Harga Daging Stabil - Rencana Impor 15 Ribu Sapi Potong Dibatalkan

NERACA

 

Jakarta - Pemerintah menghentikan rencana impor 15 ribu ekor sapi siap potong. Pasalnya, niat impor yang dilakukan oleh pemerintah agar membuat harga daging stabil sudah terwujud sehingga tidak dibutuhkan tambahan sapi impor. Hal tersebut seperti yang diungkapkan Menteri Perdagangan Gita Wirjawan di Jakarta, akhir pekan kemarin.

Menurut dia, awalnya pemerintah berencana mendatangkan 20 ribu ekor sapi siap potong. Namun, sudah didatangkan 5 ribu ekor sapi. “Tadinya kita mengambil sikap untuk mendatangkan 20 ribu ekor sapi siap potong, dari situ sudah didatangkan 5 ribu ekor, masih sisa 15 ribu ekor itu sudah tidak ada lagi,” ujarnya.

Gita menyebutkan bahwa jumlah impor sapi siap potong mencapai 20 ribu tersebut berada di luar akselerasi impor dari kuartal ke IV ke kuartal ke III sebanyak 46 ribu ekor sapi. Dengan aturan yang baru, maka pemerintah mengganti mekanisme kuota menjadi mekanis varietas harga. Yang mana, pemerintah baru akan melakukan impor tatkala harga sudah melewati batas yang telah ditentukan.

“Kita menggunakan mekanisme baru dengan harga referensi untuk mendatangkan sapi setara daging apakah itu bakalan, siap potong, ataupun beku dari manapun berdasarkan kebutukan. Kalau harganya naik, kita akan lakukan impor tapi kalau harganya sampai di harga referensi itu kita akan batasi,” imbuhnya.

Menteri Pertanian (Mentan) Suswono mengatakan bahwa untuk penentuan harga varietas rencananya akan mengacu pada tahun lalu, yaitu sebesar Rp 76 ribu, tetapi ada batasan hingga 15% di atas harga tersebut. “Jadi kalau harga sudah di atas 15% dari harga varietas makan nanti akan dibuka (keran impor) agar tidak memberatkan konsumen. Kalau turun di bawah 5% berarti harus di stop impor supaya harga kembali,” tandas dia.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Syukur Iwantoro mengatakan bahwa pihaknya tetap konsisten menjalankan rencana aksi swasembada daging sapi, kendati pemerintah telah memutuskan mengubah mekanisme impor yang semula menggunakan mekanisme kuota menjadi mekanisme harga referensi.

Ia menjelaskan bahwa pemerintah melalui rapat koordinasi terbatas (rakortas) bidang perekonomian tentang Kebijakan Tata Niaga Daging Sapi pada 27 Agustus lalu telah memutuskan perubahan mekanisme impor. \"Rakortas meminta Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan untuk segera melakukan perubahan terhadap peraturan terkait daging sapi semula menggunakan mekanisme kuota menjadi mekanisme harga referensi,\" ungkap Syukur.

Peraturan Menteri Pertanian dan Peraturan Menteri Perdagangan yang terkait dengan impor sapi dan daging sapi ini harus selesai paling lambat Jumat (30/8) ini. Rakortas tersebut juga memutuskan percepatan realisasi impor sapi bakalan satu bulan dari kuartal IV/2013 ke kuartal III/2013 dan rencana penambahan impor 15 ribu ton setara daging tidak perlu dilaksanakan.

\"Ini tadinya kan usulan dari Apfindo (Asosiasi Produsen Daging dan Feedloter Indonesia) dan belum diputuskan. Di rakortas dibahas dan ternyata memang (percepatan dan impor) tidak perlu dilakukan,\" ungkap Syukur.

Percepatan dan impor tidak pelru dilakukan, lanjut Syukur, lantaran masih ada alokasi impor seperti daging beku yang dialokasikan kepada Perum Bulog sebesar 3.000 ton dan sapi siap potong yang volumenya dibebaskan hingga 31 Desember 2013.

Syukur melanjutkan, rakortas memutuskan mekanisme harga ini ditentukan dengan harga referensi. Pemerintah menetapkan harga referensi ini berdasarkan harga eceran rata-rata dalam beberapa tahun sebelumnya atau perhitungan biaya usaha peternak dan biaya distribusi sampai dengan tingkat pengecer. Untuk saat ini, harga referensi mengikuti harga daging sapi tahun lalu yakni sebesar Rp 76 ribu per kilogram. \"Harga naik 15% dari harga referensi, keran impor daging dan sapi dibuka. Harga turun 5% dari harga referensi, keran impor ditutup,\" imbuh Syukur.

Harga referensi ini bakal dilakukan secara berkala agar dapat terjadi keseimbangan antara harga yang menguntungkan bagi peternak dan harga yang tidak merugikan konsumen. Syukur menambahkan, swasembada daging yang ditargetkan pada 2014 mendatang mensyaratkan impor daging atau sapi hanya 10% dari jumlah kebutuhan. Dengan berubahnya mekanisme dari kuota menjadi mekanisme harga, kata Syukur, Kementerian Pertanian tetap melakukan rencana aksi sesuai blueprint menuju swasembada daging. \"Kami masih konsisten dengan rencana. Untuk meningkatkan populasi sapi dan produksi daging,\" tukas Syukur

BERITA TERKAIT

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…