Tuntutan UMP Naik 50% Ancam PHK Massal

NERACA

 

Jakarta - Usulan kenaikan 50% upah minimum provinsi (UMP) untuk wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta di tahun depan, membuat para pengusaha kebingungan, bahkan yang lebih parah lagi pengusaha mengancam akan menutup usahanya atau melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara besar besaran.

\"Kenaikan upah itu bisa membuat pengusaha kebingungan.Yang pasti akan terjadi PHK besar-besaran atau dunia usaha terancam gulung tikar. Dampaknya ekonomi di ibukota semakin melemah,\" ujar Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) DKI, Sarman Simanjorang, kemarin.

Dia mencontohkan kenaikan UMP yang terjadi pada 2012 dan 2013. ketika UMP DKI dinaikkan sebesar 28% atau Rp 1,5 juta per bulan hingga 44 % atau Rp 2,2 juta pada 2013 untuk pekerja lajang. Kenaikan itu sempat memicu 337 perusahaan dari berbagai sektor seperti KBN (kawasan berikat nusantara) mengajukan penangguhan pembayaran UMP Rp 2,2 juta yang berlaku sejak 1 Januari 2013 lalu kepada Pemprov DKI. Hal itu membuat kondisi perekonomian di Jakarta, menurut Sarman, mengalami perlambatan. \"Karena banyak pengusaha yang tidak mampu membayar para pekerjanya dengan jumlah yang mencekik leher,\" jelas dia.

Untuk itu, pengusaha mengusulkan agar besaran kenaikan UMP hanya berkisar 10%-15% karena dinilai paling ideal. \"Coba lihat saja, kenaikan UMP dari 2011 ke bawah hanya mencapai 10 hingga 15 persen. Kenaikan sebesar itu masih dinilai reasonable atau masuk akal oleh dunia usaha. Karena itu roda perekonomian Jakarta pun terus berjalan dengan kondusif,\" kata Sarman.

Di tempat berbeda, Menteri Perindustrian MS Hidayat meminta buruh yang menuntut kenaikan upah memikirkannya dengan kepala dingin. Apalagi, tahun depan sudah dipastikan upah naik, tapi tidak akan sampai 50 % seperti tuntutan sebagian serikat pekerja.

Menurut Hidayat, khusus industri padat karya, akan ada insentif fiskal tambahan selain formula kenaikan upah sesuai inflasi. Syarat pengusaha mendapat pengurangan pajak, adalah tidak memecat karyawan.

Industri padat karya jadi perhatian pemerintah karena penyerap pekerja terbesar. Pekerja perusahaan seperti alas kaki, rokok, garmen, dan sebagainya total mencapai 5 juta orang. Hanya saja, menperin mengakui bahwa gagasan insentif pajak untuk padat karya sudah dikritik beberapa pihak. Alasannya, kebijakan itu tidak menyasar pekerja.

\"Memang bukan untuk karyawannya, yang terjadi sekarang tergerusnya keuntungan perusahaan karena komponen upahnya naik terlalu tinggi. Makanya ada 4-5 opsi (pengurangan pajak) sedang dirumuskan menkeu, akan dikomunikasikan pada asosiasi, sehingga pengusaha tidak memecat karyawan,\" kata Hidayat.

Namun, dengan kondisi mayoritas perusahaan, Hidayat yakin kenaikan upah bisa disetujui. Buktinya sebagian besar sebetulnya masih untung. Dia yakin, pengusaha tidak akan mengakali tuntutan buruh dengan sengaja mengajukan pailit pada pemerintah. \"Masak sekian ratus industri padat karya semua merugi, enggak sejahat itu, tapi memang ada yang sebagian rugi,\" tandasnya.

BERITA TERKAIT

Hingga H+3 Pertamina Tambah 14,4 juta Tabung LPG 3 Kg

NERACA Malang – Selama Ramadhan hingga H+3 Idul Fitri 2024, Pertamina melalui anak usahanya, Pertamina Patra Niaga, telah menambah pasokan…

Pengembangan Industri Pengolahan Kopi Terus Dirorong

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong perkembangan industri pengolahan kopi nasional. Hal ini untuk semakin mengoptimalkan potensi besar…

Konsumsi Energi Listrik SPKLU Meningkat 5,2 Kali Lipat - MUDIK LEBARAN 2024

NERACA Jakarta – Guna memanjakan pemudik yang menggunakan kendaraan listrik EV (Electric Vehicle), 1.299 unit Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum…

BERITA LAINNYA DI Industri

Hingga H+3 Pertamina Tambah 14,4 juta Tabung LPG 3 Kg

NERACA Malang – Selama Ramadhan hingga H+3 Idul Fitri 2024, Pertamina melalui anak usahanya, Pertamina Patra Niaga, telah menambah pasokan…

Pengembangan Industri Pengolahan Kopi Terus Dirorong

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong perkembangan industri pengolahan kopi nasional. Hal ini untuk semakin mengoptimalkan potensi besar…

Konsumsi Energi Listrik SPKLU Meningkat 5,2 Kali Lipat - MUDIK LEBARAN 2024

NERACA Jakarta – Guna memanjakan pemudik yang menggunakan kendaraan listrik EV (Electric Vehicle), 1.299 unit Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum…