Ditjen Pajak Hapus Sanksi Keterlambatan Setor Pajak

NERACA

Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menghapus sanksi administrasi atas keterlambatan penyetoran pajak untuk periode Juli-Desember 2013 atas pajak penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Kismantoro Petrus mengatakan, aturan itu berlaku untuk wajib pajak tertentu yang memiliki peredaran bruto (omzet) tidak melebihi Rp4,8 miliar per tahun.

Dia menambahkan tujuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 adalah untuk memberikan kemudahan dan penyederhanaan aturan perpajakan dan memberikan kesempatan masyarakat untuk berkontribusi dalam menghimpun dana penyelenggaraan negara. Namun, kata Kismantoro, berhubung ketentuan tersebut diberlakukan dalam waktu yang singkat sehingga terdapat kecenderungan masyarakat terlambat dalam melaksanakan kewajibannya.

Selain itu, Ditjen Pajak juga menetapkan jangka waktu berlakunya kewajiban pelaporan atas Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 4 ayat (2) bagi Wajib Pajak yang tidak memperoleh validasi Nomor Transaksi Penerimaan Negaran (NTPN) dalam Surat Setoran Pajaknya dari Bank Persepsi atau Kantor Pos, yaitu dimulai sejak masa Pajak Januari 2014 mendatang.

\"Dengan adanya kebijakan ini diharapkan tersedia cukup waktu bagi Wajib Pajak untuk memahami aturan PP Nomor 46 Tahun 2013 dan aturan pelaksanaannya sehingga pemenuhan kewajiban perpajakannya dapat dilakukan sesuai aturan yang ada,\" ungkap Kismantoro, melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin. [ardi]

BERITA TERKAIT

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global NERACA Jakarta - Lahirnya undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ)…

Pemerintah akan Bentuk Tim Proyek Kereta Cepat Jakarta " Surabaya

  NERACA Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan segera membentuk tim untuk proyek kereta…

Surplus Neraca Perdagangan Terus Berlanjut

  NERACA Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada Maret 2024, Indonesia kembali surplus sebesar 4,47 miliar dolar AS,…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global NERACA Jakarta - Lahirnya undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ)…

Pemerintah akan Bentuk Tim Proyek Kereta Cepat Jakarta " Surabaya

  NERACA Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan segera membentuk tim untuk proyek kereta…

Surplus Neraca Perdagangan Terus Berlanjut

  NERACA Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada Maret 2024, Indonesia kembali surplus sebesar 4,47 miliar dolar AS,…