Kasus PIK Diduga Rugikan Negara Rp 558 Miliar

NERACA

Jakarta – Anggota Indonesian Corruption Watch (ICW) menilai tidak masuknya retribusi lahan perumahan mewah Pantai Indah Kapuk (PIK) ke Pemprov DKI Jakarta sejak lama, kemungkinan akibat kelalaian pejabat Pemda maupun kesengajaan dari pihak pengembang PT Mandara Permai (MP).

"Tidak terjadinya pembayaran ini bisa jadi karena kelalaian dari tim pelaksana pemungut pajak DKI yang tidak mendata dengan baik sehingga data PIK bisa lolos. Artinya kinerja mereka tidak maksimal. Tapi masalah ini bisa juga terjadi dari kesengajaan pihak PIK sendiri, memanipulasi data penerimaannya kepada pemerintah," kata Abdullah Dahlan, anggota ICW, kepada Neraca, Rabu (6/7)

Dia menanggapi data temuan Pemda yang mengungkapkan, nilai kerugian negara (daerah) akibat kerja sama antara Pemprov DKI dan PT Mandara Permai (MP), pengembang perumahan mewah Pantai Indah Kapuk (PIK), ditaksir mencapai Rp 558 miliar lebih.

Jumlah kerugian tersebut terinci dari tunggakan retribusi PT MP Rp 392,9 miliar dan denda keterlambatan sebesar Rp 165,05 miliar. Ini dapat termasuk salah satu kategori pelanggaran pidana.

“Sesuai perhitungan besarnya retribusi yang diterima Pemprov DKI sesuai Perda No. 9 tahun 1985 untuk perhitungan komersial, non komersial dan lahan sosial, serta denda keterlambatan yang dikenakan bunga antara 2% hingga 5% per bulan,” ujar Nurmadjito, mantan staf ahli bidang hukum Kementerian PAN, kepada pers di Jakarta, pekan ini. 

Secara terpisah, pakar hukum pidana FH Univ.Trisakti Dr. Yenti Garnasih  memandang masalah ini jelas telah melanggar hukum. Sebab kelalaian pembayaran dalam jangka waktu yang panjang bukan tidak mungkin ada unsur kesengajaan, baik dari pihak PT MP maupun Pemprov DKI sendiri.

"Ini jelas merugikan negara. harusnya di cari tahu kenapa pembiaran seperti ini terjadi. Apakah memang ada unsur kerjasama dari kedua belah pihak. Bukan tidak mungkin ada pejabat pemerintah yang menerima suap. Kalau benar terjadi bisa dikategorikan Tipikor," ujarnya.  

Yenti juga menambahkan, pihak PT MP perlu diselidiki, apakah kelalaian ini dilakukan oleh perseorangan atau memang diketahui seluruh dewan direksi. Untuk pejabat negara yang jika terbukti menerima suap, bisa dikenakan UU Korupsi pasal 31 tahun 1999 - 2000 yang mengalami pembaruan.

Selain itu, terjadi pengrusakan kawasan garapan milik Kapt (purn) Niing bin Sanip juga karena adanya surat perintah Gubernur DKI Jakarta No. 3078/-1.74.5 tanggal25 Nov. 2204 tentang penggunaan peta rencana rinci tata ruang khusus PIK.

Menurut kuasa hukum Niing bin Sanip itu, surat perintah tersebut pada dasarnya mengandung cacat hukum, karena tidak memiliki landasan hukum yang kuat, surat perintah itu melanggar atau mengintervensi perjanjian kerja sama (PK) yang kedudukan hukumnya lebih tinggi.

Oleh karena itu, menurut Nurmadjito, salah satu penyebab mengapa PT MP berani menguruk tanah milik Niing seluas 86 ha, karena adanya surat perintah Gubernur DKI itu yang dikualifikasi sebagai perbuatan penguasa, yang telah melampaui kewenangannya.   

