NIA Diharapkan Dongkrak Ekspor - Anggarkan Rp4 Triliun

NERACA

Jakarta - Kementerian Keuangan melancarkan Program National Interest Account (NIA) sebagai bentuk kebijakan percepatan pertumbuhan ekspor nasional. Melalui program ini diharapkan industri manufaktur dengan tujuan dagang ekspor dapat lebih leluasa menjalankan usaha. “NIA akan mendukung lewat jaminan, asuransi, dan pembiayaan agar para eksportir dapat keluar dari masalah-masalah permodalan,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Bambang PS Brodjonegoro, di Jakarta, Selasa (10/9).

Dia mengatakan, pada dasarnya pelaksanaan program ini merupakan jawaban dari kekurangmampuan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank, untuk menanggung kredit ekspor dalam negeri. Pasalnya, LPEI sendiri memiliki keterbatasan modal, sehingga kebutuhan modal para eksportir justru disokong oleh bank komersil yang hanya bisa memberi pelayanan kepada nasabah sesuai dengan kriteria tertentu.

Sedangkan banyak dari industri berbasis ekspor yang belum memenuhi syarat perbankan, misalnya, sektor usaha kecil dan menengah (UKM). “Sebenarnya program NIA ini akan dijalankan oleh LPEI. Bentuknya seperti penugasan khusus dari pemerintah untuk memfasilitasi para eksportir nasional melalui biaya pemerintah. Jadi kita memang memberi hak khusus untuk LPEI dalam program ini dengan anggaran yang disalurkan, minimal Rp4 triliun, yang diambil dari APBN,” jelas Bambang.

Kemudian Bambang juga menjelaskan, program NIA ini memberi perhatian utama kepada permodalan sektor manufaktur yang memiliki berhubungan dengan industri berbasis sumberdaya alam (SDA). Alasannya karena dia melihat, baik pemerintah dalam hal ini BUMN maupun swasta dalam negeri, sudah memiliki pengalaman yang matang di sektor tersebut, khususnya ekspor kelapa sawit mentah (CPO), kopi, karet, perikanan, tekstil, kakao serta udang.

”Kalau kita coba-coba pada banyak industri, saya khawatir sumber daya dan modal kita habis sia-sia. Jadi tidak terasa hasilnya. Untuk sektor lainnya kita tidak berpengalaman. Karena itu kita harus fokus, misalnya, industri yang berbasis SDA. Ini yang kita utamakan,” ungkap Bambang.

Mengaku siap

Di lain pihak, Direktur Eksekutif Indonesia Eximbank, I Made Gde Erata, mengatakan pihaknya mendapat tugas secara khusus untuk menyediakan pembiayaan, penjaminan, dan asuransi untuk transaksi atau proyek yang secara komersial sulit dilaksanakan. Namun, pemerintah menganggap perlu memberi tunjangan pada industri yang mengalami kesulitan tersebut demi mendorong pertumbuhan ekspor dalam negeri.

Lebih jauh lagi Made menjelaskan, melalui program NIA, pihaknya akan mengidentifikasikan saluran jaminan modal dalam dua jenis risiko sebagai bahan pertimbangan. Pertama, risiko politik di mana Eximbank akan memberi jaminan perlindungan modal jika negara tujuan ekspor mengalami ketidakstabilan politik yang menyebabkan turunnya nilai pendapatan.

Kedua, risiko komersil di mana pihak eksportir sedang mengalami kesulitan modal sehingga berpotensi bangkrut akibat macetnya pembayaran dari negara tujuan ekspor. “Kita sudah membuat daftar negara tujuan ekspor dengan beberapa kategori dari A sampai E. Dari negara yang paling stabil ada di daftar A dan yang paling tidak stabil ada di daftar E. Tapi dalam program ini kita tidak bisa menanggung risiko modal bagi eksportir dengan tujuan negara E,” terang Made.

Dia pun mengaku keterlibatan pihaknya pada program ini dapat membuat Eximbank terus maju. Pasalnya, tanpa program ini pun, Eximbank mampu mendapat hasil yang kompetitif. “Dalam dua tahun lalu saja, hanya melalui kredit sindikasi, kita berhasil mendapat untung hingga US$300 juta. Bahkan melalui kredit lain, kita mampu mengumpulkan laba hingga US$1 miliar. Mayoritas uang ini kita dapat dari bank-bank di Singapura, Taiwan dan Jepang,” ungkapnya.

Belum mau merevisi

Sementara mengenai adanya desakan dari Wakil Ketua Komisi XI DPR, Harry Azhar Azis, yang mengatakan UU No 24 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar di Indonesia harus segera direvisi karena dinilai terlalu liberal, Bambang enggan mengomentari. “Sejauh ini kita belum ada inisiatif untuk merubah UU itu,” tegasnya.

Bambang mengatakan, pihaknya masih berpegang teguh dengan UU yang berlaku. Namun jika memang ada tekanan dari DPR mungkin saja hal ini akan dibahas secara internal terlebih dahulu. “Kalau memang desakan itu terus datang, nanti kita lihat terlebih dahulu bagaimana langkah yang harus dilakukan. Tapi sejauh ini kita masih berpegang teguh dengan UU yang ada. Karena hanya itu UU yang berlaku dan harus kita taati,” tukas Bambang. [lulus]

BERITA TERKAIT

Pembiayaan Tumbuh Positif, Aset Bank Muamalat Meningkat

Pembiayaan Tumbuh Positif, Aset Bank Muamalat Meningkat NERACA Jakarta – PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatatkan total aset bank only…

TASPEN Bagikan Ribuan Paket Sembako Melalui Kegiatan Pasar Murah dan Bazar UMKM

TASPEN Bagikan 1.000 Paket Sembako NERACA Jakarta - Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) atau TASPEN berkomitmen untuk terus…

LinkAja Raih Pendanaan Strategis dari Mitsui

  NERACA Jakarta – LinkAja meraih pendanaan investasi strategis dari Mitsui & Co., Ltd. (Mitsui) dalam rangka untuk saling memperkuat…

BERITA LAINNYA DI Jasa Keuangan

Pembiayaan Tumbuh Positif, Aset Bank Muamalat Meningkat

Pembiayaan Tumbuh Positif, Aset Bank Muamalat Meningkat NERACA Jakarta – PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatatkan total aset bank only…

TASPEN Bagikan Ribuan Paket Sembako Melalui Kegiatan Pasar Murah dan Bazar UMKM

TASPEN Bagikan 1.000 Paket Sembako NERACA Jakarta - Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) atau TASPEN berkomitmen untuk terus…

LinkAja Raih Pendanaan Strategis dari Mitsui

  NERACA Jakarta – LinkAja meraih pendanaan investasi strategis dari Mitsui & Co., Ltd. (Mitsui) dalam rangka untuk saling memperkuat…