NERACA
Surabaya – Komitmen untuk melindungi nasabah industri pasar modal dan industri keuangan non bank lainnya terus di galakkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bahkan, lembaga baru ini telah menyiapkan dua program strategis untuk perlindungan konsumen yang akan dilakukan secara masif dan komprehensif dalam melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat, serta mendukung pertumbuhan industri jasa keuangan.
Direktur Pengembangan Kebijakan Perlindungan Konsumen OJK, Anto Prabowo, mengatakan, dua program strategis itu adalah pembentukan sistem pelayanan konsumen keuangan terintegrasi (Financial Customer Care/FCC) dan cetak biru program literasi keuangan nasional, “Program FCC menjadi prioritas guna meningkatkan ketersediaan informasi bagi masyarakat dan pelayanan pengaduan konsumen keuangan sesuai dengan kewenangan OJK,\" katanya di Surabaya, Selasa (3/9).
Menurut Anto, sistem ini akan diterapkan secara bertahap dengan \"milestone\" penyiapan sistem dan mekanisme permintaan informasi masyarakat dan pengaduan konsumen keuangan pada Januari hingga April 2013.
Selain itu, pembentukan dan implementasi pusat pengaduan bekerja sama dengan pihak ketiga pada April-Oktober 2013, serta implementasi penuh FCC yang terkoneksi antara OJK dengan LJK pada Oktober-Desember 2013.\"Kami berharap pada April 2014, implementasi FCC dapat dioperasikan secara penuh oleh OJK,\" ujarnya.
Sementara cetak biru program literasi keuangan nasional, lanjut Anto Prabowo, ditujukan untuk membekali masyarakat mengenai pengetahuan keuangan yang meliputi edukasi, transparansi dan pemberdayaan konsumen.
Dia menjelaskan, peningkatan literasi keuangan adalah usaha untuk meningkatkan kecerdasan masyarakat sehingga mereka memiliki pengetahuan, kemampuan dan kepercayaan diri untuk menanamkan uangnya, tidak hanya pada produk perbankan, tetapi juga pasar modal.
Terkait edukasi dan perlindungan konsumen, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 01/POJK.07/2013 pada 26 Juli 2013 sebagai payung hukum bagi pengaturan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan di Indonesia, “POJK perlindungan Konsumen bertujuan meminimalkan informasi asimetris, transparansi dan pengungkapan informasi mengenai biaya, risiko dan manfaat produk atau layanan jasa keuangan,\" kata Anto Prabowo.
Peraturan ini juga ditujukan agar pelaku usaha jasa keuangan memahami kebutuhan konsumen dan tujuan penggunaan produk atau layanan keuangan. (ant/bani)
Pameran virtual pertama Astra Financial, Tumbuh by Astra Financial yang digelar dua pekan mencatatkan lebih dari 2,5 juta kunjungan konsumen.…
Budaya mudik di Indonesia jelang libur lebaran selalu menyisakan masalah, khususnya potensi lonjakan volume kendaraan dan angka kecelakaan. Maka tak…
Dalam rangka meningkatkan pelayanan dan transparansi dalam pengadaan barang, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) bekerjasama dengan PT Telkom Indonesia…
Pameran virtual pertama Astra Financial, Tumbuh by Astra Financial yang digelar dua pekan mencatatkan lebih dari 2,5 juta kunjungan konsumen.…
Budaya mudik di Indonesia jelang libur lebaran selalu menyisakan masalah, khususnya potensi lonjakan volume kendaraan dan angka kecelakaan. Maka tak…
Dalam rangka meningkatkan pelayanan dan transparansi dalam pengadaan barang, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) bekerjasama dengan PT Telkom Indonesia…