Dilema Tuntutan Kenaikan Upah Buruh - Oleh: Dahlan Frinaldo, SE., MSi

 Tuntutan kenaikan upah minimum buruh rata-rata 50 persen di tingkat nasional menuai banyak keberatan, terutama di kalangan pengusaha dan pemerintah. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bertekad memperjuangkan tuntutan itu, terutama untuk upah buruh di DKI Jakarta agar menjadi Rp 3,7 juta. KSPI juga menolak paket kebijakan pengupahan yang disesuaikan dengan kenaikan inflasi. Pada intinya, buruh tidak ingin kembali ke rezim upah murah.

Menuntut kenaikan upah minimum provinsi, kabupaten dan kota (UMP/K) sebesar 50 persen, kemudian menolak dan mendesak dicabutnya Inpres soal Penetapan UMP, serta menuntut jaminan kesehatan. Setidaknya tiga tuntutan itulah yang disuarakan sekitar 30 ribu buruh anggota KSPI dan sejumlah serikat buruh lain ketika melakukan aksi demonstrasi di Jakarta, di depan Istana Negara, Kantor Kementerian Kesehatan, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, PT Jamsostek, Kamis (5/9). Khusus DKI Jakarta, pendemo menuntut UMR sebesar Rp 3,7 juta dengan menggunakan 84 item kebutuhan hidup layak (KHL). Alasan mereka, jika berdasarkan 60 item maka tidak ada kenaikan upah minimum pada tahun depan.

Buruh juga menolak kenaikan UMP/K senilai inflasi plus 5 persen atau 10 persen dan menuntut dewan pengupahan menetapkan UMP/K 2014 berdasarkan KHL 84 item atau bisa juga 150 persen dari KHL 60 item. Tuntutan yang disuarakan cukup wajar, karena kebutuhan mereka meningkat terkait dengan kenaikan harga kebutuhan pokok. Namun, itu tentu tidak mudah mereka dapatkan karena dalam kondisi sekarang banyak kendala, seperti rupiah yang terus melemah, defisit, serta impor yang tak mampu meredam masalah dalam negeri.

Dilematis

Dengan kondisi demikian, rasanya perwakilan pengusaha akan sulit menyetujui. Dalam keadaan sekarang, di mana baik buruh maupun pengusaha dihadapkan pada kondisi sulit dan dilematis, harusnya ada yang tampil sebagai penengah. Tugas itu harus diemban pemerintah, terutama Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, atau kementerian yang ada di sektor ekonomi. Jangan biarkan buruh dan pengusaha langsung berhadap-hadapan, karena dapat menimbulkan hal yang tak diinginkan.

Pada masa lalu, upah murah dipropagandakan sebagai salah satu daya tarik untuk menarik investor ke Indonesia. Penanaman modal diharapkan akan menggeliatkan perekonomian dan pada akhirnya menyebarkan kesejahteraan ke masyarakat.

Pada kenyataannya, upah murah hanya menguntungkan kelompok pemodal dan tidak berdampak pada distribusi kekayaan. Yang terjadi, investasi makin menggelembung, tetapi buruh tetap menderita. Keberatan kalangan pengusaha terutama didasarkan pada perhitungan biaya produksi. Kenaikan upah buruh yang terlalu tinggi akan menyebabkan biaya operasional perusahaan membengkak, yang kemudian akan dibebankan kepada konsumen. Sejak era industrialisasi, dua kubu itu, yakni kelompok pemodal/pengusaha dan kelompok buruh/pekerja memang sulit mencari titik temu. Industri padat karya tidak pernah beranjak pada dilema pengupahan.

Dilema itu sebenarnya bisa diselesaikan apabila pengusaha dan pemerintah memiliki komitmen serius untuk menghentikan rezim upah murah. Penghitungan upah berdasarkan survei biaya hidup layak harus menjadi dasar pertama dari setiap kegiatan investasi. Dengan demikian, kalkulasi produksi akan berlanjut pada koridor yang rasional. Pengusaha lebih memilih mengabaikan upah buruh ketimbang memperjuangkan biaya rasional.

Rezim upah murah tidak hanya berlaku pada buruh di sektor industri padat karya. Di banyak sektor, bahkan di kalangan profesional pun, upah rendah masih menjadi persoalan. Sebagai contoh, gaji guru honorer ternyata masih di bawah upah buruh. Penggajian karyawan profesional, entah itu di sektor media massa, jasa, dan sebagainya, juga sangat bergantung pada ”kemurahan” hati pemilik usaha, tidak berdasarkan standar meritokrasi yang jelas.

Dengan melihat pada keseluruhan sistem, kebijakan upah murah yang diterapkan pada buruh hanya satu mata rantai dari seluruh sistem pengupahan dan kebijakan perlindungan upah pekerja. Namun, sistem meritokrasi tentu juga membutuhkan baku mutu standar profesi, yang di negara-negara lain dicapai melalui sertifikasi pekerja industri. Dalam hal ini saja, kita sangat jauh ketinggalan sehingga sulit untuk bebas dari rezim upah murah.

