Quo Vadis Kebijakan Gas Nasional?

Oleh : Fauzi Aziz

Pemerhati Kebijakan Industri dan Perdagangan

Sudah sekian lama industri dibuat menderita karena harus mengemis minta jatah gas untuk keperluan feed stock maupun sebagai energi. Padahal, keadaan seperti itu tidak dapat dibiarkan terus terjadi. Seolah-olah kepentingan nasional dikorbankan hanya karena alasan bahwa semua tidak dengan mudah dapat dilakukan karena semua sudah terikat kontrak jangka panjang dengan para pembelinya di luar negeri.

Neraca gas sudah bolak balik dihitung dan bahkan sudah disepakati kebutuhan dan pasokannya. Domestic market obligation (DMO) juga sudah ada ketentuannya. Yang bandel dan yang tidak taat azas itu lantas siapa?

Masalah gas di dalam negeri adalah masalah yang serius karena berkaitan langsung dengan amanat konstitusi, baik yang tercantum dalam pembukaan maupun pasal 33 UUD 1945. Industri pengguna gas harus diminta mengalah karena alasan-alasan tadi.

Jika situasinya seperti ini, maka bisa dianggap secara sadar telah terjadi pelanggaran terhadap konstitusi dan sekaligus pelanggaran terhadap kepentingan nasional. Industri dibangun di negeri ini juga dibangun atas amanat konstitusi. Adalah ironis, bahkan sangat memalukan, untuk memenuhi kebutuhan gasnya saja, sektor industri harus merengek-rengek dan kadang-kadang baru dapat dipenuhi setelah dilakukan perundingan berkali-kali.

Industri harus membeli gasnya dengan cara \"ngeteng\" seperti kita membeli premium di pinggir jalan. Rasanya ini bukan hanya sekedar urusan yang bersifat B to B saja. Tapi hal ini sudah berurusan dengan persoalan nasionalisme dan soal tanggung jawab pemerintah dalam menetapkan kebijakannya.

Lagi-lagi pemerintah dibuat tidak berkutik oleh para pelaku bisnis gas asing di dalam negeri. Pemerintah telah menempatkan posisinya yang tidak tepat sebagai wasit yang harusnya bersikap adil. Pun telah gagal menegakkan kedaulatan energi di negerinya sendiri.

Sangat berlebihan memanjakan mereka untuk mengeksplorasi dan mengeksploitasi gas di dalam negeri untuk mensejahterakan mereka yang berkepentingan bukan malah untuk mensejahterakan rakyatnya sendiri. Industri dibiarkan mati di lumbungnya sendiri.

Sementara industri di negara orang dihidupkan karena memakai gas yang dipasok dari Indonesia. Sesudah itu, produk-produk olahannya dikirim lagi ke Indonesia dan kita dipaksa harus mengorbankan cadangan devisa untuk sekedar mengimpor.

Siklus tahunan semacam ini pasti tidak betul dengan alasan apapun karena selalu menghadirkan faktor ketidakpastian yang tinggi. Pemerintah berarti ikut pula menyumbang terjadinya faktor ketidakpastian ini sehingga hampir semua masalah yang timbul di sektor industri harus ditangani secara ad-hoc yang hasilnya pasti tidak optimal.

Padahal kebijakan pemerintah dibuat salah satunya dimaksudkan agar dapat menjamin kepastian dalam berusaha. Tapi di negeri ini yang terjadi sebaliknya. Sampai-sampai industri untuk membeli gasnya harus dilakukan dengan cara merengek-rengek seperti orang beli eceran premium di pinggir jalan. Quo vadis kebijakan gas nasional?

BERITA TERKAIT

Antisipasi Kebijakan Ekonomi & Politik dalam Perang Iran -Israel

    Oleh: Prof. Dr. Didik Rachbini Guru Besar Ilmu Ekonomi, Ekonom Pendiri Indef   Serangan mengejutkan dari Iran sebagai…

Iklim dan Reformasi Kebijakan

Oleh: Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan Sebagai upaya untuk memperkuat aksi iklim, Indonesia memainkan peran penting melalui kepemimpinan pada Koalisi…

Cawe-cawe APBN dalam Lebaran 1445 H

  Oleh: Marwanto Harjowiryono Widyaiswara Ahli Utama, Pemerhati Kebijakan Fiskal   Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melaporkan kepada Presiden Joko…

BERITA LAINNYA DI

Antisipasi Kebijakan Ekonomi & Politik dalam Perang Iran -Israel

    Oleh: Prof. Dr. Didik Rachbini Guru Besar Ilmu Ekonomi, Ekonom Pendiri Indef   Serangan mengejutkan dari Iran sebagai…

Iklim dan Reformasi Kebijakan

Oleh: Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan Sebagai upaya untuk memperkuat aksi iklim, Indonesia memainkan peran penting melalui kepemimpinan pada Koalisi…

Cawe-cawe APBN dalam Lebaran 1445 H

  Oleh: Marwanto Harjowiryono Widyaiswara Ahli Utama, Pemerhati Kebijakan Fiskal   Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melaporkan kepada Presiden Joko…