Terkait Kebijakan Pemberitahuan Ekspor Barang - Eksportir Masih Tunggu Respons Kemenkeu

NERACA

 

Jakarta – Menteri Perdagangan Gita Wirjawan menjelaskan bahwa sampai saat ini para pelaku eksportir masih menunggu respons dari Menteri Keuangan untuk melaporkan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Namun, Gita mengatakan PEB masih belum diserahkan ke pelaku eksportir. Penyerahan PEB untuk peralihan pencatatan jasa dari Free on Board (FoB) ke metode cost, insurance and freight (CIF).

“Kendala pengusaha belum mau melakukan pengisian PEB-nya sebelum mendapatkan keyakinan dari Kementerian Keuangan. Saya sudah tindak lanjuti buat surat ke Kementerian Keuangan. Sekarang masih tunggu jawaban dari Menkeu,\" ujar Gita di Jakarta, Kamis (12/9).

Gita menyebutkan pengisian PEB oleh pelaku eksportir akan dilakukan sesegera mungkin setelah Kementerian Keuangan memberikan jawaban pasti jaminan pengisian PEB. Pengusaha akan kooperatif dan memberikan data dengan semestinya. “Dengan cara yang, gini lah tapi jangan sampai nanti ini untuk laporan pajak dan segalanya, alasannya. Tapi semangatnya pengusaha mau untuk pengisian PEB-nya,” jelas Gita.

Oleh karena itu, lanjut Gita, PEB ini untuk memudahkan peralihan pencatatan ekspor. Peralihan pencatatan untuk meningkatkan jasa dari Indonesia. “Dalam negeri kan aktual, tapi jasa luar negeri ketahuan bisa kita sikapi ke depan. Untuk bisa lebih merah putih. Jasa naik, porsi besar dari Produk Domestik Bruto (PDB),” ucapnya.

Tekan Defisit Neraca Jasa

Sebelumnya, Ekonom Standard Chartered Bank Eric Sugandi meyakini metode pengiriman barang dengan Cost, Insurance and Freight (CIF) yang rencananya akan menggantikan metode Free on Boar (FOB) di Indonesia bisa menekan defisit neraca jasa. “Kalau CIF ini efektif, bisa menekan defisit neraca jasa yang nantinya akan juga berdampak pada defisit neraca transaksi berjalan,” kata Eric.

CIF merujuk pada metode dimana eksportir diharuskan membayar semua biaya, seperti asuransi dan ongkos angkut dan menyediakan dokumen yang diperlukan pembeli untuk mengklaim barang tersebut, sementara FOB, yakni eksportir hanya berkewajiban untuk mengirim dan menjamin barang sampai dengan baik kepada importir tanpa menanggung semua biaya tersebut.

Eric mengatakan meskipun defisit neraca perdagangan sebagai penyumbang terbesar defisit neraca transaksi berjalan, defisit jasa juga turut mempengaruhi karena masih banyaknya jasa yang dibayar murah dan tidak bernilai tambah daripada yang didapat dari mitra dagang negara lain.

Dia menyebutkan defisit jasa masih dikontribusi terbesar ongkos angkutan sekitar minus US$4 miliar, diikuti royalti dan biaya perizinan sekitar minus US$1 miliar. “Komponen yang masih berkontribusi secara positif terhadap \'net flow\' neraca jasa, yaitu ongkos perjalanan yang didorong oleh meningkatnya jumlah wisatawan yang masuk dan keluar (Indonesia),” katanya.

Menurut Eric, eksportir umumnya lebih memilih menggunakan jasa asing, seperti perusahaan pengiriman barang, maskapai penerbangan dan asuransi. “Mereka menyorot Indonesia masih kekurangan jasa angkutan barang, termasuk kurangnya armada untuk memenuhi banyaknya permintaan transportasi dan terbatasnya rute,” katanya.

Selain itu, dia juga mengatakan jumlah perusahaan asuransi untuk pembayaran klaim barang masih kurang. Dia menilai defisit jasa bisa ditekan dengan membatasi ketergantungan jasa asing.

Industri Akan Terangkat

Senada dengan Eric, Ketua Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI), Iskandar Zulkarnaen menilai, kebijakan yang dikeluarkan pemerintah ini cukup bagus. “Dampaknya bisa dilihat secara makro bahwa beberapa industri akan terangkat,” ujarnya.

Iskandar bilang, industri pelayaran, asuransi, dan logistik akan terangkat dan diberdayakan secara bersamaan. Semua industri ini mau tak mau harus siap menyongsong CIF ini. Dengan pemberlakuan CIF untuk ekspor, maka perusahaan forwarder kini memiliki tugas baru, yakni berkoordinasi dengan agen-agen di luar negeri, yang selama ini menangani proses setelah barang masuk ke kapal hingga sampai ke negara tujuan. “Koordinasi sudah mulai dilakukan dengan berbagai pihak. Sebab, nantinya pengangkutan beberapa komoditas hingga ke negara tujuan ekspor adalah pekerjaan yang akan lakukan,” katanya

Pada Februari 2013, Menteri Perdagangan Gita Wirjawan telah menandatangani kesepakatan dengan Indonesia National Shipping Association (Insa), Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) untuk meminta eksportir menggunakan metode CIF daripada FOB untuk pengiriman ekspor barang. Dengan diterapkannya CIF, pemerintah berharap eksportir dapat membiayai barang meliputi asuransinya dan memberikan kesempatan bagi perusahaan jasa dan asuransi domestik.

BERITA TERKAIT

Puluhan Ton Tuna Loin Beku Rutin Di Ekspor ke Vietnam

NERACA Morotai – Karantina Maluku Utara kembali memfasilitasi ekspor tuna loin beku sebanyak 25 ton tujuan Vietnam melalui Satuan Pelayanan…

Libur Lebaran Dorong Industri Parekraf dan UMKM

NERACA Jakarta – Tingginya pergerakan masyarakat saat momen mudik dan libur lebaran tahun ini memberikan dampak yang besar terhadap industri…

Permendag 36/2023 Permudah Impor Barang Kiriman Pekerja Migran Indonesia

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor memberikan kemudahan serta…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Puluhan Ton Tuna Loin Beku Rutin Di Ekspor ke Vietnam

NERACA Morotai – Karantina Maluku Utara kembali memfasilitasi ekspor tuna loin beku sebanyak 25 ton tujuan Vietnam melalui Satuan Pelayanan…

Libur Lebaran Dorong Industri Parekraf dan UMKM

NERACA Jakarta – Tingginya pergerakan masyarakat saat momen mudik dan libur lebaran tahun ini memberikan dampak yang besar terhadap industri…

Permendag 36/2023 Permudah Impor Barang Kiriman Pekerja Migran Indonesia

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor memberikan kemudahan serta…