Aturan Kawasan Industri Tak Jelas - Kabupaten Sukabumi Masih Butuh Banyak Investor

Sukabumi - Sebagai daerah berkembang, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat,  membutuhkan banyak investasi dari luar, baik investasi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) maupun Penanaman Modal Asing (PMA). Untuk mencapai itu, harus ada keberanian merubah kultur pelayanan.

Kepala Bidang Pelayanan Perijinan Ekonomi (PPE) pada Badan Penanaman Modal Perijinan Terpadu (BPMPT) Kabupaten Sukabumi, Asep Saeful ramdan, kepada NERACA Kamis (12/9) mengatakan, semenjak tahun 2013, investasi yang masuk ke Kabupaten Sukabumi terbilang kecil. Hal ini akibat moratorium beberapa waktu lalu, dan kemudian adanya aturan tata ruang khusus kawasan industri yang tak kunjung ditetapkan.

Dampak dari minimnya investasi yang masuk, ujar dia, pendapatan restribusi dari sisi perijinan jadi kecil. “Untuk usaha baru masih sedikit. Ada tetapi tidak seperti sebelum adanya moratorium. Bahkan akibat moratorium ini, ada beberapa ijin yang belum terproses,” ungkap Asep.

Imbasnya,  banyak investor memilih lokasi lain untuk menanamkan modalnya. Padahal, dari segi kondisi wilayah dan sumber daya manusia (SDM), kabupaten Sukabumi masih memiliki kawasan yang luas, dan angkatan kerja yang sangat tinggi.

Tak jelasnya aturan kawasan industri, menurut pengamat ekonomi lokal, Hanif Nasution SH, ternyata sangat menghambat arus investasi di daerah tersebut. Padahal menurut aturan perundang-undangan penanaman modal, setiap investasi wajib diterima apabila daerah tersebut belum memiliki kawasan industry.

Dengan adanya ungkapan dari Direktur Wilayah II Deputi Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal BKPM-RI, Endang Supriyadi, pada saat sosialiasi di Sukabumi, baru-baru ini yang mengatakan, daerah memiliki hak untuk menarik investor sebanyak-banyaknya, karena aturan tidak berlaku reperatif.

Tentunya, kata Hanif  Nasution, pendapat itu membuka peluang bagi Kabupaten Sukabumi untuk memberikan kesempatan bagi calon investor menanamkan modalnya di wilayah yang belum menjadi calon penetapan kawasan industri.

Hanif menegaskan, agar tidak terjadi ego sektoral, dimana antara pemangku kebijakan yang satu dengan lainnya sering berbenturan tentang pelayanan investasi, Pemkab Sukabumi sudah seharusnya melakukan persamaan persepsi. “Pun mengikuti saran dari BKPM-RI untuk menjadikan BPMPT sebagai lembaga satu pintu. Saat ini, BPMTP belum seutuhnya sebagai lembaga satu pintu,” tegas Hanif.

Kendati demikian, apabila Pemkab Sukabumi sudah menyusun rancangan kawasan industry, dan demi memberikan kepastian hukum kepada calon investor, secepatnya Pemkab Sukabumi memberikan hak pengelolaan kawasan industry, baik kepada pihak ketiga maupun oleh pemkab itu sendiri. “Kalau memang pemerintah bisa menjadi pengelola kawasan industri, kenapa tidak. Tapi kalau aturan harus oleh pihak ketiga, maka sebaiknya Pemkab secepatnya membuka kawasan industri,” ketus Hanif.

Keuntungan adanya kawasan industri ini, papar Hanif, selain membuka akses ekonomi, juga akan menurunkan angka angkatan kerja di Sukabumi yang setiap tahun selalu bertambah. Tentunya, ungkap Hanif, pendapatan daerah akan bertambah. “Banyak dampak positif memiliki kawasan industri. Tetapi kita liat saja keseriusan Pemkab Sukabumi,” katanya.

BERITA TERKAIT

SesKemenKopUKM Dukung Wadah GKN Kembangkan Wirausaha Berbasis Kreativitas, Inovasi, dan Teknologi Digital

NERACA Subang - Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesKemenKopUKM) Arif Rahman Hakim mendukung Organisasi Gerakan Kewirausahaan Nasional (GKN) yang diharapkan…

Calon Ketua PWI Jaya Iqbal Irsyad Kuatkan Koordinasi bersama Tim

NERACA Jakarta - Calon Ketua PWI Jaya periode 2024-2029, Iqbal Irsyad, bersama Calon Ketua DKP PWI Jaya, Berman Nainggolan, serta…

Fitur Sosial Media Ada di e-Commerce, Apakah Melanggar?

NERACA Jakarta - Mendekati tenggat waktu yang telah ditetapkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) yakni hingga April 2024, dikabarkan bahwa proses integrasi…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

SesKemenKopUKM Dukung Wadah GKN Kembangkan Wirausaha Berbasis Kreativitas, Inovasi, dan Teknologi Digital

NERACA Subang - Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesKemenKopUKM) Arif Rahman Hakim mendukung Organisasi Gerakan Kewirausahaan Nasional (GKN) yang diharapkan…

Calon Ketua PWI Jaya Iqbal Irsyad Kuatkan Koordinasi bersama Tim

NERACA Jakarta - Calon Ketua PWI Jaya periode 2024-2029, Iqbal Irsyad, bersama Calon Ketua DKP PWI Jaya, Berman Nainggolan, serta…

Fitur Sosial Media Ada di e-Commerce, Apakah Melanggar?

NERACA Jakarta - Mendekati tenggat waktu yang telah ditetapkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) yakni hingga April 2024, dikabarkan bahwa proses integrasi…