Industri Hulu Migas - Aturan Kandungan Produk Lokal Diselewengkan

NERACA

 

Jakarta - Ketua Komite Tetap Hulu Migas Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Firlie Ganinduto mengungkapkan bahwa aturan yang tertera dalam Pedoman Tata Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (PTK) 007 yang mewajibkan peningkatan kandungan produk  lokal di industri hulu migas telah diselewengkan. Hal itu terjadi karena pihaknya masih menemukan ada perusahaan asing yang menyamar sebagai perusahaan lokal untuk memenuhi aturan tersebut.

\"Banyak perusahaan asing yang menyamar sebagai perusahaan lokal. Ini untuk mensiasati aturan pengaturan lokal konten. Seperti contoh dalam pengadaan Floating Production Storage and Offloading (FPSO), apabila menggunakan FPSO dari perusahaan penyewa maka tidak dikatagorikan sebagai lokal konten. Akan tetapi, perusahaan penyewa berubah sahamnya jadi 51% milik perusahaan nasional maka meskipun FPSO diimpor akan tetapi tetap dihitung jadi lokal konten. Maka dari itu, audit ownership memang perlu dilakukan seperti yang dilakukan di Malaysia,\" ungkap Firlie di Jakarta, Senin (9/9).

Berdasarkan data dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), tingkat kandungan dalam negeri (TDKN) di sektor hulu migas memang mengalami peningkatan cukup signifikan. Tahun 2012, persentasi TKDN mencapai 63% dari nilai komitmen pengadaan barang dan jasa sebesar US$ 13,74 miliar. Tahun 2011, TKDN sebesar 61% dari nilai komitmen pengadaan sebesar US$ 11,8 miliar.

Menurut dia, tingkat kandungan produk lokal yang diselewengkan akan mempengaruhi dari industri migas nasional. Pasalnya, berdasarkan data dari Kementerian ESDM yang menyebutkan bahwa diperkirakan produksi migas akan habis dalam waktu 15 tahun. Artinya, lokal konten dari sisi kapabilitas dan kapasitas harus ditingkatkan. Karena kalau tidak ditingkatkan maka perusahaan migas nasional tidak akan bisa bersaing dengan perusahaan migas asing.

\"Nanti ketika 15 tahun lagi produksi migas di Indonesia sudah berkurang maka mau tidak mau harus ekspansi ke luar negeri. Akan tetapi kondisinya perusahaan migas nasional tidak mempunyai kemampuan karena tidak meningkatkan kandungan lokal. Tapi apabila perusahaan nasional mempunyai kapabilitas di migas maka perusahaan ini menjadi dewasa dan menguasai migas. Dan apabila habis, maka bisa bersaing dengan perusahaan asing,\" jelasnya.

Ditempat yang sama, Kepala Divisi Pertimbangan Hukum dan Formalitas SKK Migas Didi Setiarto mengatakan bahwa perusahaan nasional perlu menjadi penyokong dari aktifasi kegiatan industri hulu migas dari penyediaan barang dan jasa. \"Untuk Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN), perusahaan nasional jangan hanya sebatas lips services saja tetapi harus berani mendeklarasikan yang komersil. Seperti yang terjadi di Brazil yang sukses meningkatkan penggunaan produk dalam negeri,\" katanya.

Namun ia merasa heran dengan kebijakan pemerintah terkait dengan impor pipa gas yang tidak terkena PPN. \"Kalau mengimpor pipa gas secara utuh, tidak terkena PPN akan tetapi kalau membuat pipa gas di dalam negeri lalu mengimpor komponen dari luar karena tidak tersedia di dalam negeri, maka impor komponen tersebut justru kena PPN. Hal inilah yang menjadi persoalan,\" keluhnya.

Sebagaimana diketahui, SKK Migas memiliki Pedoman Tata Kerja 007 tentang Pengelolaan Rantai Suplai yang menunjukkan keberpihakan kepada perusahaan nasional. Beberapa pokok kebijakan antara lain, Kontraktor KKS wajib menggunakan, memaksimalkan, atau memberdayakan barang produksi dalam negeri yang memenuhi jumlah, kualitas, waktu penyerahan, dan harga, dengan mengacu pada buku Apresiasi Produk Dalam Negeri (APDN) yang dikeluarkan Kementerian ESDM. Untuk kategori produk-produk yang wajib diambil dari dalam negeri dalam APDN, Kontraktor KKS tidak diperbolehkan impor.

Sulit Ditingkatkan

Sebelumnya, Kepala SKK Migas Johanes Widjonarko menyebutkan capaian pengadaan barang dan jasa tersebut menunjukkan, penyerapan TKDN bisa dijaga pada kisaran 60%. Pasalnya, tak mudah meningkatkan TKDN mengingat teknologi tinggi yang diterapkan di industri hulu migas canggih dan mahal. Sedangkan transfer teknologi butuh waktu lama.

Widjonarko menjelaskan, penggunaan jasa perbankan nasional dalam transaksi pengadaan barang dan jasa di industri hulu migas meningkat pada 2012 dibandingkan 2009. Tahun lalu transaksi pengadaan melalui bank umum nasional sebesar US$9,4 miliar (sekitar Rp91 triliun). Jumlah tersebut meningkat signifikan dibandingkan 2009 yang hanya US$4 miliar (sekitar Rp38,5 triliun). \"Secara total sejak 2009, transaksi pengadaan lewat perbankan nasional mencapai US$ 24,3 miliar atau sekitar Rp235 triliun,\" ujar Widjonarko.

Dirinya berharap, industri hulu migas lebih transparan dan lebih memberi kesempatan kepada pengusaha nasional dan daerah untuk ikut berperan dalam kegiatan hulu migas. “Kita tidak boleh mengabaikan harapan mereka, karena berdasarkan undang-undang dasar, penyelenggaraan kegiatan hulu migas dimaksudkan mendukung kemakmuran rakyat Indonesia,\" ucapnya.

Deputi Pengendalian Dukungan Bisnis, SKK Migas Gerhard M. Rumeser pun berharap kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) dapat berpartisipasi aktif dalam mendorong dan mengawasi implementasi kebijakan penggunaan produksi dalam negeri. Pihaknya juga berupaya meningkatkan efisiensi dan efektifitas tata kelola rantai suplai. \"Upayanya dengan menjalin sinergi dan kerja sama strategis dengan berbagai instansi pemerintah dan badan usaha milik negara (BUMN). Kami pun memfasilitasi sinergi fungsi rantai suplai antarKKKS,\" tutur Gerhard.

BERITA TERKAIT

Pelaku Transhipment Dari Kapal Asing Ditangkap - CEGAH ILLEGAL FISHING

NERACA Tual – Kapal Pengawas Orca 06 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan Kapal Pengangkut Ikan asal Indonesia yang…

Puluhan Ton Tuna Loin Beku Rutin Di Ekspor ke Vietnam

NERACA Morotai – Karantina Maluku Utara kembali memfasilitasi ekspor tuna loin beku sebanyak 25 ton tujuan Vietnam melalui Satuan Pelayanan…

Libur Lebaran Dorong Industri Parekraf dan UMKM

NERACA Jakarta – Tingginya pergerakan masyarakat saat momen mudik dan libur lebaran tahun ini memberikan dampak yang besar terhadap industri…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Pelaku Transhipment Dari Kapal Asing Ditangkap - CEGAH ILLEGAL FISHING

NERACA Tual – Kapal Pengawas Orca 06 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan Kapal Pengangkut Ikan asal Indonesia yang…

Puluhan Ton Tuna Loin Beku Rutin Di Ekspor ke Vietnam

NERACA Morotai – Karantina Maluku Utara kembali memfasilitasi ekspor tuna loin beku sebanyak 25 ton tujuan Vietnam melalui Satuan Pelayanan…

Libur Lebaran Dorong Industri Parekraf dan UMKM

NERACA Jakarta – Tingginya pergerakan masyarakat saat momen mudik dan libur lebaran tahun ini memberikan dampak yang besar terhadap industri…