Tekanan Pada APBN Makin Besar - Pemerintah Ingin Akhiri Ketergantungan Impor BBM

NERACA

 

Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik menilai tingkat ketergantungan impor Bahan Bakar Minyak (BBM) sudah terlalu tinggi. Apalagi ditambah dengan kebijakan subsidi BBM yang memberatkan dan mengancam jebolnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Untuk itu, pihaknya mengarahkan untuk menghentikan impor BBM.

\"Minyak ini kita sudah impor, sehingga ini juga menekan APBN karena impornya besar. Saat ini kita punya program bagaimana agar keluar dari ketergantungan impor. Belum lagi harga minyak dunia naik, nilai kurs rupiah yang melemah. Hal-hal tersebut yang membuat tekanan di APBN semakin membesar,\" ujar Jero Wacik di kantornya, Jakarta, Selasa (10/9).

Menurut dia, upaya menghentikan impor juga dilakukan beriringan dengan penggunaan energi alternatif. Salah satunya dengan menggiatkan konversi minyak ke gas bagi sektor transportasi maupun listrik. \"Gas, kita punya banyak baik diproduksi maupun di bawah tanah. Makin banyak kita bikin, mengurangi impor. Gas juga banyak itu akan menurunkan subsidi listrik,\" ungkapnya.

Jero juga mengaku masih bersemangat untuk mendorong peningkatan pemanfaatan batu bara. \"Saya dorong terus batu bara, ini produksi dalam negeri kita dorong terus, baik PLTU Jawa, Sulawesi, kita dorong,\" terang dia.

Lebih lanjut, Jero juga berkeinginan untuk memanfaatkan potensi energi baru terbarukan. Namun demikian, dia mengakui rencana itu masih mendapat sejumlah hambatan. \"Energi baru terbarukan ini program besar kami yang masih tersendat, dan ada saja hambatannya. Geothermal ada 35.000 MW di bawah tanah, masih terhambat,\" ucapnya.

Sementara itu, kebijakan pemerintah mencabut subsidi bahan bakar minyak (BBM) dinilai sebuah tindakan inkonstitusional. Sebab, hal itu melanggar Pasal 33 ayat (2) UUD 1945 yang mengatur cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.

Pemerintah juga dinilai melanggar Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 karena tidak melaksanakan amanat bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang tergantung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. \"Pelanggaran konstitusi turunannya adalah semena-menanya pemerintah terhadap undang-undang,\" kata praktisi hukum Lukmanul Hakim.

Pemerintah dinilai tak mempedulikan konstitusi dengan tetap mencantumkan Pasal 28 ayat 3 sebagai dasar hukum dalam penetapan harga BBM. Padahal, Peputusan MK No.002/PUU-I/2003 tanggal 21 Desember 2004yangpada pokoknya telah mencabut tentang penetapan harga pasar berdasarkan pasal 28 ayat 3 UU No. 22Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Tidak hanya melanggar konstitusi, pencabutan BBM menurut Lukman juga tidak mematuhi UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Hal ini dibuktikan dengan tidak adanya transparansi kepada seluruh rakyat tentang berapa besar harga pokok produksi dan berapabesar sesungguhnya harga pokok penjualan BBM per liter.

Kebijakan pemerintah juga terbentur UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena BBM yang dijual membahayakan kesehatan. “Pemerintah berdusta terkait mutu BBM yang dijual kepada rakyat,” ujar Lukman.

Kepentingan Asing

Sekretaris Jenderal Majelis Kedaulatan Rakyat Indonesia (MKRI), Adhie Massardi, berpendapat kebijakan yang cacat hukum itu karena adanya kepentingan asing. Menurutnya,kenaikan harga BBM menjawab tekanan dari pihak luar IMF  dan Bank Dunia. “Ini penting bagi asing agar daya saing ekonomi di Indonesia jadi turun,\" katanya.

Menurut Adhie, alasan pemerintah menaikkan harga BBM karena dikhawatirkan mengancam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) merupakan sebuah kebohongan publik. Pasalnya, berbagai analis telah mengkaji dan memberikan pandangan bahwa harga BBM tidak berpengaruh secara signifikan terhadap APBN jika dibandingkan dengan dampak yang ditimbulkan terhadap masyarakat. \"Ini dampaknya jangka panjang dari pengurangan subsidi itu. Lagipula kalau penggunaannya untuk rakyat apa salahnya disubsidi. Jadi enggak ada alasan, kalau harga BBM kita tidak disubsidi,\" tukas Adhi.

Bahkan, Mantan Menteri Keuangan Fuad Bawazier berkomentar pencabutan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) merupakan kepentingan asing untuk menguasai industri hilir minyak dan gas atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). \"Dibalik pencabutan subsidi BBM bertahap ini ada kepentingan asing untuk juga menguasai industri hilirnya (SPBU). Padahal hulunya juga sudah dikuasai asing,\" katanya.

Untuk membuktikan kebenaran ucapannya, Fuad menantang pemerintah untuk melarang pihak asing memiliki SPBU, jika subsidi BBM dicabut. \"Coba saja kita bilang setuju penjualan BBM dalam negeri tanpa subsidi tapi asing dilarang punya atau dagang SPBU, pasti pemerintah tidak setuju, tidak berani,\" tegasnya.

Fuad juga tidak setuju jika alasan negara membutuhkan asing karena butuh modal. Menurutnya modal dalam negeri sudah lebih dari cukup. Ini dapat dilihat dari jumlah SPBU yang ada dimana-mana. Oleh karena itu, dia tetap pada pendapatnya bahwa pencabutan subsidi adalah kepentingan asing untuk menguasai industri hilir migas di Indonesia. \"Asing ingin masuk dan menguasai perdagangan BBM di dalam negeri (SPBU), makanya pemerintah neolib ini akan melayani selera majikannya (asing),\" tuturnya.

BERITA TERKAIT

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…