Kabupaten Sukabumi - BJB Bantah Belum Salurkan Restitusi

Sukabumi - Bank Jabar Banten Cabang Palabuhanratu membantah pihaknya belum menyalurkan dana kelebihan asuransi kredfit profesi PNS Kabupaten Sukabumi. “Kami sudah bayarkan. Dan yang belum terbayarkan, mungkin belum terdata. Pengiriman kelebihan dana langsung kami lakukan melalui rekening tiap nasabah,” kilah bagian kredit BJB Cabang Palabuhanratu, Ade, kepada NERACA Kamis (29/8).

Namun, Ade mengakui hingga kini perusahaannya belum merilis nama-nama penerima dana restitusi. Hal itu karena data penerima restitusi belum lengkap, mengingat masih adanya gugatan dari PNS ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen. “Kalau soal rilis penerima, memang belum kami susun. Tetapi kami terus melakukan perbaikan pelayanan kepada nasabah,” tandas dia.

Sementara soal agunan kredit PNS berupa surat-surat berharga seperti SK pengangkatan PNS dan Kartu Pegawai (Karpeg) yang sempat di duga hilang di BJB Cabang Palabuhanratu, Ade menjelaskan bahwa agunan tersebut tidak hilang. “Semua agunannya ada. Saat pelunasan kredit terakhir mungkin ada kesalahpahaman komunikasi. Dan kami pastikan SK atas nama Yuli Agustina saat ini ada di kantor dan boleh diambil,” ungkap Ade.

Secara terpisah, aktifis Lembaga Swadaya Masyarakat Perlindungan Konsumen (LPKSM) Rapi Siregar, menilai, langkah BJB untuk menuntaskan restitusi kelebihan kredit profesi, termasuk lamban dan mengulur-ulur waktu. Sedangkan soal adanya keterlambatan pengembalian agunan, sebut dia, bukti bahwa BJB kurang profesional melayani konsumen.

Rapi juga menyebutkan, seharusnya regulasi perbankan harus melakukan pemeriksaan terkait pembayaran asuransi in. “Dulu kalau tidak salah, BJB mengatakan telah menyediakan anggaran Rp 600 juta dari pihak asuransi untuk mengembalikan dana kelebihan asuransi. Dengan terjadinya waktu yang lama pengembalian, kemunginan besar dana tersebut diendapkan dulu dan ini harus diperiksa oleh regulasi terkait,” tegas Rapi.

Hal senada diungkapkan oleh Sekretaris BPSK, Memed Jamaludin. Menurut dia, BJB tidak ada asalan untuk tidak merilis nama-nama penerima restitusi. “Harus ada rilis penerima restitusi. Hal ini bertujuan untuk mengetahui serta mengantisipasi adanya laporan dari PNS lainnya yang belum menerima dana. Jangan sampai nanti ada PNS yang sudah menerima, ternyata masih mengadukan ke BPSK,” singkat Memed.

 

 

BERITA TERKAIT

Rumput Purun Disulap Nasabah PNM Jadi Tas Cantik

NERACA Jakarta – Di tangan nasabah PT Permodalan Nasional Madani (PNM) dari Banjarmasin, rumput purun disulap menjadi berbagai macam produk…

Pemkab Berikan Bantuan Modal Tanpa Bunga untuk Petani Cianjur

NERACA Cianjur - Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawab Barat, memberikan bantuan untuk petani di seluruh wilayah Cianjur agar produksi pertanian meningkat…

Pemkab Bogor Dorong UMKM Lokal Naik Kelas

NERACA Kabupaten Bogor - Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, melalui Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Diskop UKM) mendorong UMKM…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

Rumput Purun Disulap Nasabah PNM Jadi Tas Cantik

NERACA Jakarta – Di tangan nasabah PT Permodalan Nasional Madani (PNM) dari Banjarmasin, rumput purun disulap menjadi berbagai macam produk…

Pemkab Berikan Bantuan Modal Tanpa Bunga untuk Petani Cianjur

NERACA Cianjur - Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawab Barat, memberikan bantuan untuk petani di seluruh wilayah Cianjur agar produksi pertanian meningkat…

Pemkab Bogor Dorong UMKM Lokal Naik Kelas

NERACA Kabupaten Bogor - Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, melalui Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Diskop UKM) mendorong UMKM…