Kenangan 12 Tahun Tragedi WTC - Oleh: Janpatar Simamora, SH., MH, Peserta Program Doktor Ilmu Hukum Unpad Bandung

Tragedi World Trade Center pada Selasa kelabu 11 September 2001 di Amerika Serikat telah berlalu sekitar 12 tahun. Namun sampai saat ini, tragedi yang merenggut nyawa banyak manusia tersebut masih menyisakan kesedihan yang mendalam. Banyak argument yang mengemuka terhadap peristiwa naas yang menimpa gedung kembar lambang pasar bebas di kota cosmopolitan New York itu. Terlepas dari ragam argument dimaksud, peristiwa 11 September 2001 menjadi catatan sejarah yang cukup memilukan bagi dunia internasional, khususnya Amerika Serikat.

 Sebagai upaya mengenang tragedi bersejarah itu, telah dibangun museum yang lokasinya tepat berada di bawah bangunan menara kembar fenomenal World Trade Center (WTC) yang rencananya akan dibuka pada musim semi 2014 mendatang. Diperkirakan sebanyak 24 artefak peninggalan tragedi WTC akan turut menghiasi museum dimaksud. Salah satu artefak yang akan mengisi museum ini adalah struktur baja menara. Ada pula arloji milik salah satu penumpang pesawat yang dibajak. Alice Greenwald, Direktur National September 11 Memorial & Museum menuturkan, artefak memiliki kekuatan untuk menghubungkan kita ke sejarah tragedi mengenaskan itu. (Tempo, Minggu, 08/09/2013).

Sekali lagi patut ditegaskan bahwa bagaimanapun, semua orang yang berhati nurani tentu akan berbelasungkawa menghadapi penderitaan yang dialami oleh keluarga dari ribuan korban yang ditinggalkan dengan cara yang tragis itu, keluarga-keluarga yang pada umumnya sama sekali tidak berurusan dengan politik dunia, namun justru harus menanggung derita yang luar biasa tragisnya. Runtuhnya gedung World Trade Centre (WTC) di New York tanggal 11 September lalu yang belakangan dituding sebagai serangan teroris kini dilihat banyak pihak sebagai defining moment yang mengakhiri era Pasca Perang Dingin.

Tentunya bagi Amerika Serikat, peristiwa tersebut merupakan pukulan telak bagi supremasi negara adidaya yang pada akhirnya menuntut respons dalam bentuk “perang” terhadap terorisme yang dianggap sebagai salah satu “musuh” paling berbahaya bagi banyak negara, khususnya AS di abad ini. Sedangkan bagi sejumlah negara lainnya, selain sebagai alat penyadaran bahwa ancaman serius terhadap kemanusiaan sangat patut untuk disingkirkan, tragedi WTC bisa jadi sebagai peringatan dini terhadap implikasi bagi negara dengan hegemoni luar biasa dalam percaturan politik dunia internasional, seperti yang dipertontonkan AS selama ini.

Bagi negara-negara di kawasan Asia Tenggara, termasuk Indonesia, juga telah mengakui dan menempatkan terorisme sebagai ancaman serius bagi negara dan masyarakat. Peristiwa 11 September itu kian menegaskan betapa tantangan keamanan di berbagai negara dan sejumlah kawasan kian mengalami peningkatan yang cukup tajam seiring dengan perkembangan jaman dan teknologi. Hanya saja, dengan dijadikannya terorisme sebagai agenda utama kalaupun bukan sebagai agenda tunggal dalam kebijakan keamanan nasional dan politik luar negeri AS, negara-negara Asia Tenggara terpaksa dihadapkan pada sebuah realita baru yang merupakan konsekuensi dari dari kebijakan AS itu.

Masalah Global

Diakui atau tidak bahwa pada awalnya, kebanyakan negara di kawasan Asia-Pasifik, khususnya Indonesia, lebih memandang bahwa tragedi 11 September lebih merupakan persoalan AS semata ketimbang sebuah masalah global yang menuntut penyelesaian secara komprehensif demi keselamatan dan keamanan suatu negara dari serangan teroris.

Kendatipun pada saat awal kejadian, seluruh dunia termasuk negara-negara Asia Tenggara menyatakan rasa simpati terhadap tragedi yang menimpa AS itu, namun secara umum, tidak terlalu yakin bahwa tragedi serupa dapat juga terjadi di sejumlah kawasan, termasuk Indonesia.

Namun bagi bangsa Indonesia, tragedi 12 Oktober 2002 di Bali tidak dapat dipungkiri telah berhasil menyadarkan kita, termasuk negara-negara di kawasan bahwa ancaman terorisme dapat terjadi di mana saja, kapan saja dan pada waktu dan metoda yang tidak dapat diduga dan ditebak dengan gampang. Oleh sebab itu, maka di masa mendatang, nampaknya semua Negara, khususnya Indonesia akan dihadapkan kepada tantangan-tantangan keamanan regional yang tidak ringan. Sederet tantangan dimaksud dapat dilihat melalui pemahaman bahwa masalah terorisme dan stabilitas regional adalah merupakan masalah bersama seluruh negara di dunia.

