VAT Refund untuk Turis Luar Negeri - Layanan Pajak

NERACA

Jakarta – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengeluarkan aturan baru untuk mempermudah Wajib Pajak khususnya Pengusaha Kena Pajak Toko Retail untuk ikut berpartisipasi dalam skema pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kepada Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri (VAT Refund for Tourist). Aturan tersebut terangkum dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-28/PJ/2013 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Kewajiban Pengusaha Kena Pajak Toko Retail serta Pengelolaan Administrasi Pengembalian PPN Kepada Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri.

Tujuan diterapkannya VAT Refund for Tourists di Indonesia yaitu untuk memajukan pertumbuhan perdagangan dalam negeri dan menarik lebih banyak wisatawan asing untuk berkunjung ke Indonesia serta membelanjakan uangnya di Indonesia, dapat tercapai,” jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas, Ditjen Pajak, Kismantoro Petrus lewat siaran pers yang diterima Neraca, Kamis (12/9).

Dengan berlakunya peraturan ini, lanjut Kismantoro, setiap Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang ingin berpartisipasi dalam skema VAT Refund for Tourists dapat mengajukan permohonan penunjukan sebagai PKP Toko Retail melalui website Ditjen Pajak. Permohonan tersebut akan diproses di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat terutangnya PPN, dan paling lambat sepuluh hari kerja sejak tanggal permohonan disampaikan, PKP akan mendapatkan Surat Keputusan PKP Toko Retail dan Personal Identification Number (PIN) yang akan digunakan untuk melakukan aktivasi akun PKP Toko Retail.

Penggunaan teknologi berbasis web dimaksudkan untuk memberikan kemudahan kepada PKP dalam melakukan pendaftaran, aktivasi akun, menerbitkan faktur pajak khusus, dalam mengelola Toko Retail yang dilibatkan dalam skema VAT Refund for Tourists, dan melakukan monitoring terhadap penerbitan faktur pajak khusus dari PKP Toko Retail.

Bagi PKP yang telah ditunjuk sebagai PKP Toko Retail sebelum berlakunya PER-28/PJ/2013 dan bermaksud untuk tetap berpartisipasi dalam skema VAT Refund for Tourists, maka PKP tersebut agar melakukan permohonan kembali melalui website tersebut. [iqbal]

BERITA TERKAIT

Pemeran Bangkok RHVAC dan Bangkok E&E 2024 akan Tampilkan Inovasi dan Teknologi Terkini

Pemeran Bangkok RHVAC dan Bangkok E&E 2024 akan Tampilkan Inovasi dan Teknologi Terkini NERACA Jakarta - Bangkok RHVAC 2024 dan…

Defisit Fiskal Berpotensi Melebar

    NERACA Jakarta - Ekonom Josua Pardede mengatakan defisit fiskal Indonesia berpotensi melebar demi meredam guncangan imbas dari konflik Iran…

Presiden Minta Waspadai Pola Baru Pencucian Uang Lewat Kripto

  NERACA Jakarta – Presiden RI Joko Widodo meminta agar tim Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan kementerian…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Pemeran Bangkok RHVAC dan Bangkok E&E 2024 akan Tampilkan Inovasi dan Teknologi Terkini

Pemeran Bangkok RHVAC dan Bangkok E&E 2024 akan Tampilkan Inovasi dan Teknologi Terkini NERACA Jakarta - Bangkok RHVAC 2024 dan…

Defisit Fiskal Berpotensi Melebar

    NERACA Jakarta - Ekonom Josua Pardede mengatakan defisit fiskal Indonesia berpotensi melebar demi meredam guncangan imbas dari konflik Iran…

Presiden Minta Waspadai Pola Baru Pencucian Uang Lewat Kripto

  NERACA Jakarta – Presiden RI Joko Widodo meminta agar tim Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan kementerian…