Lembaga Pemeringkat Independen - OJK Sesumbar Industri Asuransi akan Sehat

NERACA

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah membuat lembaga pemeringkat independen khusus mengawasi industri asuransi dalam negeri. Untuk menciptakan iklim yang sehat dalam bisnis asuransi diperlukan suatu badan yang mampu mengukur batasan tarif premi. Jika tidak diatur, maka akan banyak perusahaan asuransi yang menawarkan produk dengan tarif premi yang tidak logis. Dengan demikian, terciptalah persaingan bisnis yang tidak sehat.

“Ke depan, industri asuransi bisa mengukur premi yang baik dan profer terhadap objek yang dicover. Dengan demikian kebijakan perlindungan konsumen juga dapat diterapkan. Karena banyak persaiangan premi yang tidak sehat dalam industri ini yang justru dapat merugikan semua pihak,” kata Deputi Komisioner Industri Keuangan Non Bank II OJK, Dumoli Freddy Pardede, di Jakarta, Rabu (11/9).

Dia menuturkan, lembaga pemeringkatan independen ini terfokus pada penilaian perusahaan yang bergerak di sektor jasa asuransi. Dumoli berharap pembentukan lembaga ini nantinya tidak akan tumpang tindih dengan lembaga PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo). “Kalau Pefindo itu menangani rating surat perusahaan. Kalau lembaga kami fokus tarif premi asuransi. Tujuannya agar perusahaan asuransi bisa bersaing sehat, sehingga pelayanan yang diberikan semakin baik pula,” ungkapnya.

Dengan dibuatnya lembaga pemeringkat oleh OJK, maka potensi kerugian yang ditanggung masyarakat akibat masih minimnya pelayanan dengan tarif yang ditawarkan tidak realistis bisa ditekan. Dia juga menilai, perang tarif premi yang tidak sehat selama ini sangat lemahnya likuiditas klaim asuransi, sehingga nantinya bisa dikendalikan dengan baik.

“Jadi harus ada referensi atau acuan penetapan tarif premi. Kami juga akan mengundang perwakilan industri asuransi, ahli pengasuransian, dan akademisi, untuk menemukan formula yang tepat,” tukas Dumoli.

Tutup izin usaha

Selain itu, regulator secara resmi membekukan kegiatan usaha 15 perusahaan modal ventura. Pasalnya, seluruh perusahaan tersebut tidak pernah menyampaikan laporan kegiatan dan modal sejak 2012. Dumoly mengingatkan, apabila ke-15 perusahaan ini belum juga memberikan laporan hingga satu bulan ke depan, OJK akan mencabut izin usahanya.

Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan 018/2012 yang mengatakan jika perusahaan yang dibekukan tidak juga menyampaikan laporan keuangannya maka OJK akan mencabut izin ke-15 perusahaan tersebut.

“Sejak masih menjadi Bapepam-LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan), mereka memang belum pernah memberikan laporan kegiatan administrasi. Kita sudah berikan surat peringatan sampai tiga kali tapi tidak ada jawaban. Maka sekarang kita bekukan,” terang Dumoly.

Ke-15 perusahaan modal ventura ini adalah PT Dinamik Sistim Sejahtera (Aceh), PT Brata Ventura (Denpasar), PT Handa Putra Capital, PT Inkapita Venture, PT Jasa Dinamika Ventura Corporation, PT Mahe Investama, PT Ventura Investasi Perdana, PT Ventura Overseas Capital, PT Maco Venturindo Kapital, PT Yao Kapital, PT Abalone Siber Capitalindo, PT Techno Venture Business Synergy, PT Ventura Cakrawala Investama serta PT Bhakti Sarana Ventura. Ke-13 perusahaan ini beroperasi di Jakarta.

“Dari 15 perusahaan modal ventura, dua diantaranya diketahui tidak beroperasi, karena kekurangan modal. Sisanya perusahaan fiktif. Karena ketika kita mencari letak kantor sesuai alamat yang didaftarkan, ternyata tidak ada,” ungkap Dumoli. Sementara itu jumlah akumulasi aset ke 15 perusahaan modal ventura tersebut pihak OJK tidak bisa menyebutkan. Dengan alasan masih dalam pelacakan. “Yang pasti dibawah Rp10 miliar asetnya,” tambah dia.

Terkait kerugian nasabah ke-15 perusahaan modal ventura, Dumoli menilai tidak ada kerugian yang diderita para nasabah mengenai pembekuan perusahan modal ventura tersebut. Pasalnya, perusahaan modal ventura merupakan jenis usaha yang memberikan pinjaman kepada masyarakat dalam hal ini biasanya usaha kecil dan menengah (UKM).

Dengan begitu jika terjadi penutupan justru perusahaan modal ventura yang akan mengalami kerugian. Karena modal mereka sudah terlanjur tersalur ke masyarakat. Sedangkan keuntungan bagi hasil belum didapatkan.

“Lagipula kita mengindikasikan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut minim nasabah. Bahkan bisa jadi mereka tidak punya nasabah sama sekali selama mendirikan perusahaan. Jadi dengan dibekukannya perusahaan modal ventura tersebut tidak ada dampak yang diderita para nasabah,” jelas Dumoli. Saat ini terdapat 89 perusahaan modal ventura yang terdaftar di OJK. Termasuk ke-15 perusahaan yang dibekukan. Dari seluruh perusahaan modal ventura itu total aset diperkirakan senilai Rp7 triliun.[lulus]

BERITA TERKAIT

Komposisi Besaran Iuran Pensiun Dibawa Ke Meja Presiden

NERACA   Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mengadakan pertemuan dengan lembaga-lembaga seperti Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Koordinator…

Premi Asuransi Generali Tumbuh 9,5%

  NERACA   Jakarta - Di tengah pelambatan ekonomi kuartal pertama ini, PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia (Generali) masih mencatat…

Lotte Mart - Equity Life Luncurkan Program Lotte Sehat

NERACA Jakarta - Program Lotte Sehat adalah program kerja sama antara PT Equity Life Indonesia dengan salah satu perusahaan retail terbesar…

BERITA LAINNYA DI

Komposisi Besaran Iuran Pensiun Dibawa Ke Meja Presiden

NERACA   Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mengadakan pertemuan dengan lembaga-lembaga seperti Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Koordinator…

Premi Asuransi Generali Tumbuh 9,5%

  NERACA   Jakarta - Di tengah pelambatan ekonomi kuartal pertama ini, PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia (Generali) masih mencatat…

Lotte Mart - Equity Life Luncurkan Program Lotte Sehat

NERACA Jakarta - Program Lotte Sehat adalah program kerja sama antara PT Equity Life Indonesia dengan salah satu perusahaan retail terbesar…