RUPS Davomas Ricuh, OJK Diminta Segera Turun Tangan

NERACA

Jakarta- Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Davomas Abadi Tbk yang diadakan tertutup bagi wartawan di Jakarta akhir pekan kemarin, berlangsung ricuh. Bahkan ada diantara pemegang saham yang keluar sebelum rapat selesai (walk out), karena menuding perseroan tidak transparan dan bersikap arogan, khususnya terkait indikasi kecurangan dalam laporan keuangan perseroan tahun 2012 yang memunculkan kerugian Rp 2,6 triliun     

Berdasarkan informasi dari sejumlah pemegang saham usai mengikuti RUPS tersebut kepada Neraca, akhir pekan lalu,  terungkap protes keras terhadap aksi perseroan yang telah mengonversi utang perseroan menjadi saham yang dilakukan secara tidak transparan dan mengabaikan kaidah hukum. Akibat konversi tersebut, para pemegang saham lama mayoritas (5,1,8%) merasa dirugikan, karena sahamnya terdilusi secara drastis.  Terlebih lagi, keputusan konversi itu hanya diakui oleh pemilik lama 6,5% saham perseroan.“Konversi utang perseroan menjadi saham  tersebut merupakan perbuatan kriminal karena proses konversi cacat hukum dan tidak melibatkan persetujuan para pemegang saham mayoritas maupun pemegang saham publik. Bayangkan, lima perusahaan yang sebelumnya memiliki 51% saham Davomas, sekarang kepemilikannya hanya diakui 6,58%,” ujar Haryanto Bhakti, salah seorang pemegang saham publik seusai mengikuti RUPS.

Hal senada juga diungkapkan Mark Chadwick yang menjadi kuasa pemegang saham lima perusahaan yang sebelumnya memiliki 51,8% atau  sebanyak 6,43 miliar saham. Kelima perusahaan itu adalah Caterpillar Associates Limited  sebanyak 1,42 miliar saham, Hassocks Enterprises Limited (2,87 miliar saham), Krigler Holdings Limited (960,7 juta saham), Polar Capital Investments Limited (754,8 juta saham), dan Templeton Assets Limited (422,33 juta saham).“Dalam RUPS tersebut, kami meminta pembatalan perjanjian penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang menjadi dasar konversi utang ke saham. Kami juga meminta pembatalan hasil rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) yang dilakukan hanya oleh pemilik 6% saham perseroan,” ujar  Mark Chadwick dari FTI Consulting.

Meski mendapat protes keras tersebut, RUPS Davomas tetap mengesahkan laporan kinerja perseroan tahun buku 2011 dan 2012, karena pemegang saham mayoritas lama kalah suara. “Bila merujuk komposisi saham sebelumnya, suara yang menolak pengesahan mencapai 70%, tapi akibat konversi saham, suara kami tinggal sekitar 11%,” jelas Haryanto.

Sejumlah wartawan yang menunggu di luar ruang RUPS tidak berhasil meminta konfirmasi dari jajaran manajemen perseroan, karena Direktur Utama PT Davomas Abadi Tbk Berliana Sukarmadidjaja keluar lewat pintu lain di hotel tersebut.

Menurut para pemegang saham yang sebelumnya mayoritas (sekarang berubah akibat konversi saham), laporan perseroan tahun buku 2012 dinilai cacat hukum.  Mereka melihat adanya kejanggalan dalam laporan keuangan perseroan, terutama terkait perjanjian PKPU yang mengakibatkan kerugian perseroan hingga Rp 2,6 triliun. “Kantor Akuntan Publik (KAP) tidak mendapatkan informasi memadai tentang utang sebesar Rp 2,6 triliun. Ini aneh utang sebesar itu tanpa informasi yang cukup. Ini sudah kriminal dan tidak bisa diselesaikan secara perdata,” ujar  Haryanto Bhakti yang juga pengamat pasar modal.

Menurut catatan laporan KAP DBSD&A No: R.8/014/06/13 tentang laporan auditor independen terungkap bahwa, perseroan (Davomas) telah melakukan perjanjian pengakuan utang kepada PT Aneka Surya Agro serta kesepakatan lindung nilai (hedging) tanggal 29 Feb. 2012 dan 8 Mei 2012. Dalam perjanjian tersebut, perseroan menerima barang modal berupa biji coklat dengan nilai seluruhnya US$300 juta dengan kurs Rp 9.100 yang setara dengan Rp 2,73 triliun.

Sehubungan dengan putusan Pengadilan Niaga dan PN Jakarta Pusat No. 17/PKPU/2012/PN Niaga JKT tanggal 7 Juni 2012 atas penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), kewajiban tersebut telah diakui, dan mengakibatkan kerugian sejumlah Rp 2,613 triliun.

Perseroan juga melakukan pengakuan utang kepada PT Heradi Utama pada 27 Maret 2012, dimana perseroan menerima modal usaha secara tunai seluruhnya sebesar US$3 juta dengan kurs Rp 9.200 yang setara Rp 27,6 miliar. “Kami tidak memperoleh informasi yang cukup memadai mengenai perjanjian tersebut, oleh karena itu prosedur audit tidak cukup memberi hasil yang memuaskan atas hutang tersebut,” tulis laporan KAP tersebut.

