Mempertanyakan "Harmonisasi" Tripartit

Oleh: Muhammad Habibilah

Peneliti Indef

Gejolak permintaan kenaikan upah buruh semakin gencar dilakukan. Sudah beberapa kali buruh melakukan aksi unjuk rasa dengan membawa isu sistem kerja kontrak dan outsourcing, upah layak, serta jaminan sosial. Walaupun pada awal tahun ini pemerintah telah menetapkan kenaikan UMP, namun hal ini masih dirasa kurang mensejahterakan kaum buruh. Kenaikan harga BBM dan terpuruknya nilai Rupiah menjadi pemicu inflasi tinggi yang menyebabkan naiknya ongkos hidup masyarakat termasuk kaum buruh. Oleh sebab itu, buruh menginginkan tingkat UMP yang lebih tinggi lagi bahkan mencapai Rp3,7 juta per bulan. Sontak, hal ini menjadi polemik antara pengusaha dan buruh serta pemerintah sebagai mediator.

Dari sisi produsen, kenaikan upah ternyata dirasa cukup memberatkan. Beberapa sumber menyebutkan bahwa kenaikan itu sempat memicu 337 perusahaan dari berbagai sektor seperti KBN (kawasan berikat nusantara) mengajukan penangguhan pembayaran UMP Rp2,2 juta yang berlaku sejak 1 Januari 2013 lalu kepada Pemprov DKI. Lebih lanjut, kenaikan upah minimum pekerja pada awal tahun ini sebesar 28-44% menjadikan kalangan pengusaha mempertimbangkan kembali untuk tetap bertahan atau hengkang dari indonesia. Tentunya hal ini bukan merupakan kabar yang menggembirakan bagi dunia usaha disaat angka pengangguran yang mulai mengecil serta pertumbuhan ekonomi Indonesia yang mencoba bertahan di atas 6%.

Memang tidak ada yang salah ketika buruh menuntut kenaikan upah, namun perlu realistis dan sesuai dengan kondisi perusahaan masing-masing. Hal yang perlu disadari bagi para buruh adalah berdasarkan data index mundi disebutkan bahwa jumlah ketersediaan tenaga kerja Indonesia mencapai 117,400,000 orang yang menempatkan Indonesia pada posisi keempat setelah China, India dan United States. Jumlah yang tidak kecil bagi negara sebesar Indonesia.

Jadi, apabila terjadi masalah terkait tenaga kerja yang dirasa mengganggu keberlangsungan kegiatan produksi, maka tidak menutup kemungkinan apabila perusahaan akan mengambil langkah PHK besar-besaran atau opsi selanjutnya dengan merelokasi perusahaan ke negara lain.

Sebaliknya, bagi pengusaha. Terjadinya unjuk rasa yang tak kian selesei menandakan adanya ketidakberesan dipihak buruh. Ini merupakan masalah internal perusahaan yang seharusnya tidak terpublish hingga menjadi isu bersama. Dikhawatirkan dapat memperburuk citra perusahaan karena dianggap tidak dapat mensejahterakan kaum buruh. Meskipun jumlah tenaga kerja di Indonesia masih banyak, tetapi tidak mudah mencari orang yang tepat sesuai kualifikasi perusahaan.

Di sisi lain, pemerintah sebagai pihak yang berwenang untuk menetapkan dan membuat kebijakan seharusnya bertindak cepat agar malasah ini tidak sampai berlarut-larut. Aksi pemblokiran jalan yang dilakukan para penunjuk rasa mengakibatkan kemacetan dimana-mana, tentunya hal ini sangat mengganggu aktivitas perekonomian.

Belum terkalkulasi dengan akurat kerugian yang harus ditanggung oleh para pelaku usaha ataupun besar biaya energi ketika terjebak macet hingga berkilo-kilo meter. Jika hal ini terjadi terus-menerus, maka tidak menutup kemungkinan akan mengakibatkan gejolak ekonomi yang pada akhirnya dapat menggagalkan pencapaian target perekonomian nasional.

BERITA TERKAIT

Ekspor Nonmigas Primadona

Oleh: Zulkifli Hasan Menteri Perdagangan Neraca perdagangan Indonesia kembali mencatatkan surplus pada periode Februari 2024 sebesar USD0,87 miliar. Surplus ini…

Jaga Kondusivitas, Tempuh Jalur Hukum

  Oleh: Rama Satria Pengamat Kebijakan Publik Situasi di masyarakat saat ini relatif kondusif pasca penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu)…

Perspektif UMKM di Ramadhan

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Memasuki pertengahan bulan suci Ramadhan seperti ini ada dua arus perspektif yang menjadi fenomena…

BERITA LAINNYA DI

Ekspor Nonmigas Primadona

Oleh: Zulkifli Hasan Menteri Perdagangan Neraca perdagangan Indonesia kembali mencatatkan surplus pada periode Februari 2024 sebesar USD0,87 miliar. Surplus ini…

Jaga Kondusivitas, Tempuh Jalur Hukum

  Oleh: Rama Satria Pengamat Kebijakan Publik Situasi di masyarakat saat ini relatif kondusif pasca penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu)…

Perspektif UMKM di Ramadhan

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Memasuki pertengahan bulan suci Ramadhan seperti ini ada dua arus perspektif yang menjadi fenomena…