Perekonomian RI Sedang Terpuruk - Pemerintah Tolak Tuntutan Upah Buruh Naik 50%

NERACA

 

Jakarta - Pemerintah kembali menegaskan sulit memenuhi tuntutan upah buruh minimal Rp 3,7 juta pada 2014. Bahkan International Labour Organization (ILO) yang disebut Menteri Perindustrian MS Hidayat sebagai induknya buruh juga menolak kenaikan hingga 50% itu. “Itu namanya berlebihan. Berlebihan lah tidak tepat,\" kata Hidayat di Jakarta, Senin (9/9).

Menurut Hidayat, Dirjen International Labour Organization (ILO) Guy Ryder saja berbicara kepada Presiden SBY bahwa mereka amat mengerti hal itu dan mengutamakan perundingan. Apalagi dalam kondisi global seperti ini amat menganjurkan terjadinya kesepakatan. Jadi apa yang dilakukan oleh Indonesia diapresiasi. \"Itu yang ngomong ILO. induknya buruh,\" kata Hidayat.

Pihak buruh juga tidak boleh memaksakan karena seperti dianjurkan Dirjen ILO dalam dialog dengan Presiden SBY, pemerintah sebaiknya melakukan kesepakatan bersama yang win-win solution. \"Itu yang kita lakukan. Jadi formula yang di-create pemerintah itu untuk menjadi usulan. Kan setiap tahun itu ada inlfation rate. Itu kita cover dan ganti, ditambah plusnya itu ada unsur kebutuhan hidup layak, itu kita diskusikan dengan baik. Perlu juga ada kenaikan produktivitas. Perusahaan kan membutuhkan produktitas yang naik. Lalu juga pertumbuhan ekonomi. Pasti ketemu angkanya,\" jelas Hidayat.

Hidayat memastikan, pemerintah tidak akan melayani desakan buruh untuk menaikkan UMP sebesar 50% itu. \"Tapi kalau (bilang) pokoknya 50% itu yang membuat kesulitan dan pemerintah sudah bertekad untuk tidak melayani itu. Kalau ada pressure kekerasan akan dihadapi. Kita akan hadapi tapi mengajak berunding. Tapi kalau dia pressure kekerasan ya dihadapi oleh pemerintah,\" tutur Hidayat.

Buruh Demo

Seperti diketahui Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengancam bakal melakukan demonstrasi besar-besaran jika pemerintah dan pengusaha tidak merespons tuntutan kenaikan upah minimum 50% pada 2014.

Kenaikan upah sebesar 50% diusulkan berdasarkan perhitungan turunnya daya beli buruh yang turun 30% terhadap kenaikan upah tahun lalu karena kenaikan harga bahan bakar minyak, inflasi kebutuhan pokok 10% yang meningkat dua kali lipat, serta pertumbuhan ekonomi tahun depan sebesar 6,2%.

\"Maka totalnya dari ketiga indikator tadi menjadi 46,2%, sehingga wajar buruh menuntut kenaikan UMP sebesar 50% yang sesungguhnya hanya untuk mempertahankan daya beli buruh,\" ungkap Presiden KSPI Said Iqbal.

Selain kenaikan upah, buruh juga menuntut dibatalkannya Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1246 tentang penangguhan upah minimum 2013, daerah lainnya tentang penangguhan upah minimum 2013, jalankan jaminan kesehatan seluruh rakyat per 1 janaurai 2014 dan tidak bertahap.

Dari pihak pengusaha, Ketua Asosiasi Pengusaha Tekstil Indonesia (API) Ade Sudrajat mengatakan jika penetapan kenaikan gaji hingga Rp 3,7 juta dipenuhi maka banyak perusahaan yang akan mengganti tempat usahanya ke daerah lain bahkan bisa ke luar negeri.\"Bisa saja banyak perusahaan yang pindah ke daerah lain atau negara lain, ini bisa saja dengan bentuk pengusiran manufaktur padat karya dari daerah sekitar Jabodetabek,\" ujar Ade.

