Menkominfo Sebut Smartphone Layak Dikenakan PPnBM

 

NERACA

 

Jakarta – Pengenaan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk produk telepon pintar (smartphone) masih menuai perbedaan antar pemerintah. Pasalnya Menteri Perdagangan Gita Wirjawan menolak jika smartphone dikatagorikan sebagai barang mewah sehingga terkena PPnBM sedangkan Menteri Komunikasi dan Informasi menyebutkan bahwa smartphone layak untuk dikenakan PPnBM.

Tifatul beralasan dengan pengenaan pajak barang mewah tersebut akan menekan impor produk telekomunikasi. Namun, Kominfo berpesan kebijakan PPnBM itu tidak lantas menjadi penghambat perkembangan teknologi komunikasi di Indonesia. “Saya rasa kalau gagdet seperti smartphone kena pajak besar itu wajar, ini kan bukan seperti kedelai yang perlu diberikan pembebasan pajak. Saya mendukung kenaikan pajak besar ini,” ujarnya, di Jakarta, Senin (16/9).

Mengenai besar kenaikan pajaknya, Tifatul menyerahkannya kepada Kementerian Keuangan. Instansinya hanya bertugas untuk memberikan standar kelayakan serta mengawasi produk smartphone tersebut. \"Kami kan hanya memberikan sertifikasi apakah suatu produk smartphone itu boleh masuk apa nggak. Pengenaan pajaknya dari Kemenkeu,\" lanjutnya.

Dalam menentukan sebuah produk masuk kategori barang mewah atau bukan, pemerintah mengakui memiliki berbagai pertimbangan. \"Ada handphone biasa tapi dilapis emas, tapi secara fungsi dan fitur kan tidak terlalu mewah-mewah banget,\" kata Tifatul.

Dengan adanya kenaikan pajak ini, Kominfo berharap arus investasi akan makin meningkat dan pengusaha lokal terangsang untuk memproduksi smartphone lokal. Langkah ini sekaligus membantu upaya mengurangi masuknya barang impor. \"Makanya satu-satunya cara kita harus mengejar ketertinggalan teknologi. Ini diharapkan bisa mendorong produsen dalam negeri untuk membuat smartphone sendiri,\" tandasnya.

Di lain sisi, vendor smartphone Samsung beranggapan bahwa pengenaan pajak barang mewah pada smartphone dapat menyebabkan konsumen lari dan lebih memilih untuk membeli produk black market (BM) yang harganya jauh lebih murah.

Sebelumnya, Gita Wirjawan mengatakan bahwa pemerintah masih mengkaji ulang penerimaan pengenaan PPnBM terhadap smartphone. \"Jadi ini wacana dari BKF, Kemenkeu sepakat untuk dikaji ulang (penerapan PPnBM untuk ponsel pintar). Mengingat banyak barang ilegal semakin dicekik dengan pengenaan pajak. Kemungkinan semakin banyak barang ilegal. Jadi semangat importasi ilegal lebih banyak,\" ujar Gita.

Untuk mencegah penyelundupan ponsel pintar, pihaknya mengusulkan diterapkannya sistem IMEI (International Mobile Equipment Identity). Meski demikian, penerapan sistem ini harus dilakukan secara bertahap dengan sosialisasi yang matang. \"Saya mengusulkan untuk pendapatan negara itu melalui IMEI. Kemenkeu juga sepakat. Pimpinan perusahaan seluler mengatakan puluhan juta produk ilegal. Untuk mematikan secara digital nggak cepat dan perlu sosialisasikan karena banyak yang punya HP (ponsel) 3 sampai 4. Kalau tiba-tiba dimatikan bisa shock mereka. Ada supir punya HP 4. Ini masa transisi mungkin bisa dan dikaji ulang,\" paparnya.

Gita menambahkan pemerintah juga akan membuat kebijakan yang lebih berorientasi pada pengembangan investasi di sektor telekomunikasi. \"Ujungnya adalah bagaimana investasi untuk industrialisasi di sektor ini bisa berkembang dan barang beredar bisa berkurang, pendapatan negara bisa meningkat dan masyarakat juga diuntungkan,\" cetusnya.

Ekonom dari Universitas Brawijaya Ahmad Erani Yustika mengatakan, secara teoritis alasan pemerintah mengkaji ulang pengenaan PPnBM pada produk ponsel dengan alasan akan meningkatkan penyelundupan tidak masuk akal. “Ikhtiar membuat kebijakan yang benar harus diprioritaskan. Masalah selanjutnya selesaikan setahap demi setahap,” ujar Erani.

Menurut Erani, sudah menjadi tugas pemerintah untuk mencegah masuknya barang-barang ilegal. Seharusnya tidak menjadi alasan dalam pengenaan PPnBM produk ponsel. Pengenaan PPnBM pada produk ponsel akan berpengaruh besar dalam pengurangan defisit perdagangan.

Pengenaan PPnBM pada produk ponsel juga tidak akan berpengaruh pada laju perekonomian. Sebab, ada anggapan ponsel adalah barang modal bagi kebanyakan wirausaha. Kebanyakan ponsel masuk adalah untuk pembaharuan bagi pengguna lama. Sedikit sekali yang dibeli oleh pengguna baru. “Artinya itu hanya akan berpengaruh pada waktu pakai ponsel, tidak berpengaruh sebagai barang modal,” ujarnya.

Jenis ponsel yang diminati di dalam negeri sebagian besar berasal dari impor. Saat ini nilai impor ponsel adalah yang terbesar untuk golongan non-migas. Sepanjang semester pertama 2013 impor ponsel mencapai US$1,2 miliar. Semester I 2012 impor ponsel mencapai US$1,3 miliar. Sampai dengan akhir tahun 2012, impor ponsel mencapai US$2,6 miliar.

BERITA TERKAIT

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…