Komersialisasi Sumber Daya Pesisir Abaikan Nelayan Tradisional?

NERACA

 

Jakarta- Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) menilai rencana Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) merevisi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (PWP-PPK) dengan menggelar Konsultasi Publik serentak di 3 lokasi, yakni Universitas Brawijaya, Malang; Universitas Diponegoro, Semarang; dan Institut Pertanian Bogor (IPB), tanpa melibatkan nelayan tradisional dan masyarakat adat yang tersebar di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dan tunduk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-VIII/2010 akan berakibat pada konflik horisontal dan kriminalisasai nelayan dan masyarakat pesisir.

Menurut pandangan KIARA, yang disampaikan kepada Neraca lewat keterangan persnya, Senin (9/9), dalam dokumen revisi UU Pesisir versi KKP, konsep perizinan berupa Izin Pemanfaatan Perairan Pesisir (IP3) dan Izin Pemanfaatan Ruang Perairan Pesisir (IPRP2) dinilai bersemangat melegalisasi pengkaplingan dan komersialisasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil seperti halnya Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP3) yang telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi berdasarkan hasil uji materi UU Pesisir terdahulu.

“Tidak jauh berbeda dengan HP3, karena subjek yang dapat diberikan untuk IP3 dan IPRP2 adalah orang baik berupa perseorangan maupun badan hukum. Proses perizinan tersebut tidak menempatkan nelayan tradisional sebagai subjek penting dalam mengelola sumber daya pesisir. Sehingga akan terjadi persaingan yang tidak sebanding dengan swasta untuk dapat memanfaatkan sumber daya pesisir,” sebut rilis KIARA.

Disebutkan KIARA, persaingan tersebut dapat berakibat adanya pembatasan akses. Antara lain dengan cara mengkriminalkan usaha pemanfaatan sumber daya pesisir yang terlebih dahulu ada namun masih tidak memiliki IP3 atau IPRP2. “Apalagi sampai dengan hari ini masih terjadi penguasaan areal wilayah pesisir untuk kepentingan individu yang membatasi akses nelayan dan publik ke pantai/laut,” sebut siaran tersebut.

Dikuasai Negara

Di samping itu, papar KIARA, konsep penguasaan areal lokasi berpotensi menjadi pengkaplingan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dengan memberikan IP3 dan IPRP2 sebagai izin lokasi terhadap kegiatan usaha. Akibatnya terjadi eksploitasi sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil. Seharusnya pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil harus mengedepankan prinsip dikuasai negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Dalam konteks ini, menurut KIARA, Mahkamah Konstitusi telah menjabarkan empat tolak ukurnya, yakni kemanfaatan sumber daya alam bagi rakyat, tingkat pemerataan sumber daya alam bagi rakyat. Lalu, tingkat partisipasi rakyat dalam menentukan manfaat sumber daya alam, dan penghormatan terhadap hak rakyat secara turun-temurun.

“Untuk itu, KIARA mendesak, pertama, Presiden SBY untuk mengevaluasi kinerja Menteri Kelautan dan Perikanan yang berpotensi menjebak dirinya karena draf revisi UU Pesisir yang diusung KKP bertolak belakang dengan amanah UUD 1945 dan Putusan Mahkamah Konstitusi,” tandas KIARA.

Kedua, kepada DPR, KIARA mendesak untuk tidak melangsungkan pembahasan revisi UU 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil karena hanya akan menghamburkan anggaran negara dan mengulangi kesalahan.

Ketiga, kepada akademisi di lingkungan universitas untuk mengkritisi rencana KKP merevisi UU Pesisir dan Pulau-pulau Kecil karena semangatnya masih mengkapling, mengkomersialisasi, dan bahkan mengkriminalisasi nelayan dan masyarakat adat. Pendek kata, substansi yang dibawa melalui inisiatif ini bertentangan dengan amanah Konstitusi: UUD 1945.

Praktik Komersialisasi

Pusat Data dan Informasi KIARA (Juni 2013) mendapati fakta bahwa wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang tengah menjalankan proyek reklamasi tersebar di 22 kabupaten/kota di Indonesia. Sedikitnya 18.151 KK nelayan tradisional di 8 wilayah pesisir tergusur akibat praktek pengkaplingan dan komersialisasi melalui reklamasi pantai.

 “Reklamasi pantai merupakan bentuk penyingkiran masyarakat nelayan tradisional. Inilah praktek pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Negara. Belum lagi dampaknya terhadap ekosistem pesisir dan laut, di antaranya: pertama, perubahan pola sedimentasi akibat perubahan garis pantai, hidrologi dan potensi intensitas kegiatan di lokasi reklamasi; dan kedua ekosistem mangrove (baik di pesisir pantai yang direklamasi maupun kawasan disekitarnya) akan rusak sehingga fungsi ekologis sebagai daerah perlindungan pantai, filter sedimen serta lokasi pembesaran dan perlindungan ikan menjadi hilang. Demikian juga sirkulasi dalam ‘waduk’ sangat lemah sehingga berdampak pada masalah eutrofikasi akibat suplai organik dari sungai-sungai yang ‘tersumbat’ karena keberadaan reklamasi,” ujar Selamet Daroyni, Koordinator Pendidikan dan Penguatan Jaringan KIARA dalam siaran tertulis sebelumnya.

Di samping itu, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil jelas bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-VIII/2010 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil terhadap UUD 1945 yang menegaskan pelarangan praktek pengkaplingan dan komersialisasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

BERITA TERKAIT

Tiga Asosiasi Hilir Sawit dan Forwatan Berbagi Kebaikan

NERACA Jakarta – Kegiatan promosi sawit dan bakti sosial diselenggarakan Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bersama tiga asosiasi hilir sawit yaitu…

Hingga H+3 Pertamina Tambah 14,4 juta Tabung LPG 3 Kg

NERACA Malang – Selama Ramadhan hingga H+3 Idul Fitri 2024, Pertamina melalui anak usahanya, Pertamina Patra Niaga, telah menambah pasokan…

Pengembangan Industri Pengolahan Kopi Terus Dirorong

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong perkembangan industri pengolahan kopi nasional. Hal ini untuk semakin mengoptimalkan potensi besar…

BERITA LAINNYA DI Industri

Tiga Asosiasi Hilir Sawit dan Forwatan Berbagi Kebaikan

NERACA Jakarta – Kegiatan promosi sawit dan bakti sosial diselenggarakan Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bersama tiga asosiasi hilir sawit yaitu…

Hingga H+3 Pertamina Tambah 14,4 juta Tabung LPG 3 Kg

NERACA Malang – Selama Ramadhan hingga H+3 Idul Fitri 2024, Pertamina melalui anak usahanya, Pertamina Patra Niaga, telah menambah pasokan…

Pengembangan Industri Pengolahan Kopi Terus Dirorong

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong perkembangan industri pengolahan kopi nasional. Hal ini untuk semakin mengoptimalkan potensi besar…