Global Mediacom Ajukan Buyback Saham

NERACA

Jakarta-Manajemen PT Global Mediacom Tbk (BMTR) mengaku siap melakukan pembelian kembali (buyback) saham. Sebagai perantara pedagang efek atas rencana buyback ini, perseroan telah menunjuk PT MNC Securities.  Informasi tersebut disampaikan manajemen perseroan dalam keterangan resminya di Jakarta, akhir pekan kemarin.

Disebutkan, aksi korporasi ini akan dilakukan melalui PT Bursa Efek Indonesia (BEI) maupun cara lainnya. Rencananya, perseroan akan menyimpan saham yang telah di-buyback sebagai treasury stock. Meski demikian, perseroan akan tetap memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Perseroan dapat menggunakan treasury stock untuk hal-hal lain yang mungkin diperlukan, tetapi tidak terbatas untuk menjualnya kembali setelah kondisi pasar membaik dengan harga terbaik, pembiayaan dalam bentuk utang yang bersifat ekuitas seperti obligasi tukar, alat tukar untuk investasi perseroan di masa yang akan datang.

Selain BMTR, langkah yang sama juga akan dilakukan dua perusahaan grup MNC lainnya, PT MNC Land Tbk (KPIG) dan PT MNC Investama Tbk (BHIT). Perseroan menunjuk PT MNC Securities sebagai perantara pedagang efek atas rencana buyback ini. Saat ini ketiganya telah mengajukan rencana tersebut secara resmi untuk mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan selaku regulator pasar modal.

Analis PT Investa Saran Mandiri, Kiswoyo A. Joe pernah mengatakan, langkah buy back diharapkan dapat mengendalikan harga saham di tengah kondisi bursa saham fluktuatif. Emiten dapat melakukan buy back minimal 25%, misalkan dari jumlah saham yang beredar di pasar sekitar 40%, “Kalau buyback saham hanya sekitar 5%-10% dinilai tak terlalu pengaruh,” ujarnya.

Setelah bursa saham stabil, menurut dia, emiten diharapkan dapat menjual kembali sahamnya ke publik. Sementara itu, Kepala Riset Trust Securities, Reza Priyambada mengatakan, emiten yang berminat buyback sebaiknya melakukan langkah ini secara bertahap hingga enam bulan ke depan sambil mengamati perkembangan pasar. Setelah enam bulan kondisi pasar sudah membaik maka emiten dapat menjual kembali saham hasil buyback tersebut.

Asal tahu saja, Kepala Eksekutif Pasar Modal OJK, Nurhaida pernah mengatakan, ada beberapa perusahaan yang berminat untuk melakukan buyback saham. Tidak terkecuali perusahaan BUMN. OJK akan memberikan kemudahan emiten untuk melakukan buyback yang diatur dalam peraturan OJK Nomor 02/POJK.04/2013 tentang Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan oleh emiten atau Perusahaan Publik dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi secara Signifikan.

Disebutkan, perusahaan dapat membeli kembali sahamnya sampai batas maksimal 20% dari modal disetor tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).  Informasi terkait buyback ini, nantinya tidak hanya akan diberikan kepada perusahaan BUMN, tetapi juga perusahaan swasta. (lia)

BERITA TERKAIT

Sentimen Bursa Asia Bawa IHSG Ke Zona Hijau

NERACA Jakarta – Mengakhiri perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (18/4) sore, indeks harga saham gabungan (IHSG) ditutup…

Anggarkan Capex Rp84 Miliar - MCAS Pacu Pertumbuhan Kendaraan Listrik

NERACA Jakarta – Kejar pertumbuhan bisnisnya, PT M Cash Integrasi Tbk (MCAS) akan memperkuat pasar kendaraan listrik (electric vehicle/EV), bisnis…

Sektor Perbankan Dominasi Pasar Penerbitan Obligasi

NERACA Jakarta -Industri keuangan, seperti sektor perbankan masih akan mendominasi pasar penerbitan obligasi korporasi tahun ini. Hal tersebut disampaikan Kepala…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Sentimen Bursa Asia Bawa IHSG Ke Zona Hijau

NERACA Jakarta – Mengakhiri perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (18/4) sore, indeks harga saham gabungan (IHSG) ditutup…

Anggarkan Capex Rp84 Miliar - MCAS Pacu Pertumbuhan Kendaraan Listrik

NERACA Jakarta – Kejar pertumbuhan bisnisnya, PT M Cash Integrasi Tbk (MCAS) akan memperkuat pasar kendaraan listrik (electric vehicle/EV), bisnis…

Sektor Perbankan Dominasi Pasar Penerbitan Obligasi

NERACA Jakarta -Industri keuangan, seperti sektor perbankan masih akan mendominasi pasar penerbitan obligasi korporasi tahun ini. Hal tersebut disampaikan Kepala…