OJK Terima 177 Aduan Investasi Bodong

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan telah menerima pengaduan sebanyak 177 terkait investasi bodong. Temuan tersebut dibahas dalam satuan tugas OJK yang terdiri dari 9 instansi terkait.

Kata Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal I OJK, Robinson Simbolon, hampir separuh lebih kasus pengaduan tersebut didistribusikan ke instansi yang berwenang untuk ditindaklanjuti. Penerimaan 177 pengaduan investasi bodong itu mulai 2012 hingga 3 September 2013. \"Sekedar informasi data yang masuk ada 177 pengaduan yang dianggap investasi bodong atau termasuk ilegal. Ada 145 laporan yang sudah didistribusikan ke instansi berwenang. Kita begitu ada pengaduan satuan tugas OJK akan menentukan arah tindak lanjutnya,”katanya di Jakarta, Kamis (5/9).

Menurut Robinson, OJK sebatas bertindak sebagai ketua tim koordinator pengaduan. Tim OJK disebut satgas atau satuan tugas untuk mengatasi investasi bodong. \"Di satgas ada rapat atas berbagai laporan,di dalam rapat kita jejerin unsurnya. Tim ini akan mengindentifikasi,\" ujar Robinson.

Dia juga menuturkan, kasus yang dialami nasabah PT Gold Bullion Indonesia (GBI) soal investasi emas bodong bukan masuk dalam wewenangnya. Kasus GBI secara jelas masuk dalam ranah Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Lanjutnya, setelah melalui beberapa proses dan ditelaah secara mendalam, kasus GBI dinyatakan di bawah wewenang pihak BKPM karena perizinannya masuk dalam kategori izin Penanaman Modal Asing (PMA) bukan perusahaan pengelolaan investasi.\"Setelah dirapatin, kita dijejerin kriterianya seperti apa saja, ternyata kalau GBI rupanya izinnya dari BKPM. Kita sudah memutuskan melakukan koresponden ke BKPM, setelah kami kaji kegiatan dan unsur-unsur di kegiatan GBI, ini sepenuhnya kewenangan BKPM,”kata Robinson.

Dia juga menjelaskan, saat ini OJK tidak lagi menangani hal-hal terkait kasus GBI. Selebihnya, pihak OJK meminta kepada pihak BKPM untuk menindaklanjuti kasus tersebut. Sebagai informasi, nasabah PT Gold Bullion Indonesia (GBI) terus meminta perlindungan hukum kepada semua otoritas terkait untuk bisa membantu menyelesaikan masalah penipuan investasi emas. GBI melarikan dana nasabahnya yang hingga Rp 1,2 triliun. (bani)

 

BERITA TERKAIT

Hartadinata Tebar Dividen Final Rp15 Per Saham

Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Hartadinata Abadi Tbk. (HRTA) akan memberikan dividen final tahun buku 2023 sebesar Rp15…

KEJU Bagikan Dividen Final Rp79,50 Miliar

Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Mulia Boga Raya Tbk. (KEJU) memutuskan membagikan dividen final tahun buku 2023 sebesar…

BUMI Bukukan Laba Bersih US$67,6 Juta

Di kuartal pertama 2024, PT Bumi Resources Tbk. (BUMI) membukukan laba bersih senilai US$67,6 juta atau setara Rp1,09 triliun (kurs…

BERITA LAINNYA DI

Hartadinata Tebar Dividen Final Rp15 Per Saham

Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Hartadinata Abadi Tbk. (HRTA) akan memberikan dividen final tahun buku 2023 sebesar Rp15…

KEJU Bagikan Dividen Final Rp79,50 Miliar

Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Mulia Boga Raya Tbk. (KEJU) memutuskan membagikan dividen final tahun buku 2023 sebesar…

BUMI Bukukan Laba Bersih US$67,6 Juta

Di kuartal pertama 2024, PT Bumi Resources Tbk. (BUMI) membukukan laba bersih senilai US$67,6 juta atau setara Rp1,09 triliun (kurs…