Laporan auditor independen itu ditandatangani oleh Hardy Manahan Lumban Tobing dari kantor DBBSD & A dan diketahui oleh Dirut PT Davomas Abadi Tbk Berliana Sukarmadidjaja serta direkturnya, Susi Magdalena pada 31 Mei 2013.

Laporan KAP juga mengungkapkan, PT Davomas Abadi Tbk mengalami kerugian bersih pada 2012 sebesar Rp 2,69 triliun. Nilai ekuitas perseroan juga minus Rp 2,12 triliun atau turun 406,5% dibandingkan 2011 yang tercatat minus Rp 693,7 miliar. “Penurunan ekuitas ini disebabkan utang perseroan yang direstrukturisasi dan akan dikonversikan menjadi saham,” tulis laporan auditor independen tersebut.

 

OJK Harus Bertindak

Para pemegang saham mencurigai ketidaktransparanan utang perseroan itu, merupakan kesengajaan dari pengendali perseroan untuk mendilusi kepemilikan saham mayoritas dan pemegang saham publik. “Hal ini terlihat dari proses permohonan penetapan pengadilan yang diajukan oleh PT Sheriutama Raya selaku pemegang 747,7 lembar saham atau hanya 6%,” jelas Oscar Sagita dari kantor Lucas SH & Partner, kuasa hukum dari lima perusahaan pemegang saham mayoritas.

Dia menegaskan, penyelenggaraan RUPSLB PT Davomas tertanggal 13 Maret 2013 yang menyetujui konversi saham telah melanggar hukum karena mengabaikan hak  pemegang 51% saham perseroan. “Permohonan PT Sheriutama Raya tanpa persetujuan, bahkan tanpa pemberitahuan kepada klien kami seperti dipersyaratkan oleh undang-undang,” ujarnya secara terpisah, kemarin.

Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebenarnya sudah mengetahui indikasi penyimpangan yang dilakukan PT Davomas Abadi Tbk. Ini terlihat dari adanya surat OJK No S-253/PM.14/2013 tanggal 16 Mei 2013 tentang permintaan keterangan terkait perseroan tersebut.

Dalam surat OJK tersebut terungkap, adanya perintah pemeriksaan OJK No. Sprin-27/PM.1/RIKSA/IV/2013 tanggal 9 April 2013 atas indikasi pelanggaran peraturan Bapepam-LK No. IX.E.2 tentang transaksi material dan perubahan kegiatan usaha utama, peraturan Bapepam-LK tentang keterbukaan informasi yang harus segera diumumkan kepada publik, dan peraturan perundangan lainnya di pasar modal oleh manajemen PT Davomas Abadi Tbk. “Kami menanti hasil investigasi dan tindakan nyata dari OJK yang sudah menerima laporan dugaan penyimpangan yang dilakukan manajemen Davomas sehingga merugikan pemegang saham mayoritas (lama),” ujar Haryanto

Oscar menambahkan, kliennya mengajukan permohonan kepada Mahkamah Agung untuk membatalkan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.45/Pdt.P/2013/PN.Jkt.Pst pada 7 Maret 2013. “Penetapan itulah yang dijadikan landasan oleh manajemen Davomas untuk melaksanakan RUPSLB pada 11 Maret 2013,” ujarnya. fba

BERITA TERKAIT

Tumbuh by Astra Financial Raih 2,5 Juta Kunjungan

Pameran virtual pertama Astra Financial, Tumbuh by Astra Financial yang digelar dua pekan mencatatkan lebih dari 2,5 juta kunjungan konsumen.…

Berkolaborasi Wujudkan Mudik Sehat dan Aman

Budaya mudik di Indonesia jelang libur lebaran selalu menyisakan masalah, khususnya potensi lonjakan volume kendaraan dan angka kecelakaan. Maka tak…

Gandeng Kerjasama Telkom - LKPP Rilis Sistem E-Katalog Versi 6.0 Yang Lebih Responsif

Dalam rangka meningkatkan pelayanan dan transparansi dalam pengadaan barang, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) bekerjasama dengan PT Telkom Indonesia…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Tumbuh by Astra Financial Raih 2,5 Juta Kunjungan

Pameran virtual pertama Astra Financial, Tumbuh by Astra Financial yang digelar dua pekan mencatatkan lebih dari 2,5 juta kunjungan konsumen.…

Berkolaborasi Wujudkan Mudik Sehat dan Aman

Budaya mudik di Indonesia jelang libur lebaran selalu menyisakan masalah, khususnya potensi lonjakan volume kendaraan dan angka kecelakaan. Maka tak…

Gandeng Kerjasama Telkom - LKPP Rilis Sistem E-Katalog Versi 6.0 Yang Lebih Responsif

Dalam rangka meningkatkan pelayanan dan transparansi dalam pengadaan barang, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) bekerjasama dengan PT Telkom Indonesia…