Kabupaten Sukabumi - PT SJE Sesalkan IMB Belum Keluar

Sukabumi - PT South Java East (SJE) sesalkan sikap Badan Penanaman Modal Perizinan Terpadu (BPMTP) yang hingga kini belum mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Padahal pengajuan IMB ini sudah berlangsung sekitar 18 bulan.

Akibatnya, perusahaan yang bergerak di bidang investasi budi daya ikan sidat (ikan lubang/semacam moa) mengalami kerugian yang tidak sedikit. Padahal, menurut Direktur Utama PT SJE, Kim Yu Hwan, pihaknya sudah melengkapi berkas persyaratan guna mendapatkan perizinan. “Kalau memang ada persyaratan yang kurang, yah sebaiknya diberitahukan agar kami bisa melengkapi,” kata Kim, seperti diterjemahkan Kepala Administrasi PT SEJ, Revi Farid, kepada wartawan kemarin.

Ditambahkan, Revi Farid, dengan tidak terbitnya IMB, menjadi salah satu mempersulit untuk mendapatkan izin-izin yang lain. Lantaran IMB tersebut menjadi salah satu persyaratan untuk memproses izin-izin yang lain. “Seperti izin pengolahan ikan sebagaimana yang dipertanyakan HNSI melalui surat yang dilayangkan kepada perusahaan kami,” terangnya.

Dengan adanya perusahaan budi daya ikan sidat tersebut jelas bakal membawa dampak terhadap lingkungan. baik dampak positif maupun negatif. “ Dampak positifnya, tenaga kerja akan terserap, dan penghasilan warga lokal sebagai pekerja meningkat,” terang Revi.

Sementara itu, Bupati Sukabumi, Sukmawijaya memkinta BPMPT untuk memproses ajuan izin dari setiap pelaku usaha dengan tepat waktu. “Jangan dipersulit apabila persyaratan untuk mendapatkan izin telah terpenuhi. Kalau terbukti adanya upaya memperlambat proses perizinan, maka saya akan mencopot jabatan Kepala BPMPT,” tegas Sukmawijaya menjawab pertanyaan wartawan. 

Tetapi Sukmawijaya meyakini, anak buahnya tidak akan gegabah dalam hal mengeluarkan izin. “Kita jangan dulu berpandangan negatif terhadap kinerja BPMPT. Mungkin masih ada persyaratan yang belum di tempuh oleh pemohon izin. Saya yakin Kepala BPMPT tidak memperlambat prosesnya,” tanggap Bupati.

Ia berharap, jika memang PT SEJ siap melaksanakan proses sesuai prosedur, proses perizinan tersebut agar segera bisa diterbitkan. Namun, jika tidak diindahkan, maka bupati meminta agar perusahaan tersebut segera diberhentikan. “Kalau sudah lengkap proses, kalau tidak lengkap, hentikan kegiatan pemohon izin,” pungkas Bupati.

BERITA TERKAIT

Calon Ketua PWI Jaya Iqbal Irsyad Kuatkan Koordinasi bersama Tim

NERACA Jakarta - Calon Ketua PWI Jaya periode 2024-2029, Iqbal Irsyad, bersama Calon Ketua DKP PWI Jaya, Berman Nainggolan, serta…

Fitur Sosial Media Ada di e-Commerce, Apakah Melanggar?

NERACA Jakarta - Mendekati tenggat waktu yang telah ditetapkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) yakni hingga April 2024, dikabarkan bahwa proses integrasi…

Ayo Kejar Reward Melalui Western Union bjb

NERACA Bandung - bank bjb terus melakukan inovasi berupa program yang memberikan kemudahan dan keuntungan bagi nasabah. Paling anyar, bank…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

Calon Ketua PWI Jaya Iqbal Irsyad Kuatkan Koordinasi bersama Tim

NERACA Jakarta - Calon Ketua PWI Jaya periode 2024-2029, Iqbal Irsyad, bersama Calon Ketua DKP PWI Jaya, Berman Nainggolan, serta…

Fitur Sosial Media Ada di e-Commerce, Apakah Melanggar?

NERACA Jakarta - Mendekati tenggat waktu yang telah ditetapkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) yakni hingga April 2024, dikabarkan bahwa proses integrasi…

Ayo Kejar Reward Melalui Western Union bjb

NERACA Bandung - bank bjb terus melakukan inovasi berupa program yang memberikan kemudahan dan keuntungan bagi nasabah. Paling anyar, bank…