Kabupaten Sukabumi - BJB Bantah Belum Salurkan Restitusi

Sukabumi - Bank Jabar Banten Cabang Palabuhanratu membantah pihaknya belum menyalurkan dana kelebihan asuransi kredfit profesi PNS Kabupaten Sukabumi. “Kami sudah bayarkan. Dan yang belum terbayarkan, mungkin belum terdata. Pengiriman kelebihan dana langsung kami lakukan melalui rekening tiap nasabah,” kilah bagian kredit BJB Cabang Palabuhanratu, Ade, kepada NERACA Kamis (29/8).

Namun, Ade mengakui hingga kini perusahaannya belum merilis nama-nama penerima dana restitusi. Hal itu karena data penerima restitusi belum lengkap, mengingat masih adanya gugatan dari PNS ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen. “Kalau soal rilis penerima, memang belum kami susun. Tetapi kami terus melakukan perbaikan pelayanan kepada nasabah,” tandas dia.

Sementara soal agunan kredit PNS berupa surat-surat berharga seperti SK pengangkatan PNS dan Kartu Pegawai (Karpeg) yang sempat di duga hilang di BJB Cabang Palabuhanratu, Ade menjelaskan bahwa agunan tersebut tidak hilang. “Semua agunannya ada. Saat pelunasan kredit terakhir mungkin ada kesalahpahaman komunikasi. Dan kami pastikan SK atas nama Yuli Agustina saat ini ada di kantor dan boleh diambil,” ungkap Ade.

Secara terpisah, aktifis Lembaga Swadaya Masyarakat Perlindungan Konsumen (LPKSM) Rapi Siregar, menilai, langkah BJB untuk menuntaskan restitusi kelebihan kredit profesi, termasuk lamban dan mengulur-ulur waktu. Sedangkan soal adanya keterlambatan pengembalian agunan, sebut dia, bukti bahwa BJB kurang profesional melayani konsumen.

Rapi juga menyebutkan, seharusnya regulasi perbankan harus melakukan pemeriksaan terkait pembayaran asuransi in. “Dulu kalau tidak salah, BJB mengatakan telah menyediakan anggaran Rp 600 juta dari pihak asuransi untuk mengembalikan dana kelebihan asuransi. Dengan terjadinya waktu yang lama pengembalian, kemunginan besar dana tersebut diendapkan dulu dan ini harus diperiksa oleh regulasi terkait,” tegas Rapi.

Hal senada diungkapkan oleh Sekretaris BPSK, Memed Jamaludin. Menurut dia, BJB tidak ada asalan untuk tidak merilis nama-nama penerima restitusi. “Harus ada rilis penerima restitusi. Hal ini bertujuan untuk mengetahui serta mengantisipasi adanya laporan dari PNS lainnya yang belum menerima dana. Jangan sampai nanti ada PNS yang sudah menerima, ternyata masih mengadukan ke BPSK,” singkat Memed.

 

 

BERITA TERKAIT

PHE ONWJ Raih 3 Penghargaan Dalam Ajang Global CSR and ESG Awards 2024

NERACA Jakarta - Atas komitmen menginisiasi program pemberdayaan masyarakat dan pengelolaan lingkungan hidup yang sustain, PHE ONWJ sabet tiga penghargaan…

Menjadi Tulang Punggung Pengembangan Usaha Ultra Mikro Indonesia, PNM Ikuti 57th APEC SMEWG

NERACA Jakarta – PNM hadir pada forum Asia-Pacific Economic Cooperation Small Medium Enterprises Working Group (APEC SMEWG), ajang yang menjadi…

Raih Award Pembangunan Ekonomi Daerah 2024: - Kota Depok Terbaik Indonesia Turunkan Kemiskinan

NERACA Depok - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memasuki usia hari jadinya ke-25 pada 27 April 2024, kembali meraih prestasi spektakuler…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

PHE ONWJ Raih 3 Penghargaan Dalam Ajang Global CSR and ESG Awards 2024

NERACA Jakarta - Atas komitmen menginisiasi program pemberdayaan masyarakat dan pengelolaan lingkungan hidup yang sustain, PHE ONWJ sabet tiga penghargaan…

Menjadi Tulang Punggung Pengembangan Usaha Ultra Mikro Indonesia, PNM Ikuti 57th APEC SMEWG

NERACA Jakarta – PNM hadir pada forum Asia-Pacific Economic Cooperation Small Medium Enterprises Working Group (APEC SMEWG), ajang yang menjadi…

Raih Award Pembangunan Ekonomi Daerah 2024: - Kota Depok Terbaik Indonesia Turunkan Kemiskinan

NERACA Depok - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memasuki usia hari jadinya ke-25 pada 27 April 2024, kembali meraih prestasi spektakuler…