OJK Terima 177 Aduan Investasi Bodong

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan telah menerima pengaduan sebanyak 177 terkait investasi bodong. Temuan tersebut dibahas dalam satuan tugas OJK yang terdiri dari 9 instansi terkait.

Kata Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal I OJK, Robinson Simbolon, hampir separuh lebih kasus pengaduan tersebut didistribusikan ke instansi yang berwenang untuk ditindaklanjuti. Penerimaan 177 pengaduan investasi bodong itu mulai 2012 hingga 3 September 2013. \"Sekedar informasi data yang masuk ada 177 pengaduan yang dianggap investasi bodong atau termasuk ilegal. Ada 145 laporan yang sudah didistribusikan ke instansi berwenang. Kita begitu ada pengaduan satuan tugas OJK akan menentukan arah tindak lanjutnya,”katanya di Jakarta, Kamis (5/9).

Menurut Robinson, OJK sebatas bertindak sebagai ketua tim koordinator pengaduan. Tim OJK disebut satgas atau satuan tugas untuk mengatasi investasi bodong. \"Di satgas ada rapat atas berbagai laporan,di dalam rapat kita jejerin unsurnya. Tim ini akan mengindentifikasi,\" ujar Robinson.

Dia juga menuturkan, kasus yang dialami nasabah PT Gold Bullion Indonesia (GBI) soal investasi emas bodong bukan masuk dalam wewenangnya. Kasus GBI secara jelas masuk dalam ranah Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Lanjutnya, setelah melalui beberapa proses dan ditelaah secara mendalam, kasus GBI dinyatakan di bawah wewenang pihak BKPM karena perizinannya masuk dalam kategori izin Penanaman Modal Asing (PMA) bukan perusahaan pengelolaan investasi.\"Setelah dirapatin, kita dijejerin kriterianya seperti apa saja, ternyata kalau GBI rupanya izinnya dari BKPM. Kita sudah memutuskan melakukan koresponden ke BKPM, setelah kami kaji kegiatan dan unsur-unsur di kegiatan GBI, ini sepenuhnya kewenangan BKPM,”kata Robinson.

Dia juga menjelaskan, saat ini OJK tidak lagi menangani hal-hal terkait kasus GBI. Selebihnya, pihak OJK meminta kepada pihak BKPM untuk menindaklanjuti kasus tersebut. Sebagai informasi, nasabah PT Gold Bullion Indonesia (GBI) terus meminta perlindungan hukum kepada semua otoritas terkait untuk bisa membantu menyelesaikan masalah penipuan investasi emas. GBI melarikan dana nasabahnya yang hingga Rp 1,2 triliun. (bani)

 

BERITA TERKAIT

PGEO Beri Kesempatan Setara Bagi Perempuan

Dalam rangka memperingati hari Kartini dan mendukung kesetaraan perempuan, PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGEO) juga memberikan kesempatan yang luas…

PALM Suntik Modal AnaK Usaha Rp3,69 Triliun

Bantu anak usaha lunasi utang pada tanggal 19 April 2024, PT Provident Investasi Bersama Tbk (PALM) menyetor modal sebesar Rp3,696…

Lagi, Akulaku Bakal Tambah Saham di Bank Neo

Tambah kepemilikan saham, PT Akulaku Silvrr Indonesia dan Rockcore Financial Technology Co.Ltd akan kembali menambah modal PT Bank Neo Commerce…

BERITA LAINNYA DI

PGEO Beri Kesempatan Setara Bagi Perempuan

Dalam rangka memperingati hari Kartini dan mendukung kesetaraan perempuan, PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGEO) juga memberikan kesempatan yang luas…

PALM Suntik Modal AnaK Usaha Rp3,69 Triliun

Bantu anak usaha lunasi utang pada tanggal 19 April 2024, PT Provident Investasi Bersama Tbk (PALM) menyetor modal sebesar Rp3,696…

Lagi, Akulaku Bakal Tambah Saham di Bank Neo

Tambah kepemilikan saham, PT Akulaku Silvrr Indonesia dan Rockcore Financial Technology Co.Ltd akan kembali menambah modal PT Bank Neo Commerce…