Sektor Tenaga Kerja - Genjot Devisa, Moratorium TKI Harus Dicabut

NERACA

 

Jakarta – Sejak 1 Agustus 2011, pemerintah telah melakukan moratorium penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Arab Saudi. Nyatanya dengan moratorium tersebut membawa dampak yang kurang baik dari sisi ekonomi. Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Jasa Penempatan TKI (Apjati) Ayub Basalamah menyatakan bahwa remittance TKI yang biasanya mencapai Rp120 triliun namun sekarang hanya mencapai Rp40 triliun.

“Sebelum dilakukan moratorium pengiriman TKI khususnya ke Timur Tengah, setiap tahun remittance TKI mencapai Rp120 triliun. Akan tetapi sejak pemberlakuan moratorium dua tahun lalu, penerimaan remittance TKI anjlok hampir 70% menjadi Rp40 triliun,” ungkap Ayub di Jakarta, Rabu (4/9).

Selain itu, sumbangan remittance yang seharusnya bisa dimanfaatkan daerah untuk menggairahkan perekonomian daerah juga semakin berkurang karena moratorium tersebut. Menurut dia, sebelum dilakukannya moratorium, perbankan daerah mendapatkan pengiriman rata-rata mencapai Rp300 miliar per tahun.

“Dana yang dikirimkan oleh TKI ke Indonesia khususnya ke daerah juga cukup besar. Seperti contoh di Lombok, yang mana perbankan di Lombok biasa menerima kiriman dari luar negeri mencapai Rp300 miliar per tahun atau mencapai Rp29 miliar per bulan. Namun, pasca moratorium tersebut justru menurun sehingga berakibat pada perekonomian daerah yang lesu. Tentunya kondisi yang sama juga terjadi di daerah-daerah lainnya seperi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat,” ucapnya.

Genjot Remittance

Atas dasar itu, ia meminta agar moratorium penempatan TKI di Arab Saudi untuk dibuka. Alasanya, secara ekonomis pencabutan moratorium akan menggenjot kenaikan penerimaan remittance yang pada gilirannya berdampak positif terhadap daya beli masyarakat dan kegiatan ekonomi di pedesaan. Selain itu, dalam hal teknis, langkah-langkah untuk peningkatan kualitas dan perlindungan TKI telah dilakukan melalui penataan sistem pelatihan dan sertifikasi serta pembentukan perwakilan luar negeri yang akan ditingkatkan.

Kedepannya, kata Ayub, Kadin beserta Apjati sedang merancang pengembangan industri jasa penempatan tenaga kerja untuk merespon kebutuhan tenaga kerja terampil di Eropa, Amerika dan Asia Timur. Hal itu dilakukan karena pada 2020, diperkirakan mengalami paradok pertumbuhan penduduk yang ditunjukan dengan kekurangan penduduk usia muda dan kelebihan penduduk usia lanjut.

“Kondisi ini akan menempatkan negara-negara tersebut pada kondisi kekurangan tenaga kerja muda untuk bekerja di sektor industri dan kebutuhan untuk memberikan layanan bagi penduduk manula. Untuk mengatasi masalah tersebut, beberapa negara seperti Jerman dan Jepang telah menjajaki kemungkinan mensuplai tenaga kerja terampil,” jelasnya.

Dia juga menjelaskan sejak diberlakukannya moratorium, telah banyak terjadi perubahan dalam pembenahan pengiriman TKI. “Kami secara terus menerus melakukan terobosan penting dan cukup serius untuk meningkatkan kualitas TKI dan kualitas perlindungan TKI baik di dalam maupun di luar negeri. Buktinya dalam 2 tahun terakhir, telah terjadi penurunan jumlah kasus TKI mencapai 52%,” katanya.

Cabut Moratorium

Sebelumnya, pemerintah mengupayakan pencabutan status moratorium penempatan tenaga kerja Indonesia sektor penata laksana rumah tangga ke Arab Saudi pada tahun ini. “Kami sedang melakukan perbaikan dalam rangka pembenahan di dalam dan luar negeri,” ujar Reyna Usman, Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kemenakertrans.

Namun, lanjutnya, perlu diketahui bahwa moratorium sebagai upaya pemerintah dan PPTKIS (pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia swasta) sebagai pelaku usaha yang mengirim pekerja ke luar negeri.

Reyna menjelaskan pencabutan status moratorium (penghentian sementara) penempatan TKI bagi tiap negara berbeda-beda waktunya sesuai dengan progress yang terjadi.

Sampai dengan saat ini, terdapat 4 negara yang masih berstatus moratorium bagi penempatan TKI penata laksana rumah tangga (pekerja domestik), yakni Yordania, Arab Saudi, Suriah, dan Kuwait. “Yang memiliki progress sangat maju adalah Arab Saudi, yang mungkin dalam waktu delat akan melakukan MoU antar pemerintah, semoga dalam tahun ini,” tutur Reyna.

Selama 2012, penempatan TKI secara keseluruhan, baik informal maupun formal menurun dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Jumlah total TKI sebanyak 494.609 orang pada 2012, sedangkan di 2011 ada sekitar 586.802 orang.

Penurunan angka penempatan itu tidak hanya karena status moratorium, tapi juga adanya kebijakan 6P (pendaftaran, pemutihan, pengampunan, pemantauan, penguatkuasaan/pelaksanaan hukum, dan pengusiran/pemulangan) dan 5P (pendaftaran, pengampunan, pemantauan, penguatkuasaan, dan pengusiran) di Malaysia.

BERITA TERKAIT

2024 Pertamina Siap Salurkan Subsidi Energi Tepat Sasaran

NERACA Jakarta – Pertamina siap menjalankan penugasan Pemerintah menyalurkan subsidi energi 2024 tepat sasaran. Melalui PT Pertamina Patra Niaga sebagai…

Pemurnian Nikel di Kalimantan Timur Terima Tambahan Pasokan Listrik - TINGKATKAN HILIRISASI

NERACA Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus mendorong industri untuk meningkatkan nilai tambah melalui…

IKM Furnitur Perlu Ciptakan Produk Inovatif dan Ramah Lingkungan

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) aktif memberikan fasilitasi akses promosi dan pemasaran kepada industri kecil dan menengah (IKM) furnitur…

BERITA LAINNYA DI Industri

2024 Pertamina Siap Salurkan Subsidi Energi Tepat Sasaran

NERACA Jakarta – Pertamina siap menjalankan penugasan Pemerintah menyalurkan subsidi energi 2024 tepat sasaran. Melalui PT Pertamina Patra Niaga sebagai…

Pemurnian Nikel di Kalimantan Timur Terima Tambahan Pasokan Listrik - TINGKATKAN HILIRISASI

NERACA Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus mendorong industri untuk meningkatkan nilai tambah melalui…

IKM Furnitur Perlu Ciptakan Produk Inovatif dan Ramah Lingkungan

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) aktif memberikan fasilitasi akses promosi dan pemasaran kepada industri kecil dan menengah (IKM) furnitur…