Selain itu, belum terselesaikannya masalah keamanan tradisional, terutama sengketa dan ketegangan antar negara patut dilihat sebagai tantangan tersendiri yang justru berpotensi merusak hubungan harmonis sejumlah negara. Berbagai masalah ini harus dimaknai secara serius dalam rangka menciptakan perdamaian dunia. Sedangkan terkait dengan masalah ancaman terorisme yang mana saat ini cukup mendapat perhatian serius di tanah air, jujur harus diakui bahwa isu yang satu ini akan menjadi tantangan serius bagi keamanan nasional.

Sederet pengalaman bangsa ini menunjukkan bahwa sudah begitu banyak tragedi yang terjadi di negeri ini yang mengarah pada bayang-bayang pergerakan terorisme. Oleh sebab itu, maka perang terhadap terorisme adalah merupakan kebutuhan mendesak bangsa Indonesia, khususnya dalam melindungi warga negaranya sesuai dengan agenda pokok bangsa sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945.

Terorisme jelas merupakan kejahatan luar biasa dan bahkan dapat digolongkan kedalam kejahatan kemanusiaan yang mengancam perdamaian dan keamanan dunia internasional, sehingga tidak patut untuk ditolerir dengan berbagai dalih pembenar sebagaimana mengemuka dari sejumlah argument yang pernah dilontarkan para teroris.

Dikaji dari sudut pandang internasional, perang terhadap terorisme adalah merupakan keseriusan komitmen dalam melaksanakan resolusi Dewan Keamanan PBB yang telah mengutuk dan menyerukan seluruh Negara anggota PBB untuk terus berupaya mencegah dan memerangi terorisme.

Walaupun kebijakan nasional dalam memerangi terorisme harus sejalan dengan kebijakan internasional, namun dalam tatanan implementasinya, negara kita harus mampu menyesuaikannya dengan kondisi objektif bangsa ini. Artinya bahwa jangan sampai sepenuhnya mekanisme pemberantasan terorisme sebagaimana didengung-dengungkan dunia internasional justru mengabaikan kondisi riil yang terjadi di negeri ini.

Dari sudut pandang regulasi, keseriusan Indonesia dalam memberantas terorisme telah dibuktikan dengan pemberlakuan sederet regulasi tersendiri seperti memberlakukan UU Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Perpu Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan UU Nomor 16 Tahun 2003 Tentang Pemberlakuan Perpu Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Pemberlakuan Perpu No. 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, khususnya pada peristiwa peledakan bom di Bali tanggal 12 Oktober 2002 lalu.

Belakangan juga telah dikeluarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Pengesahan ASEAN Convention on Counter Terorism (Konvensi ASEAN Mengenai Pemberantasan Terorisme) serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

Keseluruhan regulasi dimaksud cukup menunjukkan bagaimana bangsa Indonesia cukup serius dalam memerangi dan memberantas terorisme. Tentunya keseluruhan langkah itu digulirkan dalam rangka mewujudkan harapan agar masyarakat negeri ini tetap terlindungi dari berbagai bahaya yang selalu mengintai khususnya bahaya secara massal.

Perang terhadap terorisme harus sedini mungkin digalakkan tanpa memandang bulu serta harus bertindak tegas, pasti, efektif dan efisien agar nantinya tidak memunculkan permasalahan dan krisis baru di tengah-tengah kehidupan berbangsa dan bernegara. Atas dasar itu, maka Indonesia juga patut menempatkan tragedi WTC di AS sebagai peringatan bahwa betapa bahayanya ancaman terorisme, sehingga harus dilenyapkan dan dibumihanguskan dari muka bumi ini. (analisadaily.com)

 

BERITA TERKAIT

Pembangunan Infrastruktur Demi Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat Papua

  Oleh : Damier Kobogau, Mahasiswa Papua tinggal di Surabaya   Pemerintah terus berkomitmen membangun Papua melalui berbagai pembangunan infrastruktur…

Pembangunan Fasilitas Pendukung Salah Satu Kunci Kesuksesan IKN

  Oleh : Rivka Mayangsari, Peneliti di Lembaga Studi dan Informasi Strategis Indonesia   Pembangunan IKN merupakan sebuah keputusan sejarah…

Presiden Terpilih Perlu Bebaskan Ekonomi dari Jebakan Pertumbuhan 5% dengan Energi Nuklir Bersih

    Oleh: Dr. Kurtubi, Ketua Kaukus Nuklir Parlemen 2014 – 2019, Alumnus UI Bencana Alam yang banyak terjadi didunia…

BERITA LAINNYA DI Opini

Pembangunan Infrastruktur Demi Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat Papua

  Oleh : Damier Kobogau, Mahasiswa Papua tinggal di Surabaya   Pemerintah terus berkomitmen membangun Papua melalui berbagai pembangunan infrastruktur…

Pembangunan Fasilitas Pendukung Salah Satu Kunci Kesuksesan IKN

  Oleh : Rivka Mayangsari, Peneliti di Lembaga Studi dan Informasi Strategis Indonesia   Pembangunan IKN merupakan sebuah keputusan sejarah…

Presiden Terpilih Perlu Bebaskan Ekonomi dari Jebakan Pertumbuhan 5% dengan Energi Nuklir Bersih

    Oleh: Dr. Kurtubi, Ketua Kaukus Nuklir Parlemen 2014 – 2019, Alumnus UI Bencana Alam yang banyak terjadi didunia…