Prospek bisnis asuransi syariah di Indonesia cukup cemerlang. Indonesia dikenal sebagai salah satu negara dengan jumlah operator asuransi syariah terbesar di dunia. Meski pangsanya baru 4% dari total industri asuransi, pertumbuhan asuransi syariah cukup pesat. Periode 2006-2011 premi bruto tumbuh hingga 10 kali lipat.
Kontribusi premi bruto mencapai Rp4,97 triliun pada tahun 2011, tumbuh 10 kali lipat dibandingkan dengan tahun 2006 sebesar Rp499 miliar. Dari sisi aset, pangsa pasar industri asuransi syariah mencapai 3,21% atas total asset industri asuransi.
Pemain asuransi syariah terus bermunculan. Dengan penduduk muslim terbesar di dunia, Indonesia patut berkontribusi besar terhadap pertumbuhan asuransi syariah di kawasan regional maupun dunia. Asuransi syariah selama ini menggunakan bank syariah sebagai salah satu saluran distribusi pemasaran produk asuransi syariah.
Jumlah penduduk muslim Indonesia merupakan potensi pasar yang besar untuk pasar keuangan syariah. Namun, pertumbuhan pasar ini masih kalah dengan Malaysia yang penduduknya hanya kurang dari sepersepuluh Indonesia.
Pasar keuangan syariah Malaysia lebih pesat daripada Indonesia antara lain karena pemerintah Malaysia memberikan insentif pajak. Tidak demikian halnya Indonesia.
Ketimpangan pertumbuhan pasar keuangan syariah terlihat dari data penerbitan sukuk secara global dari pasar keuangan syariah Indonesia hanya tujuh miliar dollar AS. Sementara Malaysia telah mencapai US$96 miliar. Indonesia unggul dari Malaysia dalam hal jumlah perusahaan asuransi jiwa syariah yang mencapai 21 perusahaan. Malaysia hanya berjumlah delapan asuransi. Namun demikian, total aset asuransi syariah Indonesia US$0,4 miliar dibandingkan Malaysia US$3,4 miliar. Malaysia dikenal sebagai pasar terbesar asuransi syariah di dunia dengan total premi US$1 miliar tahun 2010 .
Namun asuransi syariah yang berkembang demikian pesat belum mendapatkan pengaturan yang memadai didalam undang undang perasuransian.
Maraknya bisnis syariah, baik pada perbankan maupun lembaga keuangan non-bank, membuat kebutuhan tenaga ahli untuk duduk di posisi Dewan Pengawas Syariah (DPS) sesuai aturan yang berlaku semakin meningkat.
Terkait dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 152/PMK. 010/2012 mengatur larangan bagi anggota Dewan Komisaris perusahaan perasuransian merangkap jabatan sebagai anggota direksi, anggota atau anggota dewan pengawas syariah pada lebih dari satu perusahaan lain.
Hal ini berpotensi menimbulkan kekosongan pada DPS perasuransian karena saat ini terdapat sejumlah nama yang menjadi anggota Dewan Pengawas Syariah pada beberapa usaha asuransi syariah sekaligus merangkap menjadi anggota DPS perbankan.
Dalam rangka itu DSN – MUI perlu mempercepat penyediaan tenaga DPS bersertifikasi untuk mengisi kebutuhan perasuransian syariah termasuk perbankan dan lembaga keuangan non bank lainnya.
Dengan demikian jumlah asuransi syariah yang demikian banyak di Indonesia diimbangi dengan tersedianya jumlah anggota DPS yang memadai sehingga berkah pesatnya asuransi syariah di Indonesia tidak sia-sia.
Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Kehadiran lembaga keuangan (LK) mikro atau lembaga keuangan mikro syariah (LKM/LKMS) dipandang sangat strategis.…
Oleh: Prof. Dr. Didik Rachbini Guru Besar Ilmu Ekonomi, Ekonom Pendiri Indef Serangan mengejutkan dari Iran sebagai…
Oleh: Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan Sebagai upaya untuk memperkuat aksi iklim, Indonesia memainkan peran penting melalui kepemimpinan pada Koalisi…
Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Kehadiran lembaga keuangan (LK) mikro atau lembaga keuangan mikro syariah (LKM/LKMS) dipandang sangat strategis.…
Oleh: Prof. Dr. Didik Rachbini Guru Besar Ilmu Ekonomi, Ekonom Pendiri Indef Serangan mengejutkan dari Iran sebagai…
Oleh: Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan Sebagai upaya untuk memperkuat aksi iklim, Indonesia memainkan peran penting melalui kepemimpinan pada Koalisi…