Selama ini, penentuan upah buruh selalu didasari standar kebutuhan hidup layak (KHL). Upah buruh sekarang melebihi KHL di Jakarta sebesar Rp 1,98 juta, yang ditetapkan berdasarkan survei tahun lalu. Tahun ini, sesuai dengan survei pada Juli lalu, KHL di Ibu Kota malah turun tipis menjadi Rp 1,92 juta. Tapi angka ini diprediksi akan melonjak karena dampak kenaikan harga bahan bakar minyak bersubsidi. Pemerintah memakai 60 komponen buat mengukur KHL, dari biaya sewa rumah, transportasi, sampai ongkos membeli deodoran dan rekreasi. Tapi para buruh tak puas. Sedikitnya ada 24 komponen tambahan yang diusulkan.

Menurut mereka, hunian yang layak buat buruh bujangan adalah rumah dengan tiga ruangan. Ada kamar tidur, dapur, dan kamar mandi terpisah. Mereka juga ingin sederet “ongkos gaya hidup”, seperti pulsa telepon dan kipas angin, ditanggung.

Banyaknya komponen tambahan itu justru akan mengundang antipati kalangan pengusaha. Serikat buruh semestinya menyusun usul kenaikan upah secara realistis. Misalnya, dengan berfokus pada melonjaknya harga bahan kebutuhan pokok dan transportasi menyusul kenaikan harga BBM bersubsidi. Dengan kenaikan sejumlah komponen ini saja, diperkirakan KHL akan naik, tapi tidak spektakuler. Tuntutan yang membabi buta juga akan membuat para investor berpikir seribu kali untuk berbisnis di negeri ini.

Daya Saing

Dalam beberapa tahun terakhir, sudah banyak investor yang hengkang ke China atau Vietnam. Di dua negara itu, gaji buruh memang lebih rendah. Di Indonesia, upah rata-rata buruh sepatu mencapai US$ 1,03 per jam. Bandingkan dengan di China, yang sebesar US$ 0,91 per jam, dan di Vietnam, US$ 0,46 per jam.

Tentu saja pemerintah tak boleh mengorbankan nasib buruh demi investor. Mereka harus menemukan “ramuan” yang tepat: upah buruh naik sewajarnya dan investor tetap betah. Pemerintah juga bisa meningkatkan daya saing dengan memangkas ekonomi biaya tinggi.

Pemerintah harusnya mencarikan jalan tengah. Dengarkan buruh, namun lakukan pendekatan agar mereka tidak terlalu menekan pengusaha. Sebaliknya, pemerintah juga dituntut memberi pengertian pada pengusaha agar memperhatikan tuntutan buruh, tentunya disesuaikan dengan kemampuan.

Dalam kondisi ekonomi seperti saat ini pemerintah selayaknya kerja keras guna menciptakan situasi kondusif antara buruh dan pengusaha. Buruh harus didengar, namun pengusaha tak merasa terlalu terbebani. Yang tak kalah pentingnya, selain memperhatikan dan mempelajari tuntutan buruh yang disuarakan saat unjuk rasa kemarin, pemerintah juga tak boleh melupakan janji lama terkait penghapusan sistem kerja outsourching atau alih daya pada tenaga yang dikoordinasi pihak luar. Karena, saat ini masih banyak bank dan perusahaan yang mempekerjakan tenaga alih daya. analisadaily.com







BERITA TERKAIT

Indonesia Tidak Akan Utuh Tanpa Kehadiran Papua

    Oleh : Roy Andarek, Mahasiswa Papua Tinggal di Jakarta   Papua merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Negara…

Masyarakat Optimis Keputusan MK Objektif dan Bebas Intervensi

  Oleh: Badi Santoso, Pemerhati Sosial dan Politik   Masyarakat Indonesia saat ini menunjukkan optimisme yang tinggi terhadap proses penyelesaian…

Perang Iran-Israel Bergejolak, Ekonomi RI Tetap On The Track

    Oleh: Ayub Kurniawan, Pengamat Ekonomi Internasional   Perang antara negeri di wilayah Timur Tengah, yakni Iran dengan Israel…

BERITA LAINNYA DI Opini

Indonesia Tidak Akan Utuh Tanpa Kehadiran Papua

    Oleh : Roy Andarek, Mahasiswa Papua Tinggal di Jakarta   Papua merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Negara…

Masyarakat Optimis Keputusan MK Objektif dan Bebas Intervensi

  Oleh: Badi Santoso, Pemerhati Sosial dan Politik   Masyarakat Indonesia saat ini menunjukkan optimisme yang tinggi terhadap proses penyelesaian…

Perang Iran-Israel Bergejolak, Ekonomi RI Tetap On The Track

    Oleh: Ayub Kurniawan, Pengamat Ekonomi Internasional   Perang antara negeri di wilayah Timur Tengah, yakni Iran dengan Israel…