Komitmen Bakrieland Selesaikan Gugatan PKPU

Jakarta - PT Bakrieland Development Tbk menyatakan tetap akan menyelesaikan secara baik dengan adanya gugatan ke pengadilan atas permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atas pembayaran obligasi anak usaha yang jatuh tempo senilai US$155 juta atau Rp1,7 triliun. Gugatan itu diajukan oleh The Bank of New York Mellon cabang London, yang diajukan melalui Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2 September 2013.

\"Kami masih ingin selesaikan dengan baik, pasalnya beberapa kali hal itu sudah kita tunjukkan dengan sejumlah pertemuan yang kita adakan negoisasi dengan kreditur,\" ujar Presiden Direktur Bakrieland Ambono Janurianto, Senin (16/9).

Kemudian Ambono menjelaskan niat baik tersebut pun sudah disampaikan saat negoisasi terakhir pada 28 Agustus lalu di Hong Kong, dengan cara mengajukan penawaran untuk mengubah pinjaman yang tadinya tidak memiliki jaminan (unsecure) itu menjadi mempunyai jaminan (secure).\"Mereka sudah mau dengan adanya tawaran itu. Bahkan, kita juga tawarkan dengan bunga yang lebih tinggi dari sebelumnya. Tapi, kami tidak mengerti, tiba-tiba ada gugatan seperti itu,\" ujar dia.

Dia pun menuturkan padahal saat pertemuan perseroan juga sudah menyampaikan bahwa Bakrieland siap membayar tunai US$31 juta dalam waktu 60 hari, ditambah jaminan lahan seluas 600 hektare di Bogor. Sedangkan sisanya, US$124 juta direstrukutrisasi dalam tiga tahun.\"Jadi, padahal kami cuma minta perpanjangan waktu satu tahun dari utang yang jatuh tempo 2015, menjadi 2016, dan dengan jaminan dari sebelumnya tidak ada jaminan,\" ungkap Ambono.

Ambono juga menegaskan bahwa Bakrieland sudah menyatakan ingin menyelesaikan masalah kewajiban dengan niat baik dan tidak perlu melakukan PKPU balik.\"Kami sebetulnya juga bisa PKPU, sebagai debitur. Sebab, dengan kreditur lainnya kita tidak ada default. Tapi itu tidak perlulah,\" tegas dia.

Sementara itu, Ambono mengaku bahwa jumlah aset Bakrieland hingga saat ini cukup besar dan mampu untuk menutupi kewajiban-kewajiban, termasuk yang senilai Rp1,7 triliun.\"Per Juni 2013, total aset kita sebesar Rp16 triliun. Tetapi, jika kita jual (lahan) semuanya dan selesaikan semua kewajiban, kita juga bisa tidak lagi beroperasi,\" imbuh dia.

Ambono mengaku total kewajiban perseroan saat ini mencapai sekitar Rp3 triliun lebih. \"Itu Rp1,5 triliun dengan bank lokal dan US$155 juta,\" tutur dia.

Namun, dia menyatakan bahwa permasalah adanya gugatan tersebut saat ini akan diselesaikan antarkuasa yang ditunjuk masing-masing pihak karena sudah masuk ke ranah hukum.\"Intinya, kita sudah menyatakan niat baik untuk menyelesaikan kewajiban-kewajiban dengan cara memberikan secure dari sebelumnya unsecure. Tapi, kalau diminta harus bayar dalam satu hari, ya bagaimana?,\" kata Ambono.

Sebelumnya, Kuasa Hukum The Bank of New York Mellon selaku Pemohon, Hafzan Taher mengatakan pihaknya telah menyerahkan bukti kepada majelis hakim di Pengadilan Niaga Jakarta Psuat. Permohonan PKPU ini sudah terbukti secara sederhana dan sudah selayaknya dikabulkan oleh Majelis Hakim, seluruh syarat-syarat untuk mengajukan Permohonan PKPU telah dapat dibuktikan secara sederhana.

“Kami sudah menyerahkan bukti yang sudah diterima oleh mejelis hakim, kemudian pihak bakrie sudah memberikan surat kuasanya kepada kuasa hukumnya dan akan memberikan jawabannya atas gugatan ini dalam persidangan selanjutnya,” kata dia, Kamis kemarin (12/9).

Oleh karena itu, lanjut Hafzan, sesuai dengan ketentuan Pasal 225 ayat (3) UU Kepailitan, Pengadilan Niaga wajib untuk menjatuhkan PKPU dalam kurun waktu 20 (dua puluh) hari sejak Permohonan PKPU ini didaftarkan. Ketentuan Pasal 225 ayat (3) UU Kepailitan berbunyi: \"Dalam hal permohonan diajukan oleh Kreditor Pengadilan dalam waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari sejak tanggal didaftarkannya surat permohonan, sebagaimana dimaksud dalam Pasa! 224 ayat (1) hares mengabulkan penundaan kewajiban pembayaran utang sementara dan hares menunjuk seorang Hakim Pengawas dari hakim pengadilan serta mengangkat I (satu) atau lebih pengurus yang bersama dengan Debitor mengurus harfa Debitor.\"

“Kami memohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat, yang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk mengabulkan Permohonan PKPU ini,” ujar dia.

Dia pun menjelaskan berkenaan dengan permohonan PKPU ini, Pemohon memohon kepada Majelis Hakim yang terhormat yang memeriksa dan memutus permohonan PKPU ini untuk menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-hakim Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan juga untuk menunjuk Andrey Sitanggang, Timotius Tumbur Simbolon, Erniwaty Hutagalung.

“Berdasarkan fakta-fakta, bukti-bukti dan pertimbangan hukum, Pemohon dengan ini memohon Majelis Hakim yang terhormat yang memeriksa dan memutus permohonan PKPU serta menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara terhadap Termohon paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak dikeluarkannya putusan inl, kemudian menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-hakim Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi prosesPKPU terhadap Termohon,” jelas Hafzan.

Sidang di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, untuk menghadirkan saksi-saksi ahli akan digelar pada Selasa 17 September 2013. Kemudian, kesimpulan pada Rabu dan putusan dijadwalkan Senin pekan depan.

BERITA TERKAIT

Dua Pengendali Pungli Rutan KPK Sampaikan Permintaan Maaf Terbuka

NERACA Jakarta - Dua orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berstatus tersangka atas perannya sebagai pengendali dalam perkara pungutan…

Ahli Sebut Penuntasan Kasus Timah Jadi Pioner Perbaikan Sektor Tambang

NERACA Jakarta - Tenaga Ahli Jaksa Agung Barita Simanjuntak mengatakan penuntasan kasus megakorupsi timah dapat menjadi pioner dalam upaya perbaikan…

Akademisi UI: Korupsi Suatu Kecacatan dari Segi Moral dan Etika

NERACA Depok - Dosen Departemen Filsafat, Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIB), Universitas Indonesia (UI) Dr. Meutia Irina Mukhlis mengatakan dalam…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Dua Pengendali Pungli Rutan KPK Sampaikan Permintaan Maaf Terbuka

NERACA Jakarta - Dua orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berstatus tersangka atas perannya sebagai pengendali dalam perkara pungutan…

Ahli Sebut Penuntasan Kasus Timah Jadi Pioner Perbaikan Sektor Tambang

NERACA Jakarta - Tenaga Ahli Jaksa Agung Barita Simanjuntak mengatakan penuntasan kasus megakorupsi timah dapat menjadi pioner dalam upaya perbaikan…

Akademisi UI: Korupsi Suatu Kecacatan dari Segi Moral dan Etika

NERACA Depok - Dosen Departemen Filsafat, Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIB), Universitas Indonesia (UI) Dr. Meutia Irina Mukhlis mengatakan dalam…