Kadin Keluhkan Implementasi Penanaman Modal - Kebijakan Investasi Kerapkali Persulit Dunia Usaha

NERACA

 

Jakarta - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai positif atas langkah pemerintah untuk mewujudkan iklim investasi baik bagi PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri) maupun PMA (Penanaman Modal Asing). Namun, Kadin menilai implementasi kebijakan di sektor investasi justru malah menyulitkan dunia usaha.

 \"Rencana investasi nasional hulu-hilir harus terimplementasi, banyak rencana investasi yang sudah direncanakan dunia usaha nasional-asing masih lambat implementasinya,\" ujar Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Pemberdayaan Daerah dan Bulog Natsir Mansyur dalam keterang pers yang diterima Neraca, kamis (12/9).

Menurut dia, dukungan pemerintah yang lemah itu diakibatkan karena egoisme kebijakan kementerian yang selalu dipertahankan. Pasalnya, Natsir melihat bahwa kebijakan menteri apalagi ditambah dengan kebijakan dirjen yang terkadang menyulitkan dunia usaha sehingga investasi usaha nasional tidak jalan.

Pihaknya menyayangkan, hambatan investasi masih saja terjadi, sementara kelengkapan aturannya sudah dianggap memadai. \"Kami heran, sudah ada UU, Inpres, Perpres, masih saja tidak jalan,\" kata Natsir.

Pemerintah, kata dia, dalam hal ini sejumlah kementerian, seperti Kemenperin, Kemendag, kemenhub, Kementreian ESDM, Kementrian PU, Kementerian Keuangan, dan BKPM mempunyai peran  strategis yang perlu lebih reformis dalam mendorong percepatan investasi nasional. 

\"Banyak investasi nasional yang sudah dalam tahap persiapan pelaksanaan, namun beberapa Kementerian masih saja lambat,\" ujar Natsir.

Dia menjelaskan, Investasi yang sudah on track yang perlu didorong, misalnya Hilirisasi Minerba (pembangunan smelter) sebagai industri pioner untuk tembaga, nikel, aluminium, besi, dan emas.

Kontrak Karya

Selain itu, tambah Natsir, perluasan kontrak karya industri pertambangan, industri perminyakan, proyek konektivitas berbasis maritim base perlu mendapatkan sarana penunjang, demikian halnya infrastruktur dan perluasan industri petrokimia. Untuk itu, pihaknya berharap kepada pemerintah, khususnya pemimpin negara dapat segera membentuk tim percepatan investasi yang melibatkan dunia usaha dan pemerintah, terutama untuk pengusaha yang telah siap berinvestasi dalam sektor-sektor tersebut.

Tak hanya kebijakan dari Pemerintah pusat, Pemerintah Daerah pun dinilai ikut andil dalam menghambat masuknya investasi ke daerah. Akibatnya, pertumbuhan ekonomi di daerah cenderung menurun. Hal tersebut seperti diungkapkan Pengamat ekonomi, Aviliani. \"Kebijakan pemerintah daerah itu dalam bentuk peraturan daerah (Perda) terutama yang mengatur pungutan dan retribusi,\" kata Aviliani.

Dikatakan Aviliani, dari sekitar 13.000 Perda, pada 2008 ada sekitar 31% Perda yang menghambat masuknya investasi ke daerah terutama Perda yang mengatur soal pungutan dan retribusi. Selain itu, kata dia, berdasarkan survei Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) pada 2007, ada sekitar 170 kabupaten/kota di Indonesia yang memiliki 264 Perda yang berpotensi menjadi disinsentif bagi pengembangan sektor pertanian.

Adanya Perda sepertinya di daerah, kata dia, menyebabkan pertumbuhan ekonomi diberbagai daerah tersebut menurun. \"Hal ini terjadi selama sembilan tahun terakhir setelah diterapkannya kebijakan otonomi daerah,\" kata anggota dewan pakar Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) ini.

Ekonomi Menyusut

Menurut dia, kinerja perekonomian daerah hampir secara keseluruhan di Indonesia mengalami penyusutan setelah setelah diterapkannya kebijakan otonomi daerah. Ia mencontohkan, Provinsi Sumatra Utara, sebelum diterapkannya kebijakan otonomi daerah (1993-1996) pertumbuhan ekonominya rata-rata tumbuh 9,18% per tahun. Namun setelah diterapkan kebijakan otonomi daerah (2001-2207) pertumbuhan ekonominya turun menjadi rata-rata 5,61% per tahun.

Dia mengatakan, kondisi ini terjadi karena kesalahpahaman persepsi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam menerjemahkan makna dan implementasi otonomi daerah. Otonomi daerah, kata dia, yakni pemberian sebagian kewenangan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Sebagian besar pemerintah daerah, kata dia, beranggapan fokus utama kebijakannya adalah menciptakan dan meningkatkan pendapatan asli daerah agar bisa membiayai kegiatan penyelenggaraan pemerintahan. Karena itu, banyak pemerintah daerah yang kemudian membuat Perda tentang berbagai pungutan dan retribusi. \"Akumulasi dari berbagai pungutan dan retribusi di sebuah yang tinggi, menyebabkan investor enggan menanamkan investasinya di daerah tersebut,\" kata magister administrasi niaga lulusan Universitas Indonesia tersebut.

BERITA TERKAIT

NRE dan VKTR Sepakat Kembangkan e-MaaS di Indonesia

NERACA Jakarta – Pertamina New & Renewable Energy ("Pertamina NRE"), subholding PT Pertamina (Persero) yang fokus pada pengembangan energi bersih, dan…

Produksi PHE ONWJ Dioptimalkan

NERACA Cirebon – Tim dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan peninjauan proyek Offshore PT Pertamina Hulu Energi…

Investasi dan Ekspor Industri Mamin Semakin Lezat

NERACA Jakarta – Industri makanan dan minuman (mamin) merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan…

BERITA LAINNYA DI Industri

NRE dan VKTR Sepakat Kembangkan e-MaaS di Indonesia

NERACA Jakarta – Pertamina New & Renewable Energy ("Pertamina NRE"), subholding PT Pertamina (Persero) yang fokus pada pengembangan energi bersih, dan…

Produksi PHE ONWJ Dioptimalkan

NERACA Cirebon – Tim dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan peninjauan proyek Offshore PT Pertamina Hulu Energi…

Investasi dan Ekspor Industri Mamin Semakin Lezat

NERACA Jakarta – Industri makanan dan minuman (mamin) merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan…