Kemenkeu Diminta Tinjau Ulang Kebijakan Cukai Rokok - Ratifikasi Pengendalian Tembakau Pesanan Asing?

NERACA

 

 

Jakarta - Penerapan ratifikasi kerangka kerja pengendalian tembakau atau Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) yang diajukan Kementerian Kesehatan guna meningkatkan standar dan kualitas rokok dalam negeri dinilai justru merugikan industri rokok nasional. Alasannya, ratifikasi tersebut dapat mengancam industri rokok rumahan.

Peneliti dari Indonesia for Global Justice, Salamuddin Daeng, mengatakan penerapan ratifikasi tersebut tidak berpihak pada kepentingan nasional. Bahkan, disinyalir ratifikasi tersebut karena adanya kepentingan asing. \"Kampanye tembakau dimanfaatkan untuk mencari keuntungan ekonomi dari sejumlah perusahaan farmasi dunia,\" ujar diadi Jakarta, akhir pekan lalu.

Dia menegaskan, sejumlah perusahaan besar yang biasa membiayai proyek anti tembakau seperti Pharmacia & Upjhon, Novartis, Glaxo sangat aktif mendanai World Health Organization (WHO) melalui proyek prakarsa bebas tembakau.

Selain itu, lanjut Daeng, ratifikasi FCTC cenderung merugikan Indonesia. Pasalnya, ratifikasi memaksa petani tembakau dan pelaku industri kelas menengah untuk melakukan standarisasi produk tembakau. Akibatnya, banyak petani dan pelaku usaha yang gulung tikar.

Hal ini bahkan akan berimbas pada produksi tembakau lokal yang akan menurun apabila ratifikasi tersebut diterapkan. Imbasnya, Indonesia dipaksa untuk impor tembakau dari negara lain. \"Jadi FCTC membahayakan kepentingan ekonomi, industri nasional, dan usaha-usaha yang dikerjakan oleh rakyat,\" tegas dia.

Sementara itu Deputi Direktur Masyarakat Pemangku Kepentingan Kretek Indonesia (MPKKI) Zamhuri mengatakan, saat ini sebanyak 18 juta masyarakat Indonesia sangat bertumpu pada industri rokok. \"Mulai dari hulu hingga hillir masyarakat bergantung industri ini, jadi kami tidak setuju kalau pemerintah mengaksesi FCTC,\" kata dia.

Secara keseluruhan pekerja di sektor industri tembakau menyerap tenaga kerja sekitar 4,1 juta tenaga kerja. Dari jumlah itu 93,77 % diserap kegiatan usaha pengolahan tembakau, seperti pabrik rokok. Sedangkan, penyerapan di sektor pertanian tembakau menyerap sekitar 6,23 %.

Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) menilai ratifikasi konvensi pengawasan tembakau Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) bakal memukul industri kecil tembakau.

Sekretaris Jenderal GAPPRI Hasan Aoni Aziz mengatakan industri rokok paling terkena imbas bila Indonesia meratifikasi FCTC. \"Ini menandakan bertemunya rezim standard dengan globalisasinya dengan rezim kesehatan dunia,\" katanya.

Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Tembakau merupakan copy paste dari FCTC. \"Indonesia diberondong oleh Paman Sam, yang satu baru mulai yang lain sudah masuk,\" katanya.

Menurutnya, FCTC yang disokong oleh Bloomberg Initiatives ini membombardir Indonesia dari berbagai sudut dengan memakai tangan-tangan LSM di dalam maupun luar negeri. Selain itu juga menggunakan lembaga-lembaga negara dengan berbagai pendanaan untuk membuat pemerintah tunduk dengan aturan yang dianjurkan.

Dia mengatakan pembatasan-pembatasan yang dilakukan untuk tanaman tembakau akan mengakibatkan adanya konsolidasi perusahaan-perusahaan rokok melalui kerja sama distribusi.

Tinjau Ulang

Pemerintah melalui Menteri Keuangan menerbitkan kebijakan tentang penetapan golongan dan tarif cukai hasil tembakau melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.011/2013, yang berlaku mulai Juli kemarin. Namun begtu, anggota komisi IX DPR RI Poempida Hidayatulloh meminta pemerintah untuk meninjau ulang peraturan menteri keuangan (PMK), yang mengatur tentang kebijakan cukai rokok pada industri nasional tembakau itu.

\"Menkeu seharusnya meninjau ulang kebijakan tentang cukai rokok, karena aspek ekonomi-sosial harus dijadikan pertimbangan dasar oleh pemerintah dalam membuat sebuah regulasi,” katanya.

Seperti kita tahu, ungkap Poempida, dalam Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) tahun anggaran 2014 disebutkan, salah satu sumber pendapatan cukai pada APBN 2013 berasal dari produksi hasil cukai tembakau, serta adanya kebijakan penetapan golongan dan tarif cukai hasil tembakau terhadap pengusaha pabrik hasil tembakau, sebagaimana diatur dalam PMK No. 78/PMK.011/2013. “Peraturan ini, tujuan utamanya untuk menaikkan cukai tembakau yang mengarah kepada single tarif antara perusahaan kecil dengan perusahaan besar pada tingkat tarif tertinggi,” ungkapnya.

Namun demikian, sambung Poempida, dengan diterapkannya PMK 78/2013 ini adalah menciptakan harga cukai yang tinggi. Hal itu memang sengaja diciptakan pemerintah dalam konteks korelasi target income pendapatan pemerintah untuk APBN. Padahal, harga cukai yang tinggi kalau dilihat dampak untuk kesehatan secara statistik tidak mengurangi jumlah kebiasaan orang merokok dan tidak mempengaruhi juga guna menguranginya. \"Cukai rokok tinggi pun tidak akan berdampak dalam konteks inflasi, karena rokok bukan variabel yang sensitif dalam ekonomi pasar,\" jelasnya.

BERITA TERKAIT

NRE dan VKTR Sepakat Kembangkan e-MaaS di Indonesia

NERACA Jakarta – Pertamina New & Renewable Energy ("Pertamina NRE"), subholding PT Pertamina (Persero) yang fokus pada pengembangan energi bersih, dan…

Produksi PHE ONWJ Dioptimalkan

NERACA Cirebon – Tim dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan peninjauan proyek Offshore PT Pertamina Hulu Energi…

Investasi dan Ekspor Industri Mamin Semakin Lezat

NERACA Jakarta – Industri makanan dan minuman (mamin) merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan…

BERITA LAINNYA DI Industri

NRE dan VKTR Sepakat Kembangkan e-MaaS di Indonesia

NERACA Jakarta – Pertamina New & Renewable Energy ("Pertamina NRE"), subholding PT Pertamina (Persero) yang fokus pada pengembangan energi bersih, dan…

Produksi PHE ONWJ Dioptimalkan

NERACA Cirebon – Tim dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan peninjauan proyek Offshore PT Pertamina Hulu Energi…

Investasi dan Ekspor Industri Mamin Semakin Lezat

NERACA Jakarta – Industri makanan dan minuman (mamin) merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan…