DPR Ketok Palu Anggaran Bea Cukai

NERACA

Jakarta - Komisi XI DPR menyetujui pagu anggaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan sebesar Rp2,8 triliun. Anggaran terbesar dipergunakan untuk belanja Barang sebesar Rp1,32 triliun. Sementara, untuk belanja pegawai sebesar Rp557 miliar dan belanja modal sebesar Rp606 miliar.

“Kita menyetujui pagu anggaran untuk Ditjen Bea dan Cukai disetujui sebesar Rp2,8 triliun dengan usulan tambahannya,” kata Wakil Ketua Komosi XI DPR, Harry Azhar Azis, dalam Rapat dengar Pendapat (RDP) Komisi XI dengan jajaran eselon I Kementerian Keuangan membahas RKAK/L APBN 2014, Selasa (10/9).

Sementara itu, menurut Dirjen Bea Cukai Agung Kuswandono, pada awalnya pagu indikatif anggaran Bea dan Cukai hanya sebesar Rp2,489 triliun. Namun, kemudian disadari ada berbagai kebutuhan yang belum dapat dipenuhi pagu indikatif tersebut. Diantaranya adalah memenuhi kekurangan belanja pegawai karena adanya penambahan jumlah pegawai hasil rekrutmen Tahun Anggaran 2013 dan pelimpahan mantan karyawan Bapepam-LK. Jumlahnya mencapai Rp36,37 triliun.

“Selain itu diperlukan pula tambahan belanja barang dan modal untuk operasional pengawasan P2 sebesar Rp20 miliar, belanja barang dan modal kegiatan kehumasan dan publikasi Rp20,6 miliar, belanja barang dan modal pengadaan sarana/prasarana pengawasan Rp130,812 miliar, belanja modal pengembangan infrastruktur TIK sebesar Rp12,11 miliar, belanja modal pengadaan inventaris kantor pusar dan satuan kerja vertikal Rp40,73 miliar, dan belanja modal pembangunan sebesar Rp59,37 miliar,” jelas dia.

Secara keseluruhan, lanjut Agung, penambahan itu mencapai Rp320,01 miliar sehingga total anggaran Ditjen Bea dan Cukai untuk tahun 2014 mencapai Rp2,8 triliun. Dalam paparannya. dia mengatakan anggaran Bea dan Cukai dialokasikan untuk belanja pegawai sebesar Rp614,32 miliar atau 21,87% dari total anggaran Bea dan Cukai. “Sedangkan belanja modal dialokasikan sebesar Rp818,48 miliar atau 29,14%. Ada pun belanja barang sebesar Rp1,37 triliun atau 49%,” tambah Agung.

Agung juga menambahkan, belanja pegawai Bea dan Cukai tahun 2014 mengalami kenaikan sebesar 10,67% dibanding tahun sebelumnya, antara lain karena mengakomodir kenaikan belanja pegawai sebesar 7%. Disamping itu pertambahan belanja pegawai juga dikarenakan adanya peningkatan jumlah pegawai Bea dan Cukai hasil rekrutmen dan peralihan pegawai mantan Bapepam-LK 2012.

“Sedangkan kenaikan belanja barang yang sebesar 6% dibandingkan tahun sebelumnya, dikarenakan peningkatan belanja biaya pemeliharaan peralatan dan mesin untuk pengawasan Kepabeanan dan Cukai,” tutur dia.

“Ada pun kenaikan belanja modal yang mencapai 52,63% antara lain dikarenakan peningkatan sarana dan prasarana pengawasan Bea dan Cukai. Hal ini meliputi pembangunan lanjutan kapal patroli, pengadaan alat telekomunikasi dan navigasi serta pengadaan peralatan pendeteksi,” lanjut Agung.

Inventaris data

Meskipun demikian, Anggota Komisi XI DPR, Iskan Qolba Lubis menuturkan bahwa Komisi XI DPR meminta DJBC untuk lebih menginventarisir data-data yang ada selama ini. \"Perlu ada penomoran terhadap dokumen bea cukai untuk setiap produk. Kalau tidak pengawasannya akan sulit sekali,\" kata dia.

Iskan pun mengungkapkan bahwa Komisi XI DPR mengharapkan DJBC dapat menginventarisir permasalahan-permasalahan kerja lembaga tersebut agar dapat difasilitasi DPR untuk berkomunikasi dengan lembaga lain yang terkait. \"Nanti di-list saja persoalan dan kendala yang dihadapi dengan mitra kerja. Saya kira DPR akan memanggil lembaga tersebut dan juga Bea dan Cukai untuk berkoordinasi,\" tandas dia. 

Sedangkan di sisi lain, Iskan menyarankan agar pita cukai diberi nomor seri. Hal itu menjaga keamanan dan pita cukai tidak mudah dipalsukan. Menurut dia, semua negara sangat menjaga keamanan pita cukai karena terkait dengan pemasukan kepada negara. Bahkan, pencetakannya dilakukan oleh percetakan khusus milik negara, bukan diserahkan kepada perusahaan swasta. Sementara, di Indonesia, pita cukai tidak menggunakan nomor seri, tetapi menggunakan hologram, sama seperti uang.

\"Percetakan cukai yang dilakukan Perum Peruri adalah langkah yang benar, tapi saya tetap meminta ke depan untuk pita cukai dikasih nomor seri sehingga tidak mudah digandakan,\" kata Iskan.

Iskan mengatakan, tanpa ada nomor, berapa jumlah pita cukai yang dicetak tidak ada yang tahu. Jika jumlah pita yang harus dicetak 10, tetapi kemudian yang dicetak 12, itu tidak akan ada yang tahu jika menggunakan hologram seperti sekarang.

Sementara menanggapi hal itu, Agung mengatakan akan mempertimbangkan masukan penggunaan nomor pada pita cukai. Pasalnya, selama ini sudah menggunakan hologram berstandar tinggi. Agung menjamin bahwa pita tersebut tidak mudah dipalsukan. \"Itu sudah dipersonalisasi dan tiap perusahaan beda-beda,\" pungkasnya. [mohar]

BERITA TERKAIT

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global NERACA Jakarta - Lahirnya undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ)…

Pemerintah akan Bentuk Tim Proyek Kereta Cepat Jakarta " Surabaya

  NERACA Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan segera membentuk tim untuk proyek kereta…

Surplus Neraca Perdagangan Terus Berlanjut

  NERACA Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada Maret 2024, Indonesia kembali surplus sebesar 4,47 miliar dolar AS,…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global NERACA Jakarta - Lahirnya undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ)…

Pemerintah akan Bentuk Tim Proyek Kereta Cepat Jakarta " Surabaya

  NERACA Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan segera membentuk tim untuk proyek kereta…

Surplus Neraca Perdagangan Terus Berlanjut

  NERACA Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada Maret 2024, Indonesia kembali surplus sebesar 4,47 miliar dolar AS,…