Pailit Jadi Modus Emiten Hindari Bayar Utang - Kasus Pailit Bakrie Dorong Iklim Investasi RI Jelek

NERACA

Jakarta – Gugatan pailit kepada emiten raksasa seperti Bakrie Development Land (ELTY) bakal berdampak besar terhadap iklim investasi, terutama investasi saham di pasar modal dan obligasi jika gugatan tersebut dikabulkan pengadilan.  

Apalagi, jika ada emiten itu termasuk dalam grup yang besar maka dapat menjadi pusat sorotan banyak orang. Hal ini bisa dianggap sebagai ketidakmampuan emiten dalam menjaga kepercayaan para pemegang saham di dalamnya. Jika hal itu terjadi maka akan timbul keresahan pada para pemegang saham tentang hak-haknya.

“Dalam kondisi seperti ini pihak regulator memang sangat ditunggu performance nya. Karena yang paling dirisaukan saat ini kan hak-haknya para pemegang saham. Mereka khawatir tidak ada pertanggungjawaban terhadap haknya ketika perusahaan itu ambil langkah pailit,” kata Alfred Nainggolan, Kepala Riset PT Buana Capital kepada NERACA di Jakarta, Rabu.

Menurut Alfred, pada dasarnya regulator dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah abai terhadap kewajibannya. Sebab jika OJK bekerja dengan optimal maka kasus seperti ini harusnya bisa dihindari sejak awal. “Pengawasannya kurang sejak awal. Sehingga tindak preventif tidak berjalan,” ungkapnya.

Alfred menekankan, jika Bakrie akhirnya pailit, maka OJK harus segera ambil peran sedalam-dalamnya. Pasalnya hak-hak para pemegang saham harus terjamin. Bahkan ia juga meminta agar OJK dapat mengiringi semua proses sejak awal pengambilan langkah pailit hingga proses kuratorial.

Dia mengungkap, jika benar terjadi langkah pailit regulator juga harus mampu menertibkan para emiten lainnya. Sebab bisa saja dari langkah Bakrie tersebut maka menular kepada emiten lain yang juga mengalami persoalan sama. Sehingga langkah pailit dianggap sebagai kebijakan tepat untuk keluar dari masalah modal.

“Bisa banyak yang ikut-ikutan pailit nanti. Kalau sudah begitu hancur sudah pasar obligasi kita. Karena ini kan sangat berkaitan dengan trust. Jika pailit di mana-mana maka tidak ada yang trust sama iklim investasi kita bukan,” tegas Alfred.

Kemudian Alfred menilai sejauh ini pihak regulator memang belum terlihat ketegasannya. “Padahal peraturan-peraturan yang ada sudah bagus. Sayang saja kinerja para aparaturnya tidak berjalan dengan keperluan yang dimaksud,” tukasnya.

Seharusnya, imbuh Alfred, emiten menghindari terkena pailit. Karena bisa merusak citra grup apalagi nama Bakrie sudah begitu besar. “Tapi kalau memang tidak ada lagi pemodal yang mau menyuntikan dana maka memang tidak bisa dihindari lagi. Langkah terakhir memang pailit,” kata Dia.

Pengamat Pasar Modal dari Universitas Pancasila Agus Irfani mengungkap, ada kemungkinan pihak Bakrie akan merelakan Bakrieland dipailitkan. Pasalnya menurut dia, Bakrie masih mempunyai masalah dengan induk usahanya yaitu utang yang jatuh tempo. “Kemungkinan bisa terjadi seperti itu, karena ini buntut permasalahan dengan Bumi Plc,” bebernya.

Dia mengatakan, dengan maraknya kasus-kasus yang terjadi seperti kasus Bakrie Life yang tak kunjung selesai, ditambah dengan kasus bakrieland maka secara tidak langsung akan mengganggu investasi di dalam negeri. Karena kejadian-kejadian seperti ini bisa menjadi anggapan jelek bagi investor yang ingin menanamkan saham di pasar bursa. “Ini erat kaitannya dengan perlindungan investor. Dan ini adalah peran dari OJK,” tegasnya.

Menurut dia, peran OJK sebagai pelindung nasabah di pasar modal juga harus lebih ditonjolkan. Karena, lanjut Agus, semenjak Bappepam berubah menjadi OJK maka faktor perlindungan investor kurang memadai. “Seharusnya ketika sudah ada unsur pelanggaran maka OJK harus memanggil perusahaan tersebut dan meminta penjelasan. Ketika penjelasan kurang memadai, maka OJK harus tegas yaitu dengan mendelisting perusahaan tersebut dari pasar modal,” tandasnya.

Namun bagi Agus, OJK masih kurang tegas dalam menangani kasus di pasar modal. Seharusnya, kata dia, kasus Bakrie Life bisa menjadi test case sebagai upaya untuk memperhatikan kepentingan dari investor. “Selesaikan dulu kasus Bakrie Life, baru setelah itu tindak lanjuti kasus Bakrie Land. Namun faktor perlindungan konsumen juga tetap diperhatikan,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Humas OJK, Gontor Aziz mengatakan, masalah penundaan kewajiban pembayaran utang dikategorikan sebagai salah satu informasi material yang harus diumumkan paling lambat pada akhir hari kerja kedua sejak emiten bersangkutan mengalami peristiwa tersebut. “Permasalahan ini selanjutnya masuk dalam proses pengkajian pada unit kerja terkait,” ucapnya.

Dia menambahkan, sepanjang masalah yang menyangkut emiten bisa dipertanggungjawabkan secara bisnis maka emiten wajib mengungkapkannya kepada regulator dan publik. Namun, jika ada dugaan hal tersebut disebabkan oleh kesalahan (misconduct) manajemen, pihak otoritas akan bertindak.

Selain suspensi PT Bakrieland Development Tbk (ELTY) karena adanya permasalahan (PKPU) pihak otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) meminta penjelasan kepada manajemen PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR) terkait alasan perseroan yang mencatatkan penalti atas keterlambatan pembayaran piutang dari Piper, Price, & Company Ltd. (PPC), ke dalam komponen pendapatan, dan bukan dalam pendapatan lain-lain.

Sebelumnya, BNBR telah menempatkan beberapa aset yang telah disetujui kreditur di PPC (Piper, Price, & Company Ltd.) untuk pembayaran utang ke MSN. Menurut Direktur sekaligus Corporate Secretary PT Bakrie & Brothers Tbk, R. A. Sri Dharmayanti, perseroan mencatatkannya sebagai komponen pendapatan, karena berasal dari kegiatan usaha utama perseroan di bidang investasi, sejalan dengan fokus perseroan sebagai investment company.

Sementara terkait pelunasan sisa piutang PPC sebesar Rp1,02 triliun pada 30 September 2013, imbuh dia, saat ini perseroan dalam tahap negosiasi. Perseroan akan menyampaikan informasi untuk menanggapi hal-hal tersebut setelah proses pembicaraan dan negosiasi dengan pihak-pihak terkait telah rampung.

Sebelumnya, Juru Bicara para pemegang obligasi, Hubert Lam dari Cube Capital mengatakan, para pemegang obligasi menggugat PT Bakrieland Development Tbk. ke pengadilan atas ketidaksanggupannya membayar utang sebesar US$155 juta kepada para pemegang obligasi. Cube Capital sebagai salah satu kreditur lainnya yang memegang obligasi BLD Investment Pte Ltd mengikuti langkah Bank of New York dengan mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada Bakrieland. BLD Investment Pte Ltd merupakan entitas Bakrieland, bertindak selaku penerbit obligasi

“Kami telah menyampaikan dokumen-dokumen terkait permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat setelah Bakrieland gagal melunasi utangnya kepada kami para pemegang obligasi,” kata Dia.

Menurut Hubert, Bakrieland, dalam laporan keuangannya pada Maret 2013, melaporkan keuntungan sebesar Rp301 miliar (US$30,6 juta) di Kuartal I tahun ini dan bahwa pihaknya memiliki total aset Rp16,5 trilyun (US$1,7 miliar) termasuk kas (dan setara kas) sebesar Rp311 miliar (US$31,9 juta) dan dana terbatas sebesar Rp362 miliar (US$37,2 juta).

Berdasarkan paparan publik yang disampaikan oleh Bakrieland dan pihak-pihak lain yang diatur oleh Bursa Efek Indonesia, sambung Dia, Bakrieland telah menjual berbagai aset pentingnya dalam beberapa ronde dalam 12 bulan terakhir yang jumlahnya lebih besar dari pokok pinjaman obligasi.

“Walaupun pihaknya memiliki jumlah kas, aset, keuntungan dan hasil penjualan yang besar, Bakrieland belum membayar utang pokok pinjaman obligasi. Bakrieland bertindak sebagai pihak penjamin di transaksi ini. Bakrieland akui dalam keadaan sulit, namun melaporkan aset bernilai lebih dari US$1,7 miliar dan keuntungan di kuartal I 2013,” ujar Hubert.

Bakrieland, lanjut Hubert, melalui Special Purpose Vehicle miliknya yang bernama BLD Investments, menandatangani sebuah perjanjian yang disebut dengan Trust Deed pada 23 Maret 2010. Melalui perjanjian tersebut, surat obligasi berbasis ekuiti senilai US$155 juta diterbitkan. Berdasarkan Trust Deed, obligasi tersebut jatuh tempo pada 23 Maret 2015, namun para pemilik obligasi memiliki hak put option sehingga jatuh tempo menjadi 23 Maret 2013. “Ketika para pemegang obligasi memutuskan untuk menggunakan hak tersebut, Bakrieland menolak untuk membayar,” tambah dia.

Dia juga menjelaskan PKPU ini sebelumnya telah diajukan ke Pengadilan Niaga pada 2 September 2013. Sesuai dengan ketentuan UU Kepailitan, Pengadilan Niaga wajib menjatuhkan PKPU Sementara dalam waktu 20 hari.

“Ketika putusan ini ditetapkan, Pengadilan juga akan menunjuk seorang Hakim Pengawas dan administrator untuk melakukan supervisi dan memonitor proses PKPU selanjutnya dalam waktu 45 hari ke depan,” ungkap Hubert.

Hubert juga menuturkan, karena pihak tergugat yaitu dari pihak Bakrie belum memberikan surat kuasa kepada kuasa hukumnya sehingga persidangan pada hari Selasa kemarin (10/9) ditunda dan akan dilanjutkan pada hari kamis ini (12/9). Pihak penggugat hanya memberikan dokumen yang diperlukan untuk mengajukan gugatan pailit kepada PT Bakrieland Development Tbk.

“Kami akan melakukan tindakan hukum selanjutnya apabila persidangan sudah dilanjutkan dan kami akan mengikuti aturan hukum yang berlaku dalam gugatan pailit ini,” terangnya.

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…