perlu dilakukan agar rekomendasi Kementerian Perindustrian (Kemenperin) kepada industri rafinasi dapat terkontrol. Pengalaman tahun-tahun sebelumnya Kemenperin kurang memberikan hukuman terhadap perembesan gula industri rafinasi ini. “Alih-alih memberikan sanksi, yang ada malah menambah kuota impor raw sugar atau gula mentah,” tukas dia.

Natsir merekomendasikan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, dan Kementerian Koordinator Perekonomian perlu lebih tegas mengeluarkan kebutuhan impor raw sugar di 2013.

BERITA TERKAIT

Tingkatkan Kinerja UMKM Menembus Pasar Ekspor - AKI DAN INKUBASI HOME DECOR

NERACA Bali – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno bertemu dengan para…

UMKM Perikanan Potensial di 12 Provinsi Terus Didorong

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan memberikan dukungan penuh terhadap 376 Unit Pengolahan Ikan (UPI) Usaha Mikro…

Indonesia dan Tunisia Segera Tuntaskan Perundingan IT-PTA

NERACA Tangerang – Indonesia dan Tunisia segera menuntaskan Perundingan Indonesia-Tunisia Preferential Trade Agreement (IT-PTA) pada 2024. Ini ditandai dengan  penyelesaian…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Tingkatkan Kinerja UMKM Menembus Pasar Ekspor - AKI DAN INKUBASI HOME DECOR

NERACA Bali – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno bertemu dengan para…

UMKM Perikanan Potensial di 12 Provinsi Terus Didorong

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan memberikan dukungan penuh terhadap 376 Unit Pengolahan Ikan (UPI) Usaha Mikro…

Indonesia dan Tunisia Segera Tuntaskan Perundingan IT-PTA

NERACA Tangerang – Indonesia dan Tunisia segera menuntaskan Perundingan Indonesia-Tunisia Preferential Trade Agreement (IT-PTA) pada 2024. Ini ditandai dengan  penyelesaian…