Kabupaten Sukabumi - SK Menhut Ancam Keberadaan Kasepuhan Adat

Sukabumi - Masyarakat kasepuhan adat Banten Kidul di tiga kabupaten yang tinggal di lahan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) terancam terusir, menyusul terbitnya SK Menteri Kehutanan No. 175 tahun 2003 tentang perluasan wilayah TNGHS dari semula seluas 40.000 hektar menjadi seluas 113.537 hektar. Warga yang terancam itu berada di Kabupaten Sukabumi, Bogor, dan Lebak.

Ketua DPW Kasepuhan Adat banten Kidul (Sabaki), Ugis Suganda Amas, menyebutkan, pihaknya kini tengah berjuang agar Pemkab Sukabumi, membuatkan Peraturan Daerah (Perda) tentang tanah ulayat sebagai bentuk pengakuan terhadp warga adat. “Kami yang tinggal di kawasan kabupaten Sukabumi meminta Pemkab Sukabumi membuat Perda sebagai bentuk pengakuan. Sumbangsih warga terhadap Pemkab Sukabumi sangat besar,” jelas Ugis, kepada wartawan, kemarin.

Menurut Wa Ugis, sejak puluhan tahun warga adat melalui SABAKI memperjuangkan tanah ulayat yang sudah didiami oleh tiga kasepuhan adat, diantaranya Kasepuhan Adat Cipta Mulya, Kasepuhan Adat Sinar Resmi, dan Kasepuhan Adat Cipta Gelar, Desa Sirna Resmi, Kecamatan Cisolok. Tanah ulayat di blok TNGHS tambah dia, mencapai seluas 20.000 ha di wilayah Sukabumi.

\"Bupati Sukabumi sebenarnya tidak mengakui keberadaan Kasepuhan Adat. Hal itu karena Bupati ikut menandatangani surat persetujuan perluasan lahan TNGHS. Bukti lainnya, Perda sebagai payung hukum tanah ulayat yang kami tuntut hingga hari ini tidak di respon oleh DPRD,\" tegasnya.

Wa Ugis mengungkapkan, dikeluarkannya SK Menhut No. 175 tahun 2003, sangat merugikan bagi masyarakat kasepuhan adat di tiga kabupaten. Padahal sejak 1946 kasepuhan adat sudah memiliki tanah ulayat di lahan TNGHS atas perjuangannya. \"Hanya Kabupaten Lebak yang mengakui kasepuhan adat, karena menolak perluasan wilayah TNGHS,\" ujarnya.

Dia mengingatkan, agar Pemerintah Kabupaten Sukabumi mau mengakui keberadaan kasepuhan adat yang sudah berdiri pada 1368 silam. Persoalan kasepuhan adat ini sambung dia, jangan ada kesan di haramkan maupun dikucilkan sehingga tidak mau mengakui eksistensinya.

\"Kasepuhan adat ini sudah berada ratusan tahun silam dan merupakan budaya warisan turun temurun dari leluhur terdahulu. Kalau tidak diakui silahkan saja, mungkin pemerintah setempat punya versi lain mengenai kasepuhan adat,\" tandas pria alumnus Unpad Bandung Fakultas Hubungan Internasional Sosial Politik 1974. 

Kendati kasepuhan adat tidak diakui Wa Ugis menambahkan, SABAKI tetap ingin ada pemisahan wilayah dan pengakuan hak tanah ulayat kepada TNGHS. Pasalnya, permintaan pemisahan wilayah dan pengakuan hak tanah ulayat bagi tiga kasepuhan di Kecamatan Cisolok dengan TNGHS itu sudah digulirkan sejak lama, bahkan aspirasi warga adat telah sampai ke gedung DPR RI, namun permasalahan ini seperti di gantung tanpa diberikan jalan keluar oleh pemerintah daerah maupun pusat.

BERITA TERKAIT

Mentan dan Pemprov Targetkan Jabar Jadi Penghasil Padi Nasional

NERACA Jakarta - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman dan Pejabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin berupaya memanfaatkan pompanisasi…

Badan Geologi Bandung Lakukan Penelitian Potensi Gempa di Sukabumi

NERACA Sukabumi - Pusat Kegiatan Wilayah (PKW) Sukabumi diteliti oleh Badan Geologi Bandung terkait dengan potensi terjadinya gempa. Penelitian tersebut…

Pj Gubernur Banten Keluarkan SE Penyesuaian Sistem Kerja Usai Lebaran

NERACA Serang - Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Sistem…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

Mentan dan Pemprov Targetkan Jabar Jadi Penghasil Padi Nasional

NERACA Jakarta - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman dan Pejabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin berupaya memanfaatkan pompanisasi…

Badan Geologi Bandung Lakukan Penelitian Potensi Gempa di Sukabumi

NERACA Sukabumi - Pusat Kegiatan Wilayah (PKW) Sukabumi diteliti oleh Badan Geologi Bandung terkait dengan potensi terjadinya gempa. Penelitian tersebut…

Pj Gubernur Banten Keluarkan SE Penyesuaian Sistem Kerja Usai Lebaran

NERACA Serang - Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Sistem…