Jaya Real Property Buyback 77 Juta Saham

NERACA

Jakarta – Tidak mau melewatkan momentum tepat untuk melaksanakan pembelian saham (buyback) yang telah diberikan relaksasai aturan main, PT Jaya Real Property Tbk (JRPT) akan melakukan pembelian kembali saham (buyback) sekitar 59 juta saham-77 juta saham. Informasi tersebut disampaikan perseroan dalam siaran persnya di Jakarta, Selasa (3/9).

Direktur PT Jaya Real Property Tbk, Kristianto Indrawan mengatakan, nilai tersebut sekitar 0,45%-0,58% dari total jumlah saham beredar. Berdasarkan data BEI, jumlah saham yang dimiliki publik kurang dari 5% sekitar 661,18 juta saham atau setara 24,04%.Total anggaran pembelian kembali saham sekitar Rp50,05 juta saham hingga Rp50,15 juta saham.

Untuk melakukan pembelian kembali saham itu, perseroan menggunakan kas internal. perseroan mengharapkan, pembelian harga saham di kisaran Rp650/saham-Rp850/saham. Perseroan akan berusaha untuk dapat melakukan pembelian kembali saham itu dalam tiga bulan. Berdasarkan laporan keuangan 30 Juni 2013, perseroan mencatatkan kas dan setara kas Rp849,78 miliar.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan paket kebijakan untuk mengatasi pasar saham yang bergejolak khususnya buyback saham yang dikeluarkan oleh emiten atau perusahaan publik dalam kondisi pasar yang sedang fluktuasi. OJK menetapkan Surat Edaran (SE) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 01/SEOJK.04/2013 yang menetapkan “Kondisi Lain sebagai kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan”.

Dalam SE yang diterbitkan pada 27 Agustus 2013, disebutkan bahwa dalam Pasal 1 angka 1 huruf b Peraturan OJK Nomor: 2/POJK.04/2013 tentang Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik Dalam Kondisi Pasar Yang Berfluktuasi Secara Signifikan (Peraturan OJK Nomor: 2/POJK.04/2013).

Adapun syarat buyback emiten yang dimaksud dalam SE OJK tersebut adalah kondisi perdagangan saham di BEI dalam tiga bulan terakhir mengalami tekanan yang tercermin dari turunnya secara signifkan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).

Syarat kedua adalah kondisi perekonomian masih mengalami tekanan baik regional maupun nasional. Ketiga adalah penurunan IHSG sejak 20 Mei 2013 sampai 27 Agustus 2013 ini sebesar 1.247,134 poin (23,91%) ditetapkan sebagai kondisi lain sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 1 huruf b POJK Nomor 2/POJK.04/2013. (bani)

 

BERITA TERKAIT

Sentimen Bursa Asia Bawa IHSG Ke Zona Hijau

NERACA Jakarta – Mengakhiri perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (18/4) sore, indeks harga saham gabungan (IHSG) ditutup…

Anggarkan Capex Rp84 Miliar - MCAS Pacu Pertumbuhan Kendaraan Listrik

NERACA Jakarta – Kejar pertumbuhan bisnisnya, PT M Cash Integrasi Tbk (MCAS) akan memperkuat pasar kendaraan listrik (electric vehicle/EV), bisnis…

Sektor Perbankan Dominasi Pasar Penerbitan Obligasi

NERACA Jakarta -Industri keuangan, seperti sektor perbankan masih akan mendominasi pasar penerbitan obligasi korporasi tahun ini. Hal tersebut disampaikan Kepala…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Sentimen Bursa Asia Bawa IHSG Ke Zona Hijau

NERACA Jakarta – Mengakhiri perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (18/4) sore, indeks harga saham gabungan (IHSG) ditutup…

Anggarkan Capex Rp84 Miliar - MCAS Pacu Pertumbuhan Kendaraan Listrik

NERACA Jakarta – Kejar pertumbuhan bisnisnya, PT M Cash Integrasi Tbk (MCAS) akan memperkuat pasar kendaraan listrik (electric vehicle/EV), bisnis…

Sektor Perbankan Dominasi Pasar Penerbitan Obligasi

NERACA Jakarta -Industri keuangan, seperti sektor perbankan masih akan mendominasi pasar penerbitan obligasi korporasi tahun ini. Hal tersebut disampaikan Kepala…