Kena Pajak Tambahan, Harga Rokok Bakal Naik 10%

NERACA

 

Jakarta – Forum Masyarakat Industri Rokok Indonesia (Formasi) dan Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) merasa keberatan dengan kenaikan cukai rokok sebesar 10% yang akan dilakukan pemerintah pada tahun depan. Pasalnya, pada tahun yang sama, produsen rokok juga akan dikenakan pajak daerah sebesar 10%. Artinya, pada tahun depan, industri rokok nasional bakal dikenakan biaya tambahan sebesar 20%.

Wakil Ketua Formasi Ahmad Guntur menyatakan menerima dengan pengenaan pajak daerah sebesar 10% pada 2014. Pasalnya hal itu sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.115 tahun 2013. Akan tetapi, pihaknya menolak untuk kenaikan cukai rokok 10%. “Industri rokok Indonesia menolak keras kenaikan cukai rokok di 2014. Karena hampir setiap tahun selalu ada kenaikan cukai,” ungkap Guntur di Jakarta, Rabu (4/9).

Menurut dia, jika memang pemerintah bersikeras untuk tetap menaikan cukai sebesar 10% dan juga pengenaan pajak daerah yang baru dimulai pada 2014 sebesar 10% maka produsen rokok Indonesia secara terpaksa juga akan menaikkan harga rokok antara 10-20%. “Kami melakukan itu karena untuk melanjutkan produksi rokok, meskipun akan banyak dampaknya terhadap konsumen,” imbuhnya.

Tidak hanya kenaikan terhadap produk rokok, namun juga berdampak pada industri tenaga kerja dibidang tembakau. Akibat sulit bersaing dengan perusahaan-perusahaan besar, perusahaan kecil rokok bisa gulung tikar dan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Sejauh ini, kata dia, jumlah produsen rokok yang berada di Malang dan Kudus juga telah menurun drastis.

“Pada 2009 jumlah produsen rokok yang berada di Malang mencapai 480 produsen. Namun data terakhir menyebutkan bahwa saat ini produsen rokok hanya tinggal 77 produsen saja. Mungkin saat ini hanya 40 produsen saja yang masih aktif. Sementara di Kudus, dari 500 produsen rokok, sekarang tinggal 22 produsen saja yang masih aktif dan memproduksi rokok,” katanya.

Bahkan menurut Guntur, kenaikan harga rokok juga akan mempengaruhi ekonomi Indonesia. Pasalnya jika industri rokok gulung tikar maka yang akan terjadi adalah PHK karyawan pabrik, sementara itu kenaikan harga rokok juga mempengaruhi inflasi. “Jadinya semua itu saling berkaitan satu sama lain. Terlebih dengan keadaan ekonomi sekarang yang sedang terguncang,” katanya.

Selain itu, menurut dia, kenaikan cukai tidak sesuai dengan  penjelasan Pasal 29 UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang akan diimplementasikan pada 1 Januari 2014. “Kami mematuhi hukum, namun sangat berkeberatan jika pemerintah akan tetap menaikkan cukai di tahun 2014 karena hal ini jelas bertentangan dengan penjelasan pasal 29 UU 28/2009. Dalam proses implementasi pajak daerah rokok jelas disebutkan dalam penjelasannya bahwa tidak ada kenaikan cukai. Dan kami sangat mengapresiasi parlemen yang telah memahami kami di industri rokok dengan memberlakukan Undang-Undang ini,” katanya.

Namun jika sekarang cukai akan dinaikkan, menurut Guntur, kondisi industri rokok nasional akan terancam dengan bertumbuhnya rokok-rokok ilegal untuk mengisi pasar. “Ini sama saja akan memberi stimulus kepada rokok ilegal yang ujung-ujungnya kita semua yang akan rugi termasuk pemerintah,” kata Guntur.

Tinjau Ulang

Anggota Komisi IX DPR Poempida Hidayatulloh meminta pemerintah melalui Menteri Keuangan, meninjau ulang peraturan menteri keuangan (PMK) yang mengatur cukai rokok pada industri nasional tembakau. Ia menilai seharusnya aspek ekonomi-sosial dijadikan pertimbangan  dasar oleh pemerintah dalam membuat sebuah regulasi.

Poempida mengatakan, dalam Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) tahun anggaran 2014 disebutkan, satu di antara sumber pendapatan cukai pada APBN 2013 berasal dari produksi hasil cukai tembakau, serta adanya kebijakan penetapan golongan dan tarif cukai hasil tembakau terhadap pengusaha pabrik hasil tembakau, sebagaimana diatur dalam PMK No. 78/PMK.011/2013.

Peraturan ini, jelasnya, bertujuan utama untuk menaikkan cukai tembakau yang mengarah kepada \"single tarif\" antara perusahaan kecil dan perusahaan besar pada tingkat tarif tertinggi. Dijelaskan, rokok kretek secara signifikan termasuk 25 kontributor terbesar untuk 50%  inflasi yang terjadi di Indonesia. \"Rokok kretek filter menduduki peringkat ke-5 setelah beras sebesar 7,98%, bahan bakar rumah  sebesar 4,26%, emas sebesar 3,76%, dan nasi  sebesar 3,13%,\" kata Poempida.

Poempida menambahkan, rokok kretek filter memberikan kontribusi sebesar 3,08% terhadap laju inflasi. Sedangkan rokok kretek gulung berada di peringkat 16 sebesar 1,44% selaku pemicu inflasi. Adapun rokok putih berada di peringkat 34 sebesar 0%. “Hal ini diakibatkan adanya peningkatan bea cukai rokok,” katanya.

BERITA TERKAIT

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…