Buntut Penggenaan PPnBM Smartphone - Penyelundupan Ponsel Bakal Semakin Marak

NERACA

 

Jakarta - Rencana pemerintah yang akan mengenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) terhadap ponsel smartphone bisa membuat penyelundupan ponsel bisa semakin merebak. Pasalnya, keinginan masyarakat mempunyai ponsel berteknologi tinggi semakin tinggi.

\"Pengenaan pajak barang mewah terhadap akan kontra produktif dan bisa membuat penyelundupan bakal makin marak,\" ujar Ketua Masyarakat Telematika Indonesia Setyanto Maharso kepada Neraca, Senin (2/9).

Menurut dia, saat ini ponsel smartphone bukan lagi dikatakan barang mewah karena dari sisi harga terbilang murah lantaran produsen ponsel semakin berinovasi menciptakan ponsel teknologi tinggi. \"Seharusnya yang dilakukan pemerintah bukan mengenakan pajak barang mewah terhadap ponsel melainkan mendorong produsen ponsel agar bisa berinvestasi di Indonesia. Karena dengan begitu, akan memberikan banyak manfaat bagi Indonesia terutama dalam hal perdagangan,\" imbuhnya.

Setyanto juga mengharapkan agar pemerintah lebih fokus untuk memberantas ponsel-ponsel ilegal dari pada mengenakan pajak. Senada dengan Setyanto, Direktur Pemasaran dan Komunikasi PT Erajaya Swasembada Tbk, Djatmiko Wardoyo, mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk menjalankan kebijakan dari pemerintah, jika memang pengenaan PPnBM diterapkan. \"Pelaku usaha tetap harus menjalani, tetapi ada hal yang paling penting, yaitu masih banyaknya black market (pasar gelap),\" ujarnya.

Menurut Djatmiko, pasar gelap produk ponsel masih marak di Indonesia, dan hal ini diakui pemerintah. \"Kekhawatiran pelaku usaha bukan bersaing sesama kompetitor tetapi adanya produk ilegal dari black market,\" ujarnya.

Djatmiko mencontohkan, jika ponsel resmi berharga Rp 3 juta per unit maka ponsel ilegal berharga sekitar Rp 2,7 juta. Nah, jika adanya penerapan PPnBm sekitar 10%-20% maka harga ponsel resmi di pasaran sekitar Rp 3,5 juta sehingga perbedaannya sebesar Rp 800.000. \"Konsumen akan tergoda untuk menggunakan produk smartphone dari black market karena beda harganya sangat jauh,\" ujarnya. Menurut Djatmiko, pemerintah harus memastikan sanggup untuk menurunkan jumlah peredaran ponsel ilegal secara signifikan baru menerapkan PPnBM.

Ia menilai, jika black market tidak segera diberantas maka, ketika PPnBM diterapkan pemerintah tidak akan mendapatkan apa-apa. \"Pendapatan negara dari PPnBM tidak akan maksimal, sedangkan penerimaan dari pajak penghasilan industri ponsel yang mencapai Rp 1 triliun per tahun akan berkurang,\" ujarnya.

Ponsel Ilegal

Berdasarkan data Kementerian Perdagangan, hingga saat ini terdapat 70 juta unit ponsel ilegal dari 250 juta unit ponsel yang beredar di pasar tanah air. Menteri Perdagangan Gita Wirjawan menjelaskan bahwa dari 250 juta unit ponsel yang beredar, 20-30% adalah ponsel yang belum terdaftar International Mobile Equipment Indentity (IMEI). \"Jadi hingga saat ini ada 250 juta unit ponsel yang beredar di tanah air. Yang belum terdaftar International Mobile Equipment Identity (IMEI) sekitar 20-30%. Jadi ada 70 juta ponsel yang belum terdaftar,\" kata Gita.

Ia mengaku, untuk menghilangkan produk ponsel ilegal ini tidak semudah membalikkan telapak tangan. Apalagi, wilayah Indonesia yang sangat luas menyulitkan Direktorat Bea Cukai dan instansi melakukan pengawasan.

Dalam jangka pendek ini, Kementerian Perdagangan akan melakukan sosialisasi ke kementerian terkait dan seluruh operator seluler di tanah air untuk menyebarluaskan pentingnya nomor IMEI sebagai data bahwa ponsel tersebut telah terbukti sebagai ponsel legal. Sosialisasi ini juga akan disebarluaskan lagi ke konsumen sebagai pengguna ponsel tersebut. \"Nanti kita juga akan sidak ke pasar, termasuk ke pedagang agar tidak menjual produk ilegal,\" tambahnya.

Gita menambahkan bahwa ponsel ilegal ini tentu saja merugikan pemerintah dari sisi penerimaan negara. Sebab, untuk mendaftarkan IMEI saja, per unit ini bisa memakan biaya Rp 500.000. Jika dikalikan dengan sekitar 70 juta unit ponsel ilegal yang beredar di pasar saat ini, maka potensi penerimaan negara yang gagal diterima sekitar Rp 35 triliun. \"Itu belum pajaknya. Apalagi pajak pertambahan nilai (PPN) sekitar 10%,\" jelasnya.

Sementara itu, Plt Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan alasan pertama adalah ponsel yang dikonsumsi masyarakat saat ini secara keseluruhan adalah barang impor. Artinya, ikut memberi tekanan terhadap neraca transaksi berjalan, yang sayangnya sampai saat ini masih defisit. \"Pertama, kami lihat hampir semua di Indonesia impor. Ikut berikan kontribusi impor di neraca perdagangan kita,\" ungkapnya.

Kedua adalah smartphone yang dijual sama sekali tidak dikenakan bea masuk, akibat adanya konvensi Internasional. Sehingga begitu mudah untuk masuk ke dalam negeri. \"Kedua, ponsel itu komoditas yang karena konvensi internasional tidak dikenakan bea masuk jadi sangat mudah untuk impor masuk,\" sebutnya.

Ketiga, secara harga menurut Bambang, smartphone bukan merupakan barang murah. Apalgi jika dibandingkan dengan barang-barang konsumsi umum. \"Ketiga, ada beberapa jenis ponsel terutama smartphone harganya tidak bisa dikatakan murah dibandingkan ponsel secara umum. Untuk bisa mengendalikan barang mewah ini, pemerintah harus mengenakan PPnBM terkait barang mewah. Smartphone yang punya kelebihan kalau yang hape biasa nggak kena,\" pungkasnya.

BERITA TERKAIT

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…