KIARA Kritik Distribusi Anggaran Sektor Perikanan

NERACA

 

Jakarta – Aktivis perikanan yang juga Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) Abdul Halim mengkritik pengalokasian anggaran di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Halim menyebut, Anggaran Belanja KKP di tahun 2014 mengalami penurunan dari Rp 6,979,5 triliun (APBN-P 2013) menjadi Rp 5,601,5 triliun (RAPBN 2014). Sementara anggaran belanja negara direncanakan mencapai Rp1.816,7 triliun, naik 5,2% dari pagu belanja negara pada APBNP Tahun 2013 yang sebesar Rp1.726,2 triliun.

“Pengurangan anggaran ini mencerminkan tiadanya visi kelautan dalam pembangunan Indonesia, meski 70% wilayahnya adalah laut. Indikasinya, dari rencana belanja negara sebesar Rp1.816,7 triliun, terdiri atas belanja Pemerintah Pusat Rp1.230,3 triliun dan transfer ke daerah Rp586,4 triliun, anggaran KKP hanya 0,308%,” kata Halim kepada Neraca lewat pesan singkatnya, Rabu (4/9).

Halim menjelaskan, dengan anggaran yang minim, upaya penyejahteraan masyarakat nelayan tradisional akan mengalami kendala. “Apalagi, mengacu pada porsi anggaran KKP di tahun 2013, sebaran anggaran terbesar berada di pos program pengembangan dan pengelolaan perikanan tangkap (24,02%), disusul oleh program pengembangan dan pengelolaan perikanan budidaya (17,37%), program pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan (11,51%), dan program pengelolaan sumber daya laut, pesisir dan pulau-pulau-pulau kecil (8,95%),” sebutnya.

Ironisnya, lanjut Halim, prioritas anggarannya diarahkan semata untuk meningkatkan peningkatan produksi dan mengenyampingkan kesejahteraan manusianya (nelayan tradisional). Hal ini bisa dilihat di kampung-kampung nelayan yang notabene dikenal sebagai kantong-kantong sumber daya ikan.

“Fakta lainnya, Pusat Data dan Informasi KIARA (Agustus 2013) mencatat dalam periode Januari-Juli 2013 sedikitnya 147 nelayan tradisional hilang dan meninggal dunia di laut. Fakta ini menunjukkan pembiaran Negara atas warganya yang mempertaruhkan nyawa tanpa perlindungan sedikitpun. Potret ini terus memburuk dari tahun ke tahun. Mestinya ada pembenahan pelayanan hak dasar warga oleh Negara, termasuk kepada nelayan perempuan,” ujarnya.

Masih terkait dengan sektor perikanan tangkap, data KIARA juga menyebutkan, saat ini terdapat skema dan praktek perluasan kawasan konservasi perairan seluas 20 juta hektar di tahun 2020 dilakukan dengan menggunakan dana utang luar negeri dan mengesampingkan partisipasi aktif nelayan tradisional.

Karena itu, KIARA mendesak pemerintah untuk memastikan pengelolaan sumber daya laut berdasarkan kearifan lokal yang sudah dilakoni oleh masyarakat adat dan nelayan tradisional di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Indonesia.

Pusat Data dan Informasi KIARA (Juni 2013) juga mendapati fakta bahwa wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang tengah menjalankan proyek reklamasi tersebar di 22 kabupaten/kota di Indonesia. Sedikitnya 18.151 KK nelayan tradisional di 8 wilayah pesisir tergusur akibat praktek pengkaplingan dan komersialisasi melalui reklamasi pantai.

Menurut KIARA, reklamasi pantai merupakan bentuk penyingkiran masyarakat nelayan tradisional. Inilah praktek pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Negara. Belum lagi dampaknya terhadap ekosistem pesisir dan laut, di antaranya: pertama, perubahan pola sedimentasi akibat perubahan garis pantai, hidrologi dan potensi intensitas kegiatan di lokasi reklamasi; dan kedua ekosistem mangrove (baik di pesisir pantai yang direklamasi maupun kawasan disekitarnya) akan rusak sehingga fungsi ekologis sebagai daerah perlindungan pantai, filter sedimen serta lokasi pembesaran dan perlindungan ikan menjadi hilang. Demikian juga sirkulasi dalam ‘waduk’ sangat lemah sehingga berdampak pada masalah eutrofikasi akibat suplai organik dari sungai-sungai yang ‘tersumbat’ karena keberadaan reklamasi.

Di samping itu, menurut pantauan KIARA, inisiatif nelayan untuk terlibat aktif dalam kegiatan penyelamatan hutan mangrove sudah banyak dilakukan akan tetapi belum mendapat dukungan penuh dari pemerintah. Dalam kasus pengembalian hutan mangrove di Langkat (Sumatera Utara) seluas 1.200 ha yang sebelumnya dilaihfungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit, nelayan harus berkonflik dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit.

BERITA TERKAIT

Tiga Asosiasi Hilir Sawit dan Forwatan Berbagi Kebaikan

NERACA Jakarta – Kegiatan promosi sawit dan bakti sosial diselenggarakan Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bersama tiga asosiasi hilir sawit yaitu…

Hingga H+3 Pertamina Tambah 14,4 juta Tabung LPG 3 Kg

NERACA Malang – Selama Ramadhan hingga H+3 Idul Fitri 2024, Pertamina melalui anak usahanya, Pertamina Patra Niaga, telah menambah pasokan…

Pengembangan Industri Pengolahan Kopi Terus Dirorong

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong perkembangan industri pengolahan kopi nasional. Hal ini untuk semakin mengoptimalkan potensi besar…

BERITA LAINNYA DI Industri

Tiga Asosiasi Hilir Sawit dan Forwatan Berbagi Kebaikan

NERACA Jakarta – Kegiatan promosi sawit dan bakti sosial diselenggarakan Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bersama tiga asosiasi hilir sawit yaitu…

Hingga H+3 Pertamina Tambah 14,4 juta Tabung LPG 3 Kg

NERACA Malang – Selama Ramadhan hingga H+3 Idul Fitri 2024, Pertamina melalui anak usahanya, Pertamina Patra Niaga, telah menambah pasokan…

Pengembangan Industri Pengolahan Kopi Terus Dirorong

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong perkembangan industri pengolahan kopi nasional. Hal ini untuk semakin mengoptimalkan potensi besar…