MNC Energi Akuisisi PT NCI - KPPU: "Tidak Melanggar Praktik Monopoli"

Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan, pengambilalihan (akuisisi) seluruh saham Perusahaan PT Nuansacipta Coal Investment (NCI) oleh PT MNC Energi (MNCE) tidak ada dugaan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat yang diakibatkan dalam  pengambilalihan saham tersebut. Pendapat KPPU ini ditandatangani oleh Ketua KPPU Muhammad Nawir Messi pada tanggal 16 Juli 2013 dan dikeluarkan setelah Komisi melakukan analisa atas threshold nilai akuisisi dan penilaian atas konsentrasi pasar yang terbentuk.

PT MNCE merupakan perseroan terbatas yang ruang lingkup kegiatan usahanya adalah menjalankan usaha dalam bidang pertambangan batu bara, perdagangan, jasa dan transportasi. Sementara MNCE merupakan sub holding dari PT Bhakti Investama Tbk (perusahaan yang bergerak di bidang industri media).

\"MNCE ini bergerak di sektor energi dan sumber daya alam terutama pertambangan, minyak dan gas bumi namun dalam sektor pertambangan batu bara ini, MNCE belum memiliki kegiatan usaha, sementara dalam sektor migas, MNCE sedang dalam tahap akuisisi satu proyek Migas di Papua (blok Semai III) yang saat ini dalam tahap eksplorasi,\" kata Ketua KPPU Nawir Messi dalam keterangan tertulis yang diterima Neraca, Senin (16/9).

Sementara itu, lanjut Messi, perusahaan yang akan diakuisisi yaitu PT NCI melakukan kegiatan usaha di bidang pengangkutan darat, perdagangan, jasa, pertambangan, dan industri. Kegiatan utama PT NCI saat ini adalah pertambangan batu bara. Dalam Penilaian data sektor usaha ini, diketahui bahwa tidak ada kegiatan usaha yang sama antara PT MNCE (yang belum memiliki kegiatan usaha pertambangan batu bara) dengan PT NCI sehingga tidak memiliki dampak terhadap pasar setelah terjadinya pengambilalihan (akuisisi) saham karena tidak berada pada pasar bersangkutan yang sama.

\"Jadinya dapat disimpulkan bahwa pengambilalihan saham PT NCI oleh PT MNCE merupakan pengambilalihan yang bersifat konglomerasi sehingga tidak menimbulkan perubahan struktur pasar yang telah ada sebelumnya dan menghilangkan kekhawatiran terhadap dampak praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat setelah terjadinya pengambilalihan saham,\" jelas dia.

Dalam analisa threshold, diketahui nilai aset gabungan antara akuisisi ini melebihi batasan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 (2) PP 57/2010 menyatakan bahwa suatu transaksi akuisisi akan diadakan Penilaian apabila asset gabungan dari transaksi ini melebihi Rp2,5 triliun dan atau omset gabungan melebihi Rp5 triliun.

Diketahui, nilai aset gabungan  MNCE  dan  NCI  yang telah terkonsolidasi dalam PT Bhakti Investama Tbk sebagai Badan Usaha Induk Tertinggi (BUIT) dan pemegang saham utama yang dihitung berdasarkan laporan keuangan tahun 2012 adalah nilai aset gabungan sebesar  Rp27,2 triliun, dan nilai penjualan gabungan Rp9.7 triliun. Dengan demikian ketentuan Pasal 5 ayat (2) PP No. 57 Tahun 2010 terpenuhi. Atas data terpenuhinya threshold ini, KPPU melakukan penilaian dengan mengumpulkan bukti mengenai ruang lingkup usaha dua perusahaan ini untuk mengetahui pasar bersangkutan dan konsentrasi pasar yang terbentuk.

Berdasarkan kesimpulan ini, KPPU berpendapat tidak terdapat kekhawatiran adanya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang diakibatkan oleh Pengambilalihan Saham PT Nuansacipta Coal Investment oleh PT MNC Energi.

Sementara itu, Kepala Hubungan Masyarakat dan Biro Hukum KPPU Ahmad Junaidi menegaskan, MNCE memang telah mengakuisisi seluruh saham PT Nuansacipta Coal Investment. Sesuai dengan aturan KPPU dan telah melalui investigasi KPPU, maka transaksi tersebut disimpulkan bukan merupakan praktek monopoli. \"Kami telah melakukan penilaian dengan mengumpulkan bukti mengenai ruang lingkup usaha dua perusahaan ini untuk mengetahui pasar bersangkutan dan konsentrasi pasar yang terbentuk. Hasilnya memang tidak ada praktek monopoli,\" kata Junaidi.

Dalam penilaian data sektor usaha ini, tambah Junaidi, diketahui bahwa tidak ada kegiatan usaha yang sama antara PT MNCE (yang belum memiliki kegiatan usaha pertambangan batu bara) dengan PT NCI sehingga tidak memiliki dampak terhadap pasar setelah terjadinya pengambilalihan (akuisisi) saham karena tidak berada pada pasar bersangkutan yang sama.

 

BERITA TERKAIT

Kejagung-Kementerian BUMN Rapatkan Pengelolaan "Smelter" Timah Sitaan

NERACA Pangkalpinang - Kejagung bersama Kementerian BUMN akan segera merapatkan pengelolaan aset pada lima smelter (peleburan) timah yang disita penyidik…

KPPU Kanwil I: Harga Beras Berpotensi Bentuk Keseimbangan Baru

NERACA Medan - Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Ridho Pamungkas menyatakan harga beras berpotensi membentuk keseimbangan baru.…

DJKI Kembalikan 1.668 Kerat Gelas Bukti Sengketa Kekayaan Intelektual

NERACA Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM mengembalikan barang bukti sengketa kekayaan intelektual berupa 1.668…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kejagung-Kementerian BUMN Rapatkan Pengelolaan "Smelter" Timah Sitaan

NERACA Pangkalpinang - Kejagung bersama Kementerian BUMN akan segera merapatkan pengelolaan aset pada lima smelter (peleburan) timah yang disita penyidik…

KPPU Kanwil I: Harga Beras Berpotensi Bentuk Keseimbangan Baru

NERACA Medan - Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Ridho Pamungkas menyatakan harga beras berpotensi membentuk keseimbangan baru.…

DJKI Kembalikan 1.668 Kerat Gelas Bukti Sengketa Kekayaan Intelektual

NERACA Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM mengembalikan barang bukti sengketa kekayaan intelektual berupa 1.668…