Tambang Batubara Ilegal Rugikan Negara Rp7 Triliun

NERACA

 

Jakarta – Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Thamrin Sihite mengakui bahwa masih ada aktivitas pertambangan batu bara yang belum mengantongi izin alias ilegal. Dari aktivitas tersebut, Thamrin mengaku bahwa negara mengalami kerugian dari sumber daya alam yang dieksploitasi sampai dengan kerugian pendapatan dengan nilai mencapai Rp7 triliun.

Ia mengatakan bahwa belakangan ini banyak sekali penambahan izin pertambangan ilegal. Disebut ilegal karena kontrak tersebut ternyata palsu. “Kira-kira kerugian negara Rp 6-7 triliun. Di mana bocornya? Yaitu termasuk penambahan kontrak izin,” kata Thamrin di Balai Kartini, Jakarta, Rabu (11/9).

Selain itu kerugian negara juga muncul dari maraknya pelabuhan-pelabuhan ilegal, yang mengakomodir oknum penambang batu bara melakukan aktivitas ekspor tanpa melengkapi perizinan. “Ada yang disebut pelabuhan tikus, banyak di Indonesia untuk mengekspor termasuk mengekspor batubara,” jelasnya.

Sebelumnya Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) meminta pemerintah untuk membatalkan rencana menaikkan tarif royalti batu bara bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP). Asosiasi yang beranggota sekitar 120 perusahaan tambang dan perusahaan penunjang tersebut juga meminta pemerintah membatalkan rencana bea keluar ekspor batu bara.

Ketua Tim FGD APBI, Pandu Sjahrir mengatakan, meski pemerintah ngotot menerapkan kebijakan tersebut, hal itu tidak serta merta dapat meningkatkan penerimaan negara dari sektor pertambangan. Sebaliknya, kebijakan ini dipandang hanya akan menambah banyak penambang batu bara ilegal yang justru merugikan pendapatan negara.

\"Pendapatan negara malah menukik kan tapi ekspor tambah, artinya yang bayar berkurang. Kami infokan kepada pemerintah dan ESDM kami hanya menginfokan. Ekspor ilegal sekarang masih cukup besar, ilegal bisa 56 juta ton per tahun,\" katanya.

Lebih lanjut dikatakan Pandu, penerapan bea keluar terhadap komoditas ekspor batu bara yang direncanakan pemerintah menurutnya berpotensi akan menambah penambangan batu bara ilegal. “Dari penambang ilegal tersebut berpotensi merugikan negara mencapai Rp 3,4 - Rp 5,5 triliun,” tegasnya.

Dia menyayangkan jika pemerintah tetap menerapkan kebijakan ini yang akan membuat penambang batu bara legal secara hukum akan beralih menjadi ilegal. Hal ini menurutnya bisa saja terjadi karena perusahaan batu bara harus tetap bertahan di tengah anjloknya harga. “Semakin banyak cost yang dilakukan, kalau dia di push jangan sampai 100% menjadi ilegal. Saya takuti orang berubah menjadi ilegal. Pendapatan berkurang tapi ekspor meningkat. Ini ilegal,” tuturnya.

Pemerintah juga mempertimbangkan untuk menerapkan bea keluar batu bara tahun depan, menyusul dikenakannya bea ekspor bahan mineral mentah sebesar 20%. “Setelah mineral, pemerintah kaji batu bara,” ujar Staf Khusus Menteri ESDM bidang Mineral dan Batubara Thabrani Alwi.

Dalam UU No.4 tahun 2009 tentang pertambangan dan mineral, konsep hilirisasi atau pengolahan hasil tambang mineral belum mengatur soal batu bara. Alwi mengatakan, penerapan bea keluar merupakan salah satu dari alternatif pilihan untuk menekan tingginya eksploitasi selain peningkatan royalti mencapai 10 persen. \"Akan diterapkan salah satu,\" kata dia.

Alwi menuturkan, pemerintah juga tengah melakukan pengkajian terhadap kenaikan royalti dengan melihat kondisi pemilik izin usaha pertambangan (IUP). Pemerintah berencana menaikkan royalti batu bara khusus bagi pemegang IUP menjadi 10-13,5% dari harga jual, terhitung mulai Januari 2014.

Untuk menaikkan royalti batu bara itu, pemerintah perlu merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian ESDM. Dia menyebutkan, pemerintah berencana menyamakan besaran royalti batu bara dengan mineral.

Ribuan Perusahaan Ilegal

Sementara itu, Kepala Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral R. Sukhyar menyatakan sedikitnya 5.400 perusahaan penambangan batubara di Indonesia tidak memiliki ijin penambangan dan eksploitasi. Sukhyar mengatakan, maraknya penambangan batubara liar ini telah merusak lingkungan. “Sumberdaya batubara juga terancam. Untuk itu, masalah perijinan ini perlu dibenahi kembali,” ujarnya.

Menurutnya, pada 2012 Indonesia mengekspor 330 juta ton batubara dari kapasitas produksi 400 juta ton. Sisanya dipergunakan untuk keperluan di dalam negeri. Meskipun Indonesia memiliki cadangan batubara cukup besar namun pasar ekspor di Asia masih terbatas. Pasar ekspor di Asia antara lain China, India, Korea Selatan, Jepang dan Taiwan. Diperkirakan nilai ekspor batubara mencapai US$20 miliar per tahun.

BERITA TERKAIT

Kunci Cermat Bermedia Sosial - Pahami dan Tingkatkan Kompetensi Platform Digital

Kecermatan dalam bermedia sosial sangat ditentukan oleh pemahaman dan kompetensi pengguna terkait platform digital. Kompetensi tersebut meliputi pemahaman terhadap perangkat…

IKM Tenun Terus Dipacu

NERACA Jakarta – Dalam menjaga warisan budaya nusantara, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berupaya mendorong pengembangan sektor industri kerajinan dan wastra…

PLTP Kamojang Jadi Salah Satu Rujukan Perumusan INET-ZERO

NERACA Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tengah menyusun Dokumen…

BERITA LAINNYA DI Industri

Kunci Cermat Bermedia Sosial - Pahami dan Tingkatkan Kompetensi Platform Digital

Kecermatan dalam bermedia sosial sangat ditentukan oleh pemahaman dan kompetensi pengguna terkait platform digital. Kompetensi tersebut meliputi pemahaman terhadap perangkat…

IKM Tenun Terus Dipacu

NERACA Jakarta – Dalam menjaga warisan budaya nusantara, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berupaya mendorong pengembangan sektor industri kerajinan dan wastra…

PLTP Kamojang Jadi Salah Satu Rujukan Perumusan INET-ZERO

NERACA Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tengah menyusun Dokumen…