Solusi Damai

Sengketa bermula pada Perjanjian Kerjasama (PKS) penggunaan lahan seluas 1.162 antara pemprov DKI dengan PT MP tahun 1987. Dalam perjanjian, disepakati 50% luas lahan tanah difungsikan sebagai hutan lindung, jalan tol, lapangan golf, rekreasi air serta fasilitas lainnya. Sedangkan 487 Ha untuk perumahan, dan 93 Ha bagi hotel dan lainnya. Namun dilakukan adendum (perubahan) atas PKS, pada awal 2001 dan tahun 2007, sehingga luas lahan menjadi 827 Ha.

Bahkan penguasaan lahan PIK diduga tidak menggunakan SIPPT, dengan alasan sudah ada PKS langsung dengan gubernur. Termasuk kewajiban PT MP untuk membangun rumah susun (rusun) dari 20 % lahan, yang hingga kini belum direalisasikan.

Kasus pembangunan PIK, sebenarnya pernah ditangani Kejaksaan Agung dengan dugaan ada penyimpangan kegiatan proyek yang dilakukan Pemprov DKI dengan PT MP dalam perjanjian kerjasama pengembang kawasan Hutan Angke di Kec Penjaringan, Jakarta Utara atau PIK. Kejagung 13 April 2009 telah memanggil Kasudin Tata Kota Jakarta Utara.

Karena itu, Nurmadjito tetap berharap penyelesaian kasus ini sesuai keputusan Kemendagri dan saran Wakil Ketua Komisi II DPR Taufiq Effendy, yaitu menempuh solusi damai yang diprakarsai oleh PT MP. Namun jika persoalan tetap belarut-larut, langkah hukum bukan pilihan sulit untuk ditempuh

Dia menilai indikasi kerugian negara tersebut berdasarkan hasil investigasi BPK beberapa waktu lalu, yang mengungkap penggunaan lahan seluas 1.162 Ha oleh pengembang, diduga tidak melalui prosedur perizinan penguasaan lahan dan tidak memiliki Surat Izin Penunjukkan Penggunaan Tanah (SIPPT).

Jika benar terjadi, kata Nurmadjito, maka telah terjadi penyimpangan. Saat ini, nilai jual objek pajak (NJOP) di kawasan PIK berkisar Rp 5 juta per persegi. Artinya, dengan kepemilihan sekitar 1000 m2, penyimpangan Pemprov DKI Jakarta mencapai Rp 15 triliun, “Karena itu, kami akan menempuh jalur hukum untuk mencari keadilan,” tegas dia.

Sebenarnya langkah damai telah dilakukan, namun mengalami kebuntuan. “Kami akan mengadukan ke pengadilan negeri (PN) untuk kasus perdata. Lalu mengajukan ke kejaksaan, terkait dengan tindakan pidana, karena indikasi merugikan negara dan pihak lain,” jelasnya.

Dia pun mengaku tengah mempersiapkan beberapa rencana, “Kita masih mempersiapkan bahan-bahannya. Karena ada dua rencana yang akan dilakukan. Ke pengadilan negeri, PTUN, dan ke Kejaksaan Agung” ujarnya.

Berdasarkan masterplan pengembangan kawasan Hutan Angke Kapuk Jakarta Utara, yang bertandatangan Gubernur DKI Wiyogo Atmodarminto, lahan seluas 1.162,48 Ha itu meliputi; hutan lindung 44,23 Ha, cagar alam 28,43 Ha, kebon bibit 11,15 Ha, taman hutan 101,92 Ha, jalur hijau tegangan tinggi 25,68 Ha, jalan tol dan jalur hijau 101,53 Ha, lapangan golf 76,20 Ha, Cengkareng Drain 28,35 Ha, rekreasi olahraga 20,43 Ha, wisma taman 86,50 Ha, perumahan dengan fasilitas (60% – 40%) 368,34 Ha, industri pergudangan 17,48 Ha, bangunan umum KDB (koefisien dasar bangunan) rendah 57,50 Ha, rekreasi air 106,55 Ha dan perdagangan dan jasa 88,19 Ha. Lokasi tersebut terletak di kelurahan/kecamatan Penjaringan.faozan/vanya

 

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…