Halal Haramnya Gratifikasi

Halal Haramnya Gratifikasi

Masih ingatkah Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo yang harus menyerahkan gitar pemberian dari grup band Metalica asal Amerika Serikat ke KPK karena merupakan barang gratifikasi. Padahal diyakini Jokowi, gitar pemberian itu tak terkait kepentingan jabatannya. Tapi, sebagai pejabat yang taat asas, Jokowi pun mengikhlaskan gitar kenang-kenangan itu ke KPK.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD  dengan suka rela juga menyerahkan amplop kado pernikahan anaknya ke KPK karena jumlahnya melampaui batas maksimal amplop yang boleh diterimanya. Terakhir, Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini ditangkap petugas KPK karena tertangkap tangan menerima gratifikasi berupa motor harley davidson dan sejumlah uang ratusan ribu dolar AS. 

Berdasarkan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, terdapat 30 bentuk/jenis tindak pidana korupsi. Tindak pidana korupsi tersebut dapat dikelompokkan menjadi tujuh bagian yaitu, yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, serta gratifikasi.

Dalam Pasal 12B UU Nomor 20 Tahun 2001 disebutkan, gratifikasi dalam arti luas meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

Namun, ada pengecualiannya. Dalam Pasal 12C ayat (1) UU Nomor 20/2001 etrdapat pengecualian, bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pada Pasal 12 UU No. 20/2001, penerima gratifikasi dapat didenda dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. Sanksi atau denda itu dapat diterapkan kepada para pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.

Gerakan Anti-Gratifikasi

KPK mendukung komitmen Pemerintah Provinsi Sumatera Barat  (Pemprov Sumbar) yang mencanangkan Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) pada pertengahan Agustus lalu (21/8) di Padang. Komitmen untuk mengendalikan gratifikasi itu diikuti seluruh pejabat termasuk gubernur, wakil gubernur, setwilda, dan para pejabat eselon 1, 2, dan 3. Direktur Gratifikasi KPK Giri Supradiono mengatakan, program itu telah mendorong untuk meningkatkan transparansi penerimaan atau penolakan hadiah (gratifikasi) di lingkungan Pemprov Sumbar. “Komitmen pemberantasan gratifikasi dan suap harus dibangun di seluruh lini sampai ke daerah, mengingat pejabat yang tersandung kasus korupsi tidak hanya di pusat, namun juga sampai ke daerah,” kata Giri.

Menurut Giri, berdasarkan catatan KPK, selama menegakan pemberantasan korupsi, telah terdapat 4 duta besar, 8 menteri, 9 gubernur, dan 35 bupati/walikota yang dijadikan tersangka dengn modus menerima gratifikasi. Giri menjelaskan, maraknya suap dan gratifikasi di pemerintahan Indonesia, salah satunya dipicu oleh kecilnya gaji pegawai. “Sehingga dengan pendapatan yang minim, oknum pegawai negara sangat rentan untuk terlibat dalam proses suap, bahkan cenderung menjadikan suap sebagai lahan pendapatan,” kata dia.

Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno menjelaskan, pihaknya terus berkomitmen memberantas pungutan dan suap dalam pelayanan. Hal tersebut telah direalisasikan dengan cara pemasangan tanda atau spanduk anti korupsi,  dan gratis administrasi di setiap kantor pelayanan.(saksono)

 

BERITA TERKAIT

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…

BERITA LAINNYA DI

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…