Dia mengakui jika tuntutan kenaikan gaji menjadi hak bagi para buruh. Tapi balik lagi ke pengusaha, apakah mereka menyanggupi tuntutan para buruh yang meminta kenaikan gaji upah tersebut. \"Saya sendiri memang setuju jika ada usulan kenaikan upah buruh, selama itu masih usulan dan keinginan buruh. Pasti semua orang menginginkan kenaikan yang tinggi. Kita sendiri sudah jelas tidak bisa memenuhi keinginan kenaikan gaji tersebut,\" lanjutnya.

Menurut Ade, dampak kenaikan upah buruh hingga Rp 2,2 juta pada tahun ini, sangatlah memberikan efek yang besar bagi para pengusaha. Tapi, bisa saja terjadi kenaikan upah hingga Rp 3,7 juta untuk perusahaan otomotif, bukan untuk perusahaan garmen atau pakaian jadi. \"Kalau kita lihat dari kenaikan UMP pada tahun ini, sudah banyak perusahaan yang tutup, karena mereka berbisnis pasti rugi dengan kenaikan UMP tersebut,\" tegas Ade.

Dalam kesempatan itu, Ade juga mengungkap hal tersebut membuat 60 perusahaan tekstil di kawasan Jabodetabek merelokasi pabriknya ke Jawa Tengah.\"Mereka sudah pindah, bayangkan saja 60 perusahaan tekstil pindah ke Jawa Tengah. Mereka sudah melakukan perekrutan karyawan disana dan mengurusi pesangon,\" ujar Ade.

Dari 60 perusahaan yang sudah merelokasikan bisnisnya ke Jawa Tengah, semuanya mempersoalkan upah buruh yang sudah naik tinggi. Bayangkan saja tahun lalu sudah ada kenaikan 40%, bahkan di Bogor sudah mengalami kenaikan UMP hingga 70%.

Hal ini tentu saja membuat puluhan ribu buruh harus kehilangan pekerjaan. Pasalnya, satu pabrik garmen rata-rata memiliki 1.000 karyawan.\"Kalau Jawa Tengah upah minimum yang sudah ditetapkan masih sebesar Rp 1,2 juta, angka UMP di sana sangatlah signifikan jika dibandingkan UMP yang ada di Jabodetabek,\" tegasnya.

BERITA TERKAIT

Tiga Asosiasi Hilir Sawit dan Forwatan Berbagi Kebaikan

NERACA Jakarta – Kegiatan promosi sawit dan bakti sosial diselenggarakan Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bersama tiga asosiasi hilir sawit yaitu…

Hingga H+3 Pertamina Tambah 14,4 juta Tabung LPG 3 Kg

NERACA Malang – Selama Ramadhan hingga H+3 Idul Fitri 2024, Pertamina melalui anak usahanya, Pertamina Patra Niaga, telah menambah pasokan…

Pengembangan Industri Pengolahan Kopi Terus Dirorong

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong perkembangan industri pengolahan kopi nasional. Hal ini untuk semakin mengoptimalkan potensi besar…

BERITA LAINNYA DI Industri

Tiga Asosiasi Hilir Sawit dan Forwatan Berbagi Kebaikan

NERACA Jakarta – Kegiatan promosi sawit dan bakti sosial diselenggarakan Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bersama tiga asosiasi hilir sawit yaitu…

Hingga H+3 Pertamina Tambah 14,4 juta Tabung LPG 3 Kg

NERACA Malang – Selama Ramadhan hingga H+3 Idul Fitri 2024, Pertamina melalui anak usahanya, Pertamina Patra Niaga, telah menambah pasokan…

Pengembangan Industri Pengolahan Kopi Terus Dirorong

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong perkembangan industri pengolahan kopi nasional. Hal ini untuk semakin mengoptimalkan potensi besar…