Hasil Penelitian WALHI - Penetapan Wilayah Industri Tambang Bermasalah

NERACA

 

Jakarta – Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) menilai, partisipasi masyarakat begitu penting saat ini, terutama setelah era Orde Baru, selain karena merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara dalam pembangunan, juga karena fakta empiriknya menunjukkan bahwa minimnya partisipasi masyarakat dalam pembangunan menjadi faktor pemicu munculnya konflik antara masyarakat terkena dampak dengan pemerintah dan penerima izin usaha dari pemerintah. Dalam sektor pertambangan minerba, sebagai contoh, sepanjang tahun 2011 dan 2012 telah terjadi konflik pertambangan sebanyak 203 kasus di seluruh wilayah Indonesia.

Demikian dikatakan oleh Pius Ginting, Manajer Kampanye Tambang WALHI, dalam rilis yang diterima Neraca, Kamis (29/8). Dia mengatakan, buruknya mekanisme partisipasi masyarakat dalam sektor tambang, dipicu oleh lemahnya pengaturan secara hukum mengenai partisipasi masyarakat dalam penetapan Wilayah Pertambangan yang menjadi acuan dasar penerbitan izin-izin pertambangan.

Menurut dia, posisi masyarakat di tempat sebagai objek yang hanya perlu diperhatikan saja dalam proses penetapan wilayah pertambangan. Padahal resikonya, masyarakat akan kehilangan tanahnya dan atau rusaknya ruang hidup mereka.

“Hal ini yang mendorong WALHI mengajukan permohonan uji materi UU Pertambangan Minerba No.4 Tahun 2009 ke Mahkamah Konstitusi pada tahun 2010. WALHI menuntut adanya perubahan mekanisme partisipasi masyarakat dalam penetapan wilayah pertambangan agar masyarakat memiliki suara untuk menerima atau menolak wilayah pertambangan yang diusulkan pemerintah,” ujarnya.

Berdasarkan hasil riset WALHI, sebagaimana dijelaskan oleh Nur Hidayati, Kepala Departemen Advokasi dan Kampanye WALHI, bahwa mekanisme partisipasi masyarakat yang ada dalam UU Pertambangan Minerba memiliki nilai yang buruk jika diuji menggunakan teori Tangga Partisipasi dari Arnstein (1969) yaitu menempati tangga partisipasi terendah (tangga Manipulasi) dari 8 tingkatan tangga partisipasi. Tangga tertinggi dari tingkat partisipasi versi Arnstein adalah Kontrol Warga (citizen control).

Di mata WALHI, pendapat ini sesungguhnya sejalan dengan logika berfikir Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang telah memutuskan bahwa mekanisme partisipasi yang diatur dalam pasal 10 huruf b UU Pertambangan Minerba bertentangan dengan Konstitusi RI sepanjang tidak dimaknai “wajib melindungi, menghormati, dan memenuhi kepentingan masyarakat yang wilayah maupun tanah miliknya akan dimasukkan ke dalam wilayah pertambangan dan masyarakat yang akan terkena dampak”. Berdasarkan wawancara masyarakat di Batu Gosok-NTT, Kolaka-Sultra, Batang Toru Sumatera Utara, masyarakat terdampak tambang tak diberikan ruang berartisipasi dalam pembuatan tata ruang, wilayah pertambangan.

WALHI mendorong adanya perbaikan peraturan dan kebijakan mengenai mekanisme partisipasi masyarakat di sektor pertambangan minerba antara lain dengan memastikan dipenuhinya hak-hak konstitusional warga negara sebagaimana diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi; adanya jaminan bahwa suara masyarakat yang terkena dampak memiliki porsi suara besar dalam pengambilan keputusan dalam menerima atau menolak usulan suatu rencana pembangunan dan khusunya dalam penetapan wilayah pertambangan. Rakyat harus diberikan hak serta jaminan yang jelas dan berkeadilan dalam menentukan masa depan pembangunan Negara ini.

“Dampak negatif  pertambangan, seperti turunnya pendapatan, kesehatan warga, tidak bisa diwakilkan. Oleh karenanya, sebagai tindak lanjut putusan MK atas judicial review UU Minerba, Kementerian ESDM harus segera membuat PP batu tentang partisipasi warga yang bakal terdampak  wilayah pertambangan. Serta meninjau ulang semua konsolidasi data tentang wilayah pertambangan yang ada saat ini, karena tidak satupun melibatkan partisipasi warga,” sebut WALHI.

Hutan Dibabat

Sebelumnya, WALHI juga menginformasikan, setelah pada Bulan Mei lalu tokoh dan raja adat dari Kabupaten Samosir Propinsi Sumatera mengadukan adanya praktek penghancuran hutan kepada Walhi, kini hadir peraih penghargaan Kalpataru dan Wana Lestari dari Kabupaten Samosir, Kab. Toba Samosir dan Kabuapaten Dairi.

Hingga kini praktek penghancuran hutan alam seluas 4046 hektar masih berlangsung secara terbuka. Berbagai elemen masyarakat setempat telah melakukan upaya serius untuk menghentikan perusakan meski mendapat ancaman kekerasan sebagimana dialami Wilmar Eliaser Simandjorang di kawasan hutan Telle pada 16 Mei lalu.

Kecintaan masyarakat terhadap alam dan lingkungan di wilayah Toba Samosir, Samosir dan Dairi telah diwujudkan dengan upaya penanaman pohon secara mandiri diatas lahan kritis seluas 40 hektar dan pembibitan pohon langka oleh Marandus Sirait dan tertanam pula 64 ribu pohon oleh Wilmar Eliaser bersama komunitas Desa Hoetagindjang di kawasan Gunung Pusuk Buhit. Sedangkan Hasoloan Manik bersama kelompoknya telah melakukan penyelamatan kawasan hutan di Dairi.

Sebagai bentuk protes keras terhadap rusaknya hutan di tiga kabupaten dan khususnya di sekitar Danau Toba, tiga orang peraih penghargaan Kalpataru dan Wana Lestari akan menyerahkan kembali penghargaan tersebut kepada Presiden dan Kementerian Kehutanan.

BERITA TERKAIT

NRE dan VKTR Sepakat Kembangkan e-MaaS di Indonesia

NERACA Jakarta – Pertamina New & Renewable Energy ("Pertamina NRE"), subholding PT Pertamina (Persero) yang fokus pada pengembangan energi bersih, dan…

Produksi PHE ONWJ Dioptimalkan

NERACA Cirebon – Tim dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan peninjauan proyek Offshore PT Pertamina Hulu Energi…

Investasi dan Ekspor Industri Mamin Semakin Lezat

NERACA Jakarta – Industri makanan dan minuman (mamin) merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan…

BERITA LAINNYA DI Industri

NRE dan VKTR Sepakat Kembangkan e-MaaS di Indonesia

NERACA Jakarta – Pertamina New & Renewable Energy ("Pertamina NRE"), subholding PT Pertamina (Persero) yang fokus pada pengembangan energi bersih, dan…

Produksi PHE ONWJ Dioptimalkan

NERACA Cirebon – Tim dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan peninjauan proyek Offshore PT Pertamina Hulu Energi…

Investasi dan Ekspor Industri Mamin Semakin Lezat

NERACA Jakarta – Industri makanan dan minuman (mamin) merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan…