Industri Telekomunikasi Tumbuh Hingga 11%

NERACA

 

Jakarta - Perkembangan telekomunikasi di Indonesia saat ini dinilai cukup pesat. Bahkan, sektor ini mampu memberikan sumbangsih cukup signifikan bagi pertumbuhan ekonomi nasional. \"Pertumbuhan telekomunikasi sebesar 10 hingga 11% dari pertumbuhan ekonomi nasional yang 6%,\" ujar Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Tifatul Sembiring, di Jakarta, Senin (16/9).

Tifatul mengatakan, pertumbuhan ini disebabkan semakin banyaknya pihak-pihak yang memanfaatkan teknologi komunikasi untuk berbisnis. Sebagian besar pelaku bisnis telekomunikasi didominasi oleh golongan muda. \"Sektor telekomunikasi mampu menghasilkan entrepreneur-entrepeneur baru,\" kata Tifatul.

Lebih lanjut, Tifatul menjelaskan, untuk tahun ini, nilai bisnis IT bertumbuh cukup besar jika dibandingkan dengan tahun lalu. \"Bisnis IT Rp 400 triliun hari ini,\" tukas dia.

Dalam kesempatan itu, Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring memberikan penghargaan Pemeringkatan e-Government Indonesia (PeGI) tingkat Kementerian tahun 2012, kepada Kementerian Perindustrian Wakil Menteri Perindustrian Alex W. Retraubun mewakili Menteri Perindustrian.

PeGI merupakan kegiatan yang dilaksanakan oleh Direktorat e-Government, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk melihat peta kondisi pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di tingkat kementerian. Secara umum, dari hasil penilaian, Kemenperin memiliki keunggulan dalam implementasi aplikasi layanan teknologi informasi yang terintegrasi sehingga tidak ada isu terkait interoperabilitas antar direktorat jenderal.

Menurut Wamenperin, penghargaan tersebut merupakan prestasi yang membanggakan, sekaligus dapat memotivasi jajaran Kemenperin dan kementerian lainnya akan pentingnya pemahaman dan pelaksanaan TIK dalam pelaksanaan tugasnya. “Kementerian Perindustrian terus berupaya agar pemanfaatan teknologi informasi semakin meningkat sehingga kualitas pelayanan kepada masyarakat, pelaku bisnis, dan stakeholder menjadi semakin baik,” demikian Wamenperin menjelaskan.

Dalam melaksanakan pengembangan e-Government Kemenperin senantiasa berpedoman pada Instruksi Presiden Nomor 3 tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan e-Government, serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Pelaksanaan PeGI kali ini, diikuti sebanyak 29 dari 33 kementerian. Berdasarkan kategori penilaian terhadap 29 kementerian tersebut, 41,38% kementerian berada pada kategori Baik, 55,17% kementerian berada pada kategori Kurang dan sebanyak 3,45% kementerian berada pada kategori Sangat Kurang. Pemberian peringkat kepada para peserta dilakukan tiap dimensi, dan secara keseluruhan adalah sebagai berikut: 3,60-4,00: Sangat Baik; 2,60-3,60: Baik; 1,60-2,60: Kurang; dan 1,00-1,60: Sangat Kurang.

Dalam pelaksanaan kegiatan PeGI, Kemkominfo bekerjasama dengan berbagai kalangan, baik dari unsur komunitas TIK, perguruan tinggi, maupun instansi pemerintah yang terkait. Kegiatan tersebut dilakukan secara rutin oleh Kemkominfo sejak tahun 2007 dengan tiga tujuan utama, yaitu: Pertama, memberikan acuan pengembangan dan pemanfaatan TIK di lingkungan pemerintah. Diharapkan, lingkungan pemerintah di Indonesia baik di tingkat provinsi, kabupaten/kota maupun kementerian dan lembaga non kementerian dapat mengembangkan dan memanfaatkan TIK secara lebih terarah.

Kedua, mendorong peningkatan pemanfaatan TIK di lingkungan pemerintah melalui evaluasi yang utuh, seimbang, dan obyektif. Diharapkan, meningkatkan motivasi seluruh instansi pemerintah untuk meningkatkan pemanfaatan TIK dalam melayani masyarakat, pelaku bisnis, dan lembaga pemerintah. Ketiga, mendapatkan peta kondisi pemanfaatan TIK di lingkungan pemerintah secara nasional. Dengan demikian, diharapkan dapat diketahui kekuatan dan kelemahan seluruh peserta (instansi) yang nantinya sangat berguna untuk pengembangan TIK di masa datang.

Berdasarkan hasil assessment, layanan eksternal yang menjadi unggulan Kemenperin adalah e-licensing. Selanjutnya, Kemenperin telah memiliki sistem andalan penyajian informasi daftar produk dengan tingkat produk dalam negerinya. Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) dinilai telah berjalan baik dan adanya dukungan jaringan Internet untuk sistem administrasi internal.

Dari segi layanan ke masyarakat, Kemenperin sudah memiliki standar waktu layanan yang cukup baik, sistem aplikasi untuk dukungan administrasi dan manajemen umum cukup memadai, termasuk dengan dukungan pembangunan. Selain itu, Kemeperin telah memiliki sistem e-monitoring, salah satunya sistem informasi kepegawaian (Simpeg) yang menjadi keunggulan utama.

BERITA TERKAIT

NRE dan VKTR Sepakat Kembangkan e-MaaS di Indonesia

NERACA Jakarta – Pertamina New & Renewable Energy ("Pertamina NRE"), subholding PT Pertamina (Persero) yang fokus pada pengembangan energi bersih, dan…

Produksi PHE ONWJ Dioptimalkan

NERACA Cirebon – Tim dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan peninjauan proyek Offshore PT Pertamina Hulu Energi…

Investasi dan Ekspor Industri Mamin Semakin Lezat

NERACA Jakarta – Industri makanan dan minuman (mamin) merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan…

BERITA LAINNYA DI Industri

NRE dan VKTR Sepakat Kembangkan e-MaaS di Indonesia

NERACA Jakarta – Pertamina New & Renewable Energy ("Pertamina NRE"), subholding PT Pertamina (Persero) yang fokus pada pengembangan energi bersih, dan…

Produksi PHE ONWJ Dioptimalkan

NERACA Cirebon – Tim dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan peninjauan proyek Offshore PT Pertamina Hulu Energi…

Investasi dan Ekspor Industri Mamin Semakin Lezat

NERACA Jakarta – Industri makanan dan minuman (mamin) merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan…