Perpu Atasi Darurat Ekonomi

Memburuknya nilai tukar (kurs) rupiah terhadap dolar AS dan membengkaknya defisit neraca perdagangan Indonesia, merupakan momok bagi perekonomian nasional saat ini. Ancaman ini tentu berpotensi negeri ini menjadi darurat ekonomi. Padahal, seharusnya Indonesia mampu memanfaatkan momentum depresiasi rupiah tanpa menaikkan suku bunga BI Rate hingga 7%, yang akhirnya dapat menimbulkan masalah baru di kalangan perbankan.

Coba lihat pengalaman di China. Di saat negara lain, termasuk Indonesia, mati-matian mempertahankan level nilai tukar mata uangnya agar tidak terpuruk terhadap US$, pemerintah China malah mendapat tekanan agar mengapresiasi nilai tukar yuan. Sebab, kebijakan Beijing sejak 1994 yang mematok kurs yuan terhadap US$, bahkan sampai di bawah nilai riilnya, membuat produk ekspornya merajai pasar dunia, karena harganya lebih murah ketimbang produk buatan dalam negerinya.

Derasnya depresiasi rupiah belakangan ini lebih disebabkan oleh pengaruh defisit perdagangan yang kian melebar, yang seharusnya disadari oleh para menteri ekonomi untuk mencari jalan keluar terbaik di sisi sektor riil, bukan merekayasa sektor moneter.

Idealnya menaikkan suku bunga acuan dapat mengatasi tingginya inflasi. Hal ini sebenarnya sudah dilakukan oleh Bank Indonesia ketika dalam 2 bulan berturut menaikkan menaikkan suku bunga menjadi 6,5% dari semula bertahan 5,75%.

Namun berikutnya pada akhir Agustus 2013 BI kembali menaikkan suku bunga acuan menjadi 7% tampaknya kurang tepat. Pasalnya, inflasi di Agustus ternyata berada lebih rendah dari posisi Juni dan Juli yaitu 1,2% dari sebelumnya di atas 3%.

Hal lain yang lain luput dari perhatian pemerintah, adalah penyebab inflasi berasal imported inflation (barang impor) dan administrated price (tarif yang diatur pemerintah) ternyata kurang fokus dibenahi. Lucunya lagi, kenaikan tarif tol yang akan diberlakukan September ini tetap akan dipaksanakan karena berdasarkan UU Jalan Tol. Padahal, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mempunyai kewenangan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) untuk membatalkan kenaikan tarif tol selama kurun waktu tertentu di tengah kondisi negara menghadapi bencana defisit perdagangan dan melemahnya rupiah belakangan ini. Perpu ini dapat membantu kondisi daya beli masyarakat tetap stabil dari ancaman kenaikan harga barang berasal dari imported inflation dan administrated price.

Tidak hanya itu. Melalui Perpu juga dapat dimanfaatkan untuk mengoreksi APBN maupun APBN-P, khususnya terhadap pemberian subsidi terhadap bahan pangan dan menghentikan impor migas yang selama ini diimpor telah memberikan andil membengkaknya defisit perdagangan Indonesia dan defisit transaksi berjalan (current account).   

Jadi, faktor utama memburuknya ekonomi Indonesia adalah akibat defisit neraca perdagangan yang besar. Nilai ekspor nasional menurun, di sisi lain impor melonjak. Sektor manufaktur yang rapuh, yang didominasi ekspor bahan mentah, dan impor yang didominasi bahan modal dan konsumsi, membuat neraca perdagangan nasional mencatat defisit yang sangat besar. Selama Juli  defisit neraca perdagangan mencapai US$ 2,3 miliar, atau selama Januari-Juli tercatat US$5,65 miliar.

Fakta ini menunjukkan bahwa sektor industri da manufaktur sangat menentukan daya tahan perekonomian suatu negara. Industri yang kuat, membuat ekonomi akan mampu bertahan dari guncangan nilai tukar mata uang dan sensitivitas indeks harga saham. Bagaimanapun, indikator rupiah dan indeks saham dalam perekonomian negara yang sangat dipengaruhi persepsi pasar, sehingga mudah menjatuhkan kredibilitas Indonesia di mata asing. Lain halnya jika negeri ini memiliki sektor industri dan manufaktur yang kuat dan solid.

Dari pengalaman dalam beberapa bulan ini, reaksi pasar yang negatif, yang terekam jelas dari pergerakan kurs rupiah terhadap US$ dan IHSG, akhirnya membuat perekonomian negeri ini sangat rentan. Sehingga tak tertutup kemungkinan persepsi negatif yang berlebihan, mengabaikan fundamental ekonomi yang sesungguhnya, ini berpotensi membuat kondisi Indonesia masuk ke tahapan darurat ekonomi.

 

BERITA TERKAIT

IKN Magnet Investasi

  Eksistensi UU Cipta Kerja dinilai cukup strategis dalam memajukan perekonomian Indonesia. UU Cipta Kerja akan menjadi salah satu regulasi…

Persatuan dan Kesatuan

Pasca Pemilihan umum (Pemilu) 2024, penting bagi kita semua untuk memahami dan menjaga persatuan serta kesatuan sebagai pondasi utama kestabilan…

Laju Pertumbuhan Kian Pesat

  Pertumbuhan ekonomi sebagai sebuah proses peningkatan output dari waktu ke waktu menjadi indikator penting untuk mengukur keberhasilan pembangunan suatu…

BERITA LAINNYA DI Editorial

IKN Magnet Investasi

  Eksistensi UU Cipta Kerja dinilai cukup strategis dalam memajukan perekonomian Indonesia. UU Cipta Kerja akan menjadi salah satu regulasi…

Persatuan dan Kesatuan

Pasca Pemilihan umum (Pemilu) 2024, penting bagi kita semua untuk memahami dan menjaga persatuan serta kesatuan sebagai pondasi utama kestabilan…

Laju Pertumbuhan Kian Pesat

  Pertumbuhan ekonomi sebagai sebuah proses peningkatan output dari waktu ke waktu menjadi indikator penting untuk mengukur keberhasilan pembangunan suatu…