Ditjen Pajak Hapus Sanksi Administrasi untuk UKM

NERACA

Jakarta – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menghapus sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak bagi Usaha Kecil Menengah (UKM) untuk masa pajak Juli sampai Desember 2013.

Berdasarkan UU KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpacajakan), Ditjen Pajak memberikan keringanan berupa penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak,” kata Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas, Ditjen Pajak, Kismantoro Petrus, lewat siaran pers yang diterima Neraca, Kamis (5/9).

Keinganan tersebut sehubungan dengan tujuan Peraturan Pemerintah (PP) 46 Tahun 2013 tentang Pajak UKM, yaitu untuk memberikan kemudahan dan penyederhanaan aturan perpajakan dan memberikan kesempatan masyarakat untuk berkontribusi dalam menghimpun dana penyelenggaraan Negara dan berhubung ketentuan tersebut diberlakukan dalam waktu yang singkat, sehingga terdapat kecenderungan masyarakat terlambat melaksanakan kewajibannya.

Selain itu, Ditjen Pajak juga menetapkan jangka waktu berlakunya kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 4 ayat 2 bagi Wajib Pajak yang tidak memperoleh validasi Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dalam Surat Setoran Pajaknya dari Bank Persepi atau Kantor Pos, yaitu dimulai sejak Masa Pajak Januari 2014,” jelas Kismantoro.

Untuk diketahui, PP 46 Tahun 2013 pada prinsipnya mengatur pengenaan PPh atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak tertentu yang memiliki peredaran bruto (omzet) tidak melebihi Rp4,8 miliar per tahun.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan tersedia cukup waktu bagi Wajib Pajak untuk memahami aturan PP Nomor 46 Tahun 2013 dan aturan pelaksanaannya sehingga pemenuhan kewajiban perpajakannya dapat dilakukan sesuai aturan yang ada,” pungkas Kismantoro. [iqbal]

BERITA TERKAIT

SIG Tingkatkan Penggunaan Bahan Bakar Alternatif Menjadi 559 Ribu Ton

  NERACA  Jakarta – Isu perubahan iklim yang disebabkan oleh emisi gas rumah kaca (GRK) telah menjadi perhatian dunia, dengan…

Tumbuh 41%, Rukun Raharja (RAJA) Cetak Laba USD8 Juta

Tumbuh 41%, Rukun Raharja (RAJA) Cetak Laba USD8 Juta NERACA Jakarta - PT Rukun Raharja, Tbk (IDX: RAJA) telah mengumumkan…

Pemerintah Komitmen Percepat Pengembangan Ekonomi Digital

    NERACA Jakarta – Pemerintah berkomitmen mempercepat pengembangan ekonomi digital sebagai pilar strategis transformasi Indonesia. Hal tersebut disampaikan oleh…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

SIG Tingkatkan Penggunaan Bahan Bakar Alternatif Menjadi 559 Ribu Ton

  NERACA  Jakarta – Isu perubahan iklim yang disebabkan oleh emisi gas rumah kaca (GRK) telah menjadi perhatian dunia, dengan…

Tumbuh 41%, Rukun Raharja (RAJA) Cetak Laba USD8 Juta

Tumbuh 41%, Rukun Raharja (RAJA) Cetak Laba USD8 Juta NERACA Jakarta - PT Rukun Raharja, Tbk (IDX: RAJA) telah mengumumkan…

Pemerintah Komitmen Percepat Pengembangan Ekonomi Digital

    NERACA Jakarta – Pemerintah berkomitmen mempercepat pengembangan ekonomi digital sebagai pilar strategis transformasi Indonesia. Hal tersebut disampaikan oleh…