Dampak Buruk Paket Kebijakan Sektor Industri - Relaksasi Kawasan Berikat Ganggu Dunia Usaha

NERACA

 

Jakarta - Beberapa waktu lalu, pemerintah mengeluarkan empat paket kebijakan untuk sektor industri. Salah satunya dengan menyelamatkan dunia industri nasional di tengah gejolak pasar keuangan dan pelemahan nilai tukar rupiah adalah memberikan relaksasi pembatasan fasilitas di Kawasan Berikat.

Selama ini kebijakan atau Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang berlaku di Kawasan Berikat adalah produk industri yang ditujukan untuk pasar dalam negeri hanya 25%. Sementara 75% ditujukan untuk ekspor keluar negeri. Untuk itu akan diberikan relaksasi dengan meningkatkan 50% hasil produk industri Kawasan Berikat ditujukan untuk pasar dalam negeri, mengingat pasar global masih belum pulih dari krisis ekonomi sementara potensi pasar dalam negeri cukup besar.

Menanggapi hal tersebut,Pengamat Ekonomi dari Universitas Pasundan, Acuaviarta Kartabi menilai kebijakan relaksasi pembatasan bagi kawasan berikat bisa masuk ke pasar domestik tergolong berbahaya. Pasalnya, produsen yang selama ini hanya berorientasi ke pasar domestik akan saling \'sikut\' dengan produsen di kawasan berikat yang selama ini berorientasi ekspor.

\"Kelonggaran bagi kawasan berikat itu harus ada aturan main supaya tidak saling sikut, kalau 50% sih terlalu besar, sebaiknya dibatasi sekitar 30-40% saja,\" jelasnya saat dihubungi Neraca, Kamis (5/9).

Selain itu, kebijakan tersebut juga harus memiliki tenggat waktu pemberlakuan. Hal itu penting dilakukan agar tidak dimanfaatkan spekulan.\"Harus ada batas waktu, jangan seperti ekspor bahan tambang mentah yang dibuka jor-joran,\" bebernya.

Secara keseluruhan Acu menilai pemerintah terlambat mengeluarkan paket kebijakan. Seharusnya, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan yang bertujuan stabilisasi ekonomi ini sejak neraca keuangan mulai dianggap kurang sehat pada 2011 lalu. Ketika itu, surplus dari ekspor relatif tipis karena impor yang juga tinggi.\"Paket kebijakan pemerintah sudah sangat terlambat, seharusnya sudah dari dulu agar dampak inflasi dan perlemahan rupiah sudah bisa terantisipasi,\" terangnya.

Relaksasi Ekspor

Hal senada juga di ungkapkan oleh Sekretaris Jenderal Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Ernovian G Ismy. Menurut dia, rencana pemerintah melonggarkan (relaksasi) kewajiban ekspor bagi perusahaan yang beroperasi di kawasan berikat bisa berdampak negatif bagi produsen dalam negeri. Pasalnya, relaksasi aturan ini bisa membuat persaingan di pasar domestik semakin ketat.

\"Produsen tekstil yang berada di kawasan berikat telah menikmati berbagai fasilitas yang tidak didapat oleh pengusaha di luar kawasan itu. Konsekuensinya, pengusaha tersebut wajib mengekspor produknya dengan porsi tertentu,\"jelas Ernovian.

Lanjut Ernovian, jika pemerintah memberikan relaksasi kewajiban ekspor bagi perusahaan di kawasan berikat, Ernovian khawatir, akan ada persaingan yang tidak sehat di pasar dalam negeri. Tak hanya itu, \"Dikhawatirkan akan ada kecemburuan antara pelaku usaha.

Seharusnya,imbuh Ernovian,ketimbang merelaksasi kewajiban porsi ekspor, Ernovian bilang, pemerintah lebih baik memperbaiki kebijakan perpajakan yang menyulitkan industri tekstil sehingga bisa menggenjot ekspor. Seperti diketahui, selama ini, perusahaan yang ikut dalam program Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) harus membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di awal sehingga mempengaruhi arus kas perusahaan. \"Kami harap waktu pembayaran PPN ini bisa ditangguhkan,\" kata Ernovian.

Di tempat berbeda, Ketua Gabungan Pengusaha Ekspor Indonesia (GPEI) Benny Sutrisno juga bilang, rencana relaksasi kewajiban ekspor bagi pengusaha di kawasan berikat ini tak akan berdampak signifikan untuk memperbaiki neraca perdagangan. Alasannya, \"Jumlah kawasan berikat tidak banyak,\" jelasnya.

Direktur Jenderal Kerjasama Industri Internasional Kementerian Perindustrian Agus Tjahajana bilang, dengan daya saing industri domestik yang rendah, cukup sulit menggenjot kinerja ekspor secara signifikan. Di sisi lain, pasar domestik ikut menjadi pasar yang besar bagi produk impor.

Makanya, dia mengklaim, rencana memperbesar porsi penjualan industri di kawasan berikat ke pasar domestik juga bertujuan untuk melindungi pasar domestik.

Sekjen Kementrian Keuangan, Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan kebijakan relaksasi pembatasan kawasan berikat itu diberlakukan agar aktivitas produksi tidak turun. Dibukanya keran pasar domestik bagi kawasan berikat itu dilakukan karena permintaan dari luar negeri terbilang sepi.\"Supaya aktivitas produksinya tidak turun, tapi tentu ada kewajiban perpajakannya,\" ujarnya.

Dia menjelaskan PMK yang terbit sejak satu pekan lalu ini dalam tahap implementasi. Aturan ini juga dinilai cukup kuat sehingga tak diperlukan lagi aturan tambahan. \"Nggak perlu aturan tambahan, bisa langsung diterapkan,\" katanya.

Selain relaksasi pembatasan kawasan berikan, PMK juga berisi kebijakan pengurangan pajak untuk pasal 25 dan 29 bagi industri yang tergolong padat karya, salah satunya industri textile. Hal ini bagian dari insentif fiskal bagi perusahaan dalam mencegah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). \"Industri yang menerima insentif ini tidak boleh melakukan pemutusan kerja,\" jelasnya.

BERITA TERKAIT

NRE dan VKTR Sepakat Kembangkan e-MaaS di Indonesia

NERACA Jakarta – Pertamina New & Renewable Energy ("Pertamina NRE"), subholding PT Pertamina (Persero) yang fokus pada pengembangan energi bersih, dan…

Produksi PHE ONWJ Dioptimalkan

NERACA Cirebon – Tim dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan peninjauan proyek Offshore PT Pertamina Hulu Energi…

Investasi dan Ekspor Industri Mamin Semakin Lezat

NERACA Jakarta – Industri makanan dan minuman (mamin) merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan…

BERITA LAINNYA DI Industri

NRE dan VKTR Sepakat Kembangkan e-MaaS di Indonesia

NERACA Jakarta – Pertamina New & Renewable Energy ("Pertamina NRE"), subholding PT Pertamina (Persero) yang fokus pada pengembangan energi bersih, dan…

Produksi PHE ONWJ Dioptimalkan

NERACA Cirebon – Tim dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan peninjauan proyek Offshore PT Pertamina Hulu Energi…

Investasi dan Ekspor Industri Mamin Semakin Lezat

NERACA Jakarta – Industri makanan dan minuman (mamin